PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pajak dan melayani klien dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Pasca Amnesti Pajak. Berikut ini informasi lengkapnya.
Pengertian Laporan Pasca Amnesti Pajak
Amnesti pajak merupakan penghapusan atau pembebasan pajak yang seharusnnya terutang serta pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan atau sanksi pidana pada bidang perpajakan. Untuk seluruh Wajib Pajak yang sudah melakukan amnesti pajak dan melapor hartanya tentunya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan amnesti pajak dengan berkala yang kurang lebih selama 3 tahun pada DJP.
Kewajiban ini meliputi laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan atau menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan 1 tahun sekali dengan selambantnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.
Terdapat pengecualian kewajiban laporan pasca amnesti untuk peserta amnesti pajak yang menggunakan tarif UMKM. Pengecualian ini ditegaskan melalui Revisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, yang mana penjelasannya berikut ini :
- Penyampaian laporan pada pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif UMKM, atau untuk Wajib Pajak yang harta tambahannya diperoleh di luar negeri, tetapi tidak dipindahkan ke Indonesia.
- Penyampaian laporan bisa dilakukan dengan langsung pada KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjukkan langsung oleh Pejabat atau Kepala KPP, yang melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengirim surat, atau melalui saluran tertentu dengan jaringan elektronik yang disesuaikan DJP.
Wajib Pajak akan diberikan kesempatan dalam memberikan penjelasan jika :
- Informasi harta tambahan yang sudah dilapor tidak sesuai pada ketentuan yang berlaku
- Tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai pada batas pelaporan yang sudah ditentukan
- Adanya ketidakselarasan pada laporan yang disampaikan Wajib Pajak yang melalui pos, baik perusahaan jasa ekspedisi, kurir serta saluran tertentu
Penyampain Laporan Pasca Amnesti Pajak
Dalam penyampaian laporan pasca amnesti ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu deklarasi atau penempatan harta tambahan yang berada di Indonesia dan repatriasi atau realisasi pengalihan serta investasi harta ke Indonesia. Pada kedua jenis laporan ini memiliki format laporan berkala yang sudah disesuaikan dan diperbarui dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari yang awal sampai terbaru, inilah rinciannya :
- PMK No. 118 Tahun 2016 pada lampiran L dan M (format awal)
- PER-No. 07 Tahun 2016 pada lampiran X dan XI 9format revisi dari format awal)
- PER-No. 03 Tahun 2017 pada lampiran I dan II (format terbaru)
Jika Wajib Pajak tidak menggunakan format laporan yang terbaru, maka diwajibkan untuk pelaporan ulang yang menggunakan format terbaru. Pada penyampain laporan, terdapat hal yang harus disiapkan Wajib Pajak selaku Peserta Amnesti Pajak, yakni :
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dengan sesuai PER-03/PJ/2017
- Softcopy dalam validasi pelaporan harta dalam negeri.xls atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls
Mekanisme Penyampain Laporan Berkala Amnesti Pajak
Dengan merujuk pada PER-03/2017 Pasal 4, inilah penjelasan terkait mekanisme penyampaian laporan pasca amnesti pajak :
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Tanda tangan dengan dilakukan oleh WP OP yang bersangkutan
- Pihak pelapor adalah WP dengan secara langsung
- Bentuk dokumennya adalah hardcopy dan softcopy dengan dilakukan secara langsung
- Tempat pelaporan pada laporan yaitu melalui KPP
- Bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan)
- Tanda tangan dengan dilakukan oleh Pemimpin tertinggi atau Pejabat Kuasa
- Pihak pelapor adalah pihak kuasa dengan disertai surat kuasa
- Bentuk dokumennya hanya menggunakan softcopy dengan dilakukan melalui saluran tertentu yang disesuaikan pada ketentuan berlaku
- Tempat pelaporannya melalui saluran tertentu yang sudah ditetapkan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Risiko Keterlambatan Lapor Amnesti Pajak
Untuk Wajib Pajak yan tidak memenuhi kewajiban pelaporan yang sesuai ketentuan berlaku, maka KPP akan menerbitkan SP (Surat Peringatan) ke Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk keterlambatan diberikan dengan jangka waktu 14 hari, yang terhitung sejak diterbitkan SP (Surat Peringatan). Jika Wajib Pajak :
- Memberikan tanggapan, tetapi tidak sesuai pada ketentuan berlaku
- Tidak menyampaikan tanggapan terkait surat peringatan yang diterbitkan
- Tidak menyampaikan laporan berkala setelah dilakukannya peringatan.