Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2)

Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam. Kami menyediakan jasa seperti jasa konsultan, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami juga telah bersertifikat, maka dengan ini kami siap menangani berbagai macam permasalahan perpajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut ini penjelasannya.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan suatu pemotongan atas penghasilan yang dibayar berhubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti berpa jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang terdiri dari jenis penghasilan tertentu bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal sebagai PPh Final.

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan mekanisme pengenaannya dibagi menjadi 2 jenis, sebagai berikut:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh pihak lain

Dengan ini, Wajib Pajak yang telah dipotong pajak penghasilannya hanya akan dapat menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak yang memotong.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) disetorkan secara sendiri

Dengan ini, Wajib Pajak sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak dan diharuskan untuk menyetorkannya ke kas negara.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Hal ini dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, sebagai berikut:

  • Bunga deposito atau obligasi

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan bunga deposito dan dari jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang dari negara, serta bunga dari tabungan yang telah dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.

  • Hadiah

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa suatu penghasilan dari hadiah yang berupa lotre ataupun undian.

  • Transaksi saham atau surat berharga

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan yang berasal dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham ataupun pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura atau usaha.

  • Pengalihan harta, sewa tanah dan bangunan

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta yang dalam bentuk tanah atau bangunan yang meliputi dari transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan ataupun pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa suatu persewaan atas tanah atau bangunan yang berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha seperti jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan yang didapat dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

  • Penghasilan tertentu lainnya

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, seperti tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Serta, penghasilan lainnya yang diatur didalam Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Hal ini dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperoleh. Berikut ini penjelasannya:

  1. Tarif sebesar 20% dikenakan bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro. Ketentuan tarif diatur didalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan didalam KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% dikenakan bunga simpanan yang dibaya koperasi kepada para anggotanya (kecuali pada bunga dibawah Rp 240 ribu karena tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% dikenakan dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi didalam negeri yang tidak melakukan investasi dividennya dalam negeri dengan jangka waktu 3 tahun sejak dividen diperoleh. Apabila ingin diinvestasikan, maka tidak akan dikenakan pajak. Ketentuan ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan tanah atau bangunan. Ketentuan ini lebih diatur didalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan bunga obligasi dan SUN (surat utang negara) lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur didalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan didalam PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% dikenakan pada hadiah undian ataupun lotre. Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan pada transaksi penjualan saham pendiri dan tarifnya sebesar 0,1% dikenakan transaksi saham bukan pendiri.
  8. Tarif sebesar 5% dikenakan pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarifnya sebesar 1% dikenakan padapengalihan rumah sederhana dan pada rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% dikenakan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan transaksi derivative yang berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) pada jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:Tarif sebesar 1,75% dikenakan pada pelaksana jasa konstruksi kecil dengan adanya sertifikasi;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan pada pelaksana jasa konstruksi tanpa memiliki sertifikasi;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan pada pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan pada penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan pada penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 3,5% dikenakan pada perancang atau pengawas jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi yang memiliki sertifikasi usaha;
  • Tarif sebesar 6% dikenakan pada perancang atau pengawas jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi usaha.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu yang harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk melakukan pelaporannya, apabila sudah divalidasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu dilaporkan lagi.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI akan disetorkan paling lambat pada tanggal 10  dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sebuah transaksi penjualan saham yang akan disetorkan paling lambat pada tanggal 20 dibulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 25 setelah bulan yang terjadinya penjualan saham.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang disetorkan paling lambat pada tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan akan dilaporkan paling lambat sekitar 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah atau bangunan yang disetorkan paling lambat pada tanggal 10 (untuk dilakukannya pemotong pajak) ataupun pada tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta akan dilaporkan paling lambat sekitar 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi akan disetorkan paling lambat pada tanggal 10 (untuk dilakukannya pemotong pajak) ataupun pada tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk melakukan pelaporannya paling lambat pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *