Mengenal Surat Keterangan Fiskal

Mengenal Surat Keterangan Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya. Kami telah berpengalaman yang melalui jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Surat Keterangan Fiskal. Berikut ini pembahasannya.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah bukti atau alat yang digunakan untuk informasi bagi Wajib Pajak, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan guna memanfaatkan pelayanan atau pelaksanaan kegiatan yang tertentu selama periode yang telah ditentukan. Terdapat pemanfaatan yang diperoleh Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penggunaan nilai buku dalampengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan sampai pengambilan usaha
  2. Pengenaan PPh dengan tarif yang sebesar 0,5% dikenakan atas pengalihan Real Estate ke SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dalam skema KIK yang tertentu
  3. Pengajuan permohonan pembayaran kembali atau reimbursement atas PPN dan PPnBM ke SKK Migas oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh badan di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh atau tax holiday
  6. Penyediaan barang atau jasa
  7. Kegiatan usaha dengan penukaran valuta asing bukan pada bank
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal pada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry
  9. Pelayanan atau aktivitas yang tertentu lainnya yang diwajibkan unutk mengikutsertakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Dasar Hukum pada Surat Keterangan Fiskal

  • Undang – Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang No. 16 Tahun 2009, lalu dipertegas lagi melalui Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Pearturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014 atas perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pemberian Surat Fiskal
  • Peraturan Presiden Pepres No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Pepres 54 Tahun 2010 yang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ketentuan Dalam Permohonan SKF

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam penerbitan SKP, diantaranya yaitu telah menyampaikan :

  1. SPT PPh dengan waktu 2 Tahun Pajak terakhir
  2. SPT Masa PPN denan waktu 3 Masa Pajak terakhir jika Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang melakukan pelaporan atas SPT
  3. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak di KPP
  5. Tidak dalam proses penanganan tindak pidana atau penyidikan di bidang perpajakan atau tindak pidana atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, seperti pemeriksaan bukti permulaan dengan terbuka, penyidikan sampai penuntutan

Adapun pengajuan permohonanyang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang yang melalui 2 cara, yaitu :

  1. Permohonan Melalui DJP

Pengisian permohonan bisa diisi melalui menu KSWP dan setelah dilakukannya pengajuan permohonan yang melalui situs resmi DJP, maka DJP menerbitkan :

  • SKF dalam permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, jika permohonan telah memenuhi syarat atau ketentuan
  • Surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan
  1. Permohonan Melalui KPP atau KP2KP

Wajib Pajak harus memenuhi atau melengkapi berkas – berkas untuk mendukung keabsahan penandatangan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan PPh yang meliputi SPT Induk sampai lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak. Permohonan tertulis yang dilakukan Wajib Pajak harus ditandatangan oleh :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
  • Pejabat atau pimpinan tertinggi bagi Wajib Pajak badan atau pihak pengurus yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya

Permohonan tertulis diajukan dengan langsung yaitu melalui KPP atau KP2KP dengan jangka waktu kurang lebih selama 3 hari kerja terhitung setelah persyaratan secara lengkap telah diajukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *