Mengenal Tugas dan Fungsi KPP

Mengenal Tugas dan Fungsi KPP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan dan dapat dipercaya serta telah bersertifikat resmi. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait tugas dan fungsi KPP. Simaklah informasi berikut ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membantu kita dalam penanganan pajak. KPP merupakan satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan orang-orang yang telah menjadi Wajib Pajak atau ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Jenis-jenis KPP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020, KPP mempunyai banyak ragam, antara lain:

  1. KPP Wajib Pajak Besar, meliputi:
  • KPP Wajib Pajak Besar Satu
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  • Besar Wajib Pajak Empat
  1. KPP Khusus, meliputi:
  • KPP Penanaman Modal Asing Satu
  • KPP Penanaman Modal Asing Dua
  • KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  • KPP Penanaman Modal Asing Empat
  • KPP Penanaman Modal Asing Lima
  • KPP Penanaman Modal Asing Enam
  • KPP Badan dan Orang Asing
  • KPP Minyak dan Gas Bumi
  • KPP Perusahaan yang Terdaftar Bursa
  1. KPP Madya
  2. KPP Pratama

Sub bagian Kepatuhan Umum dan Internal, Seksi Penjaminan Mutu Data, Seksi Pelayanan, Seksi Audit, Penilaian dan Pengumpulan, Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Kelompok Jabatan Fungsional juga termasuk dalam KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus.

Kemudian, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus bertugas memberikan pelayanan, pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Secara khusus, KPP Minyak dan Gas Bumi bertugas memberikan edukasi, melayani, mengawasi, dan menegakkan hukum atas nama Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Minyak dan Gas Bumi, wilayah laut lepas pantai, dan badan bumi, serta serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Lainnya.

Selanjutnya KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Analisis, penjabaran, dan pencapaian sasaran penerimaan perpajakan;
  2. Edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
  3. Pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Penyelesaian kegiatan tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak;
  6. Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan pemungutan pajak;
  7. Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan barang jasa hukum dan perpajakan;
  8. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut amnesti pajak;
  9. Memastikan keakuratan data internal dan eksternal yang dikumpulkan dan diidentifikasi;
  10. Memperbarui basis data pajak;
  11. Pengelolaan kinerja dan risiko;
  12. Penerapan dan pemantauan kepatuhan internal
  13. Administrasi dan pengelolaan piutang pajak
  14. Implementasi kerjasama perpajakan lebih lanjut;
  15. Pengelolaan dokumen pajak dan non pajak
  16. Pelaksanaan administrasi perkantoran.

Sedangkan KPP Minyak Gas dan Bumi menyelenggarakan fungsi antara lain pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan database dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi di wilayah lepas pantai dan badan tanah. serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Lainnya. Peran KPP Badan dan Orang Asing selanjutnya adalah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjabat dan melantik Pengusaha Kena Pajak yang menjabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *