PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Penegasan DJP Terhadap Resminya Diterapkan Tarif Baru PPh 21. Berikut ini pembahasannya.
Bukan Pajak Baru, Tidak Ada Tambahan Beban
Pada hari Senin (08/01/2024) dilakukannya Media Briefing yang berisi penegas dari Dwi Astuti, selaku, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, tentang adanya penerapan tarif efektif (TER) yang rata-rata bukanlah pajak baru. “Bukankah kalau tidak ada pajak baru, maka tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberi pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21,” tegas Dwi Astuti.
Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap tarif Pasal 17 dan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah, yakni PP 58/2023, pemotongan kepada kedua tarif ini dapat dilakukan kalau sesuai dengan Pasal 21 ayat 5 UU PPh. TER dalam penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, digunakan untuk menghitung pajak pada masa pajak Januari sampai dengan November. Menggunakan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dilakukan untuk penghitungan pada masa pajak terakhir, atau masa Desember.
Dwi mengatakan “Jadi ini lebih mudah. Yang ngitung ribetnya cuma sekali saja selama setahun, di bulan Desember. Tapi dari Januari sampai November akan dimudahkan dengan adanya tabel itu,”. Dengan adanya tabel ini, diharapkan melakukan penghitungan pada masa Januari–November bisa lebih sederhana.
Adapun penerapan TER tidak akan menambahkan beban pajak baru, memiliki arti tidak ada tambahan atau perluasan objek pajak, hal ini ditegaskan oleh Dwi. Komponen penghasilan masih sama dengan ketentuan yang sebelumnya, yaitu dengan mempertimbangkan penghasilan teratur dan tidak ter Jika dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya, namun, beban pajak pada masa terakhir akan tetap sama.
Tarif Tetap Mempertimbangkan Pengurang
Penghasilan bruto bulanan merupakan sebuah dasar penerapan TER untuk menghitung pajak terutang. Namun hal ini malah menimbulkan asumsi bahwa TER telah menghilangkan hak-hak wajib pajak yang berupa pengurang penghasilan bruto, adapun seperti biaya jabatan, iuran pensiun, jaminan hari tua, dan PTKP.
Namun, tarif tersebut sebenarnya tetap mempertimbangkan komponen pengurang hal ini dijelaskan oleh Dian Anggraeni, selaku penyuluh ahli madya DJP. Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, dengan bunyi sebagai berikut:
“Dalam hal mempertimbangkan biaya jabatan ataupun biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan yang nantinya Tidak Kena Pajak harusnya akan menjadi pengurang penghasilan bruto, adapun nantinya akan menjadi penentuan tarif efektif bulanan”
Ia mengatakan bahwa “Adapun secara implisit sudah mengandung PTKP, juga sudah mengandung biaya jabatan”. Ia mencontohkan, pegawai dengan status TK/0 berarti memiliki PTKP Rp54.000.000 per tahun, atau Rp4.500.000 per bulan. Dalam tabel TER, tarif yang berlaku untuk penghasilan tersebut adalah 0% dengan lapisan penghasilan Rp0 sampai dengan Rp5.400.000. Menurutnya, jika lapisan tersebut tidak mempertimbangkan pengurang lainnya, lapisan penghasilan untuk tarif 0% seharusnya adalah Rp4.500.000, yang merupakan unsur PTKP per bulan.