Mengenal Laporan Pasca Amnesti Pajak

Mengenal Laporan Pasca Amnesti Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pajak dan melayani klien dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Pasca Amnesti Pajak. Berikut ini informasi lengkapnya.

Pengertian Laporan Pasca Amnesti Pajak

Amnesti pajak merupakan penghapusan atau pembebasan pajak yang seharusnnya terutang serta pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan atau sanksi pidana pada bidang perpajakan. Untuk seluruh Wajib Pajak yang sudah melakukan amnesti pajak dan melapor hartanya tentunya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan amnesti pajak dengan berkala yang kurang lebih selama 3 tahun pada DJP.

Kewajiban ini meliputi laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan atau menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan 1 tahun sekali dengan selambantnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.

Terdapat pengecualian kewajiban laporan pasca amnesti untuk peserta amnesti pajak yang menggunakan tarif UMKM. Pengecualian ini ditegaskan melalui Revisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, yang mana penjelasannya berikut ini :

  • Penyampaian laporan pada pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif UMKM, atau untuk Wajib Pajak yang harta tambahannya diperoleh di luar negeri, tetapi tidak dipindahkan ke Indonesia.
  • Penyampaian laporan bisa dilakukan dengan langsung pada KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjukkan langsung oleh Pejabat atau Kepala KPP, yang melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengirim surat, atau melalui saluran tertentu dengan jaringan elektronik yang disesuaikan DJP.

Wajib Pajak akan diberikan kesempatan dalam memberikan penjelasan jika :

  • Informasi harta tambahan yang sudah dilapor tidak sesuai pada ketentuan yang berlaku
  • Tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai pada batas pelaporan yang sudah ditentukan
  • Adanya ketidakselarasan pada laporan yang disampaikan Wajib Pajak yang melalui pos, baik perusahaan jasa ekspedisi, kurir serta saluran tertentu

Penyampain Laporan Pasca Amnesti Pajak

Dalam penyampaian laporan pasca amnesti ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu deklarasi atau penempatan harta tambahan yang berada di Indonesia dan repatriasi atau realisasi pengalihan serta investasi harta ke Indonesia. Pada kedua jenis laporan ini memiliki format laporan berkala yang sudah disesuaikan dan diperbarui dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari yang awal sampai terbaru, inilah rinciannya :

  • PMK No. 118 Tahun 2016 pada lampiran L dan M (format awal)
  • PER-No. 07 Tahun 2016 pada lampiran X dan XI 9format revisi dari format awal)
  • PER-No. 03 Tahun 2017 pada lampiran I dan II (format terbaru)

Jika Wajib Pajak tidak menggunakan format laporan yang terbaru, maka diwajibkan untuk pelaporan ulang yang menggunakan format terbaru. Pada penyampain laporan, terdapat hal yang harus disiapkan Wajib Pajak selaku Peserta Amnesti Pajak, yakni :

  • Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  • Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dengan sesuai PER-03/PJ/2017
  • Softcopy dalam validasi pelaporan harta dalam negeri.xls atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls

Mekanisme Penyampain Laporan Berkala Amnesti Pajak

Dengan merujuk pada PER-03/2017 Pasal 4, inilah penjelasan terkait mekanisme penyampaian laporan pasca amnesti pajak :

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Tanda tangan dengan dilakukan oleh WP OP yang bersangkutan
  3. Pihak pelapor adalah WP dengan secara langsung
  4. Bentuk dokumennya adalah hardcopy dan softcopy dengan dilakukan secara langsung
  5. Tempat pelaporan pada laporan yaitu melalui KPP
  6. Bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan)
  7. Tanda tangan dengan dilakukan oleh Pemimpin tertinggi atau Pejabat Kuasa
  8. Pihak pelapor adalah pihak kuasa dengan disertai surat kuasa
  9. Bentuk dokumennya hanya menggunakan softcopy dengan dilakukan melalui saluran tertentu yang disesuaikan pada ketentuan berlaku
  10. Tempat pelaporannya melalui saluran tertentu yang sudah ditetapkan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku

Risiko Keterlambatan Lapor Amnesti Pajak

Untuk Wajib Pajak yan tidak memenuhi kewajiban pelaporan yang sesuai ketentuan berlaku, maka KPP akan menerbitkan SP (Surat Peringatan) ke Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk keterlambatan diberikan dengan jangka waktu 14 hari, yang terhitung sejak diterbitkan SP (Surat Peringatan). Jika Wajib Pajak :

  • Memberikan tanggapan, tetapi tidak sesuai pada ketentuan berlaku
  • Tidak menyampaikan tanggapan terkait surat peringatan yang diterbitkan
  • Tidak menyampaikan laporan berkala setelah dilakukannya peringatan.
Mengenal Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan

Mengenal Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam akan menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan Anda. Untuk pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Aspek Perpajakan Atas Likuidasi Perusahaan. Simak informasinya berikut ini.

Dengan didasarkan pada hal yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, meliputi keputusan RUPS, penghentian masa pendirian, keputusan pengadilan serta pembatalan dan pembiayaan pailit. Termasuk harta pailit yang tidak cukup untuk, kepailitan, pencabutan izin usaha, permohonan dari Kejaksaan, catat hukum pada akta pendirian serta ketidakmungkinan kelanjutan perusahaan.

Kewajiban Perpajakan Ketika Likuidasi Perusahaan

  1. Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Pada likuidasi kreditur akan memulihkan kewajiban wajib pajak dengan melalui aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Dengan disebabkan keistimewaan, maka hasil lelang barang wajib pajak seharusnnya digunakan untuk melunasi kewajiban perpajakan dahulu. Untuk hak penolakan pertama dengan berkaitan pada kewajiban pajak akan didahulukan dengan pengecualiannya berikut ini :

  • Biaya prosedural yang muncul dari perintah untuk menjualkan barang bergerak atau tidak bergerak.
  • Biaya penyimpanan barang yang bersangkutan
  • Biaya hukum yang muncul dari penjualan dan penyelesaian perkebunan, berarti wajib pajak melikuidasi atau membubarkan perusahaan, pelunasan kewajiban pajak yang menjadi prioritas utama.

 

  1. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pada saat perusahaan dibubarkan, maka bukan lagi kewajiban pajak. Pada status pengukuhan PKP perlu dicabut dari wajib pajak dan NPWP perlu dihapuskan. Hal ini lebih baik dilakukan atas permintaan wajib pajak, sebab untuk menghindari berbagai sanksi yang muncul selama menunggu PKP dicabut atau NPWP dibubarkan.

Untuk kewajiban lapor tetap berlaku, apabila wajib pajak dianggap masih menjalankan usahanya dan wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembatalan konfirmasi PKP dengan elektronik melalui permohonan pendaftaran atau tertulis kepada KPP. Dalam permohonannya akan dilakukan menggunakan Formulir Pencabutan Inisiasi PKP.

KPP akan melakukan pemeriksaan wajib pajak dan mengambil keputusan dengan waktu enak bulan sejak pengajuan untuk menerima atau menolak permintaan pencabutan konfirmasi PKP. Pada permohonan penghapusan NPWP, KPP melakukan pemeriksaan apakah persyaratan subjektif atau objektif wajib pajak badan yang dilikuidasi sudah dipenuhi. Berikut ini penghapusan NPWP wajib pajak, yaitu :

  • Tidak ada kewajiban pajak atau kewajiban pajak, namun batas waktu penagihan sudah berakhir.
  • Tidak terdapat tindakan audit disaat memeriksa keteraturan, pengumpulan bukti, klarifikasi pelanggaran pajak atau penuntutan pelanggaran pajak.
  • Tidak pada proses membuat kesepakatan bersama.
  • Tidak pada proses pembuatan perjanjian transfer pricing.
  • Tidak pada proses penyelesaian upaya hukum dibidang perpajakan

 

Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka perwakilan KPP mempunyai waktu 12 bulan sejak diterima permohonan pencabutan NPWP dalam memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut. Pada hal pembubaran perusahaan dengan sesuai Bagian 142(2)(a), UU Perusahaan menetapkan setelah perusahaan dibubarkan sebab alasan yang ditentukan pada Bagian 142(1), likuidasi yang berdasarkan UU Perusahaan perlu dilakukan.

Tetapi, tidak jarang perusahaan dinyatakan pailit pada pihak lain sebab memiliki hutang yang belum dibayar. KPP, sebelum menghapus kewajiban pajak yang dikurung, apabila ada, pastikanlah sudah diisi. Proses penutupan usaha bisa dilakukan dengan langsung yang melalui likuidasi usaha atau bisa dengan bertahap yang terlebih dahulu menidurkan usaha sebelum melikuidasi usaha dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau NPPKP.

Mengenal Manajemen Aset

Mengenal Manajemen Aset

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami akan melayani Anda melalui jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Manajemen Aset. Simak terus untuk informasinya.

Pengertian Manajemen Aset

Manajemen aset merupakan proses pengelolaan pada aset, baik itu milik perseorangan atau kelompok (perusahaan, lembaga atau organisasi) dan dilakukan dengan efektif serta efisien dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Berikut ini pengertian dari para ahli, yakni :

  1. Danylo & Lamer (1999) : Manajemen aset adalah metodologi dengan efisien dan adil mengalokasikan sumber daya. Adapun kegiatan yang dilakukan mengenai manajemen aset ini, yaitu :
  • Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan pada perusahaan
  • Mengidentifikasi kelayakan atau kebutuhan jumlah dana yang dimiliki pada perusahaan
  • Memperoleh aset dari pihak lain
  • Menyediakan dan menyiapkan sistem dukungan logistic dan pemelirahaan aset yang dimiliki perusahaan
  1. Gima Sugiama (2013) : Manajemen aset yaitu ilmu yang terdapat berbagai panduan dalam pengelolaan kekayaan atau sumber daya yang dimiliki oleh suatu entitas. Adapun kegiatan yang mencakupkan berbagai prosesnya, yakni merencanakan, menilai, mendapatkan, mengoperasikan, memelihara, membaharukan serta menghapus.

Fungsi dan Tujuan Manajemen Aset Bagi Perusahaan

Berikut ini beberapa fungsi dan tujuan dari manajemen aset bagi perusahaan, diantaranya yaitu :

  • Menjaga nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan dan menghindari kerusakan aset agar tidak menyebabkan turunnya nilai jual.
  • Memantau terjadinya penyusutan aset pada perusahaan.
  • Untuk memudahkan perusahaan dalam membuat anggaran.
  • Mencegah perusahaan melakukan pembelian yang berlebihan.
  • Menciptakan manajemen risiko.
  • Untuk meningkatkan keamanan aset yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Menjadikan bagian penting untuk penyusunan neraca akuntansi.

Tahapan Siklus Manajemen Aset Secara Umum

  1. Perencanaan Kebutuhan Aset Bagi Perusahaan : Yaitu termasuk kebutuhan pengadaan sumber daya, perawatan sumber daya, inventaris dan lainnya dengan tujuan agar perusahaan dapat meminimalisir kerugian dan meningkatkan profit.
  2. Pengadaan Aset yang Dibutuhkan : Yaitu caranya membeli barang atau jasa dengan sesuai apa yang dibutuhkan perusahaan dan perusahaan dapat melakukannya sendiri atau menggunakan jasa dari pihak lain.
  3. Melakukan Inventaris : Yaitu dengan pencatatan dan pengecekan kualitas dan kuantitas dari aset yang dimiliki oleh perusahaan serta perusahaan perlu memperhatikan kondisi dari aset tersebut.
  4. Melakukan Legal Audit : Dengan bertujuan untuk melihat status kepemilikan, prosedur pengadaan, sistem dan alur pengalihan serta mecarikan solusi saat aset terkena masalah hukum.
  5. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset : Yaitu aset pada perusahaan digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai pada fungsinya. Supaya mencapai tujuan dan target yang telah direncanakan perusahaan serta melakukan pemeliharaan agar aset bisa digunakan sampai jangka panjang.
  6. Melakukan Penilaian : Degan mengetahui secara terperinci mengenai nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan dan mengecek histori aset yang sebelumnya sudah dialihkan atau dihapus.
  7. Penghapusan : Yaitu bagi aset yang dianggap tidak menguntungkan pada perusahaan akan dihapus dan proses penghapusan ini ada dua bagian, yakni pengalihan aset dan pemusnahan aset.
  8. Melakukan Pembaharuan Aset : Yaitu dengan melakukan penggantian suku cadang atau lainnya, supaya aset bisa bekerja seperti semula dan bisa digunakan sampai masanya berakhir, maka perusahaan tidak harus membeli aset baru untuk menggantikannya.
Mengenal Manajemen Laba

Mengenal Manajemen Laba

PT Jovindo Solusi Batam telah memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya jasa konsultan pajak. PT Jovindo Solusi Batam telah terjamin dan terpercaya dalam menyelesaikan masalah pajak. Di pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi kepada audiens terkait Manajemen Laba. Berikut ini informasinya.

Definisi Manajemen Laba

Pada manajemen akuntansi yang satu ini adalah salah satu strategi akuntansi dengan mengelola arus kas masuk atau pendapatan perusahaan dan mengelola pengeluaran perusahaan dengan tujuan manajemen laba, untuk memastikan apabila usaha yang dikelolanya dapat menghasilkan laba operasi yang bersih.

Dalam strateginya berhubungan erat dengan laporan laba rugi atau laporan profit & loss (P&L). Strategi akuntansi ini sangatlah penting, sebab dapat menyusun strategi bisnis dan membantu bisnis Anda untuk terus bertahan dan berkembang. Adapun fungsi dari manajemen laba ini, yaitu :

  • Dapat memantau lapora laba rugi
  • Menggabungkan pemantauan laporan rugi dan pengeluaran kas
  • Tim outsource untuk manajemen laba

Faktor Munculnya Manajemen Laba

Terdapat tiga faktor munculnya manajemen laba yang harus Anda ketahui, yaitu :

  1. Manajemen Akrual : Umumnya berkaitan dengan kegiatan yang dapat berpengaruh pada arus kas perusahaan dan keuntungan perusahaan.
  2. Kebijakan Akuntansi yang Wajib : Misalnya, apabila perusahaan mewajibkan untuk menggunakan aplikasi pembukuan dalam segala kegiatan akuntansi. Dengan berkaitan atas keputusan dari manajer perusahaan untuk menerapkan kebijakan akuntansi tertentu yang bersifat wajib.
  3. Perubahan Aktiva dengan Sukarela : Dengan berkaitan pada usaha manajer perusahaan untuk mengubah strategi akuntansi. Tetapi, pada pergantian metode akuntansi ini tidaklah sembarangan, sebab harus memiliki metode akuntansi yang sudah diakui oleh badan akuntansi yang diakui.

Pola Manajemen Laba

  1. Taking a Bath : Yaitu suatu manajemen perusahaan yang menghapus sejumlah aktiva serta membebankan kisaran biaya yang diperlukan untuk masa yang akan mendatang ke dalam laporan keuangan saat ini.
  2. Income Minimization : Pada perusahaan akan berusaha untuk menurunkan labanya, apabila sedang mengalami profitabilitas yang tinggi.
  3. Income Maximization : Akan dilakukan jika laba pada perusahaan sedang mengalami penurunan dan tujuannya untuk melaporkan net income yang tinggi agar tujuan bonusnya lebih besar.
  4. Income Smoothing : Dengan dilakukan pada perusahaan agar meratakan laba yang dilaporkan secara eksternal.

Teknik Manajemen Laba

  1. Perubahan Metode Akuntansi : Metode akuntansi ini juga bisa memberikan peluang bagi manajemen dalam mencatat suatu fakta dengan cara yang berbeda, seperti mengubah metode depresiasi dari metode jumlah angka tahun pada metode depresiasi garis lurus dan mengubah periode di depresiasi.
  2. Mengatur Kebijakan Akuntansi : Berikut ini kebijakan perkiraan akuntansi, yaitu :
  • Kebijakan jumlah piutang yang tidak tertagih.
  • Kebijakan biaya garansi.
  • Kebijakan mengenai proses pengadilan yang belum ada keputusan.
  1. Perpindahan Periode Biaya : Suatu perusahaan bisa mengubah praktik akuntansi, misalnya mengubah jumlah pendapatan, biaya atau aset.
Mengenal Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Mengenal Pembayaran Pajak Secara Elektronik

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang akan melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Simak untuk informasinya berikut ini.

Pengertian Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Dengan merujuk Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017, billing system DJP adalah sistem elektronik dengan dikelola DJP guna menerbitkan dan mengelola kode billing menjadi bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Sederhananya, e-Billing adalah proses pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Sedangkan kode billing merupakan kode identifikasi dengan melalui billing system DJP dalam suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.

Merujuk dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017, dalam pembayaran atau penyetoran pajak elektronik dengan melalui billing system DJP meliputi seluruh jenis, yang terkecuali ialah :

  • Pajak dengan rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh DJBC.
  • Pajak dengan tata cara pembayaran yang memiliki aturan khusus.

Dalam transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang menggunakan kode billing melalui teller Bank/Pos Persepsi, ATM, mobile banking, internet banking, EDC atau lainnya. Selanjutnya, pembayaran atau penyetoran pajak ini, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sebagai bukti setoran. Pada BPN akan diterbitkan dengan beberapa bentuk, yakni :

  • Dokumen bukti pembayaran yang akan diterbitkan Bank/Pos Persepsi yang melalui teller dengan kode billing.
  • Dokumen elektronik, dengan melalui internet banking atau mobile banking.
  • Struk bukti transaksi, dengan melalui ATM dan EDC.
  • Teraan BPN ke SSP/SSP PBB, dengan melalui teller Bank/Pos Persepsi yang menggunakan SSP/SSP PBB.

BPN ini sekurangnya akan memuat beberapa elemen, yaitu NTPN, NTB atau NTP, Kode Billing, NPWP, Nama WP, Alamat WP, Nomor Objek Pajak, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan, Uraian Pembayaran, NPWP Penyetor, Nama Penyetor, Tanggal Bayar serta Jumlah Nominal Pembayaran.

Saluran Pembuatan Kode Billing

  1. Dengan melalui layanan mandiri (self-service)
  • DJP : Dengan mendatangi langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP, lalu menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing yang dilakukan verifikasi. Selanjutnya, layanan elektronik DJP yang melalui aplikasi e-Billing (djponline.pajak.go.id).
  • Non-DJP dan Internet : Dengan mendatangi petugas Bank/Pos Persepsi, yakni customer service atau teller tertentu, kemudian menggunakan internet banking. Selanjutnya akan menggunakan layanan atau aplikasi yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provide (ASP).
  1. Dengan penerbitan secara jabatan (Official-Service) oleh DJP : Pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), SKP PBB atau STP PBB dengan mengakibatkan pajak kurang bayar.

Jangka Waktu Kode Billing

Dalam kode billing yang diperoleh dengan melalui layanan mandiri akan berlaku selama 720 jam atau setara dengan 30 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan. Sedangkan untuk kode billing yang diperoleh dengan melalui penerbitan secara jabatan akan berlaku sampai 2 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP/STP atau SKP PBB/STP PBB serta 7 bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB.

Pada kode billing yang tidak dipergunakan dalam pembayaran atau penyetoran pajak sampai dengan jangka waktu,maka kode billing menjadi kadaluarsa dan Wajib Pajak dapat memperoleh kembali kode billing yang lain dengan layanan mandiri.

Manfaat Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Terdapat manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak dengan melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing), yakni akan mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data guna pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. Karena, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak dengan manual.

Yang kedua, dapat meminimalisir akan terjadinya kesalahan dari faktor manusia. Ketiga, kemudahan dan efisiensi dalam cara pembayaran atau penyetoran pajak dengan melalui beberapa alternatif saluran pembayaran atau penyetoran. Terakhir, bisa memberikan keleluasaan pada Wajib Pajak bagi mereka yang setorannya secara mandiri.

Mengenal Tentang Pajak Restoran

Mengenal Tentang Pajak Restoran

PT Jovindo Solusi Batam akan siap untuk menyelesaikan dan menangani berbagai permasalahan pajak dari klien yang datang. Kami akan bekerja secara professional, akurat, teliti serta sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Nah pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Restoran. Simak untuk informasinya berikut ini.

Definisi Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak dengan dikenakan pada pelayanan yang disediakan restoran. Menurut UU yang berlaku, pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah yaitu pajak kabupaten atau kota. Jadi, tarif pajak 10% yang ada dalam struk pembelian makanan atau minuman itu bukanlah PPN, melainkan pajak restoran. Untuk PPN dengan dikenakan atas transaksi makanan dan minuman di restoran ialah pajak pusat, yang pungutannya Pemerintah Pusat. Sementara pajak restoran ialah pungutan dari Pemda.

Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran

  1. Objek : Dengan berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU PDRD, objek pajak restoran yaitu pelayanan atau service yang diberikan pihak restoran dan pelayanan ini merupakan service penjualan makanan atau minuman yang dibeli konsumen.
  2. Subjek : Yaitu pihak yang membeli atau konsumen. Untuk pihak komsumen yang membeli makanan atau minuman di suatu restoran, maka konsumen juga akan membayarkan pajak restoran dan tarif pajaknya telah tercantum di dalam struk pembelian.
  3. Wajib Pajak : Yaitu Wajib Pajak harus bertanggung jawab dalam memungut pajak restorannya dari pihak konsumen yang sudah melakukan pembelian, kemudian menyetor pajaknya ke kas negara. Sebagai owner di suatu restoran tidak memiliki tanggungan dalam membayarkan pajak restoran, tetapi owner restoran ini akan bertindak sebagai perantara untuk menyetorkan pajak yang sudah dibayarkan pihak konsumen kepada Pemda.

Tarif Pajak Restoran PB1

Dengan diterapkan sesudah biaya pelayanan yang dibebankan ke pihak konsumen yang melakukan transaksi di restoran. Dalam Undang-Undang PDRD Pasal 40 Ayat 1, untuk besar tarifnya maksimal sebesar 10% serta sesuai pada kode KLU pajak yang diterapkan DJP. Dalam Undang-Undang ini akan memberikan wewenangke setiap daerah untuk menentukan besaran tarif PB1 di masing-masing restoran pada wilayahnya. Besaran tarifnya tidak boleh melebihi batas maksimum 10% seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Cara Pembayaran PB1

Untuk membayarkan PB1, Anda perlu rutin dalam melakukannya setiap bulan. Jangka waktu masa pajak pembayaran yakni dalam waktu satu bulan kalender lamanya. Terdapat cara pembayarannya, yaitu :

  1. Owner restoran ke Dispenda di hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.
  2. Melampirkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah dan mengisi formulir.
  3. Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah milik restoran.
  4. Menyetorkan PB1 di loket pembayaran.
  5. Pihak Dispenda akan melaporkan penyetoran PB1.
Mengenal Melek Finansial

Mengenal Melek Finansial

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan dan memberikan solusi pada permasalahan dibidang perpajakan. Kami telah bersertifikat dan memiliki banyak keahlian dibidang pajak, salah satunya adalah konsultasi pajak. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Melek Finansial. Berikut ini informasinya.

Pengertian Melek Finansial

Dapat disebutkan sebagai literasi keuangan, dengan pengertiannya yaitu suatu pengetahuan, keterampilan dan keyakinan yang bisa mempengaruhi perilaku seseorang untuk mengelola keuangan yang menjadi lebih baik lagi. Dengan tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas pada pengambilan keputusan keuangan agar seseorang bisa menata keuangannya dengan lebih baik serta mengubah perilaku seseorang dalam mengelola keuangannya. Dalam literasi keuangan mencakup kemampuan untuk memahami prinsip keuangan lainnya, yaitu :

  • Mengelola utang
  • Menerapkan teknik tabungan
  • Merencanakan untuk masa depan keuangan
  • Memahami dan menghitung bunga majemuk
  • Memahami prinsip waktu yang sebagai uang

Manfaat dari Melek Finansial untuk Menata Keuangan

Dalam manajemen keuangan sangatlah penting dalam menjaga stabilitas keuangan pada jangka panjang yang melibatkan kemampuan untuk mengelola keuangan pribadi yang efisien dan membuat keputusan tepat serta terdidik dalam mengatur keuangan pribadi. Inilah manfaat dari literasi keuangan, yaitu :

  1. Mengembangkan kebiasaan belanja yang lebih baik.
  2. Menyadari pentingnya dana darurat.
  3. Mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai keuangan.
  4. Bisa membuat keputusan keuangan dengan lebih baik.

Ciri-Ciri Masyarakat yang Sudah Melek Finansial

  1. Dengan mengetahui poin penting pada keuangan : Berikut ini kunci utamanya, yaitu meliputi :
  • Keterampilan untuk membuat anggaran
  • Kemampuan untuk melacak pengeluaran
  • Membuat strategi dalam melunasi utang
  • Perencanaan pensiun yang dibuat dengan efektif

 

  1. Mempunyai anggaran pribadi : Jika sudah menerapkan poin penting diatas, pastinya telah memiliki anggaran pribadi untuk dirinya sendiri. Anggaran pribadi ini tidak hanya untuk membuat seseorang tahu berapa besaran uang yang diterima, tetapi bisa membuat orang mampu melacak berapa banyak uang yang telah dia pakai.

 

  1. Memenuhi kewajiban dengan baik : Bagi orang yang sudah paham literasi keuangan setidaknya harus tahu dan dapat membayarkan serta memenuhi kewajiban dengan baik.

 

  1. Mengetahui caranya berhemat : Untuk seseorang yang telah melek finansial akan tersadar akan pentingnya berhemat, sehingga mereka tidak akan membeli atau menggunakan sesuatu yang tidak dibutuhkan.

 

  1. Mempunyai penghasilan pasif : Terdapat bentuk dalam penghasilan pasif, yaitu :
  • Investasi, dengan bentuk modal seperti saham, obligasi dan lainnya.
  • Aset, seperti properti dan kendaraan.
  • Rekening dana pensiun dengan memiliki bunga yang cukup tinggi.

Bagaimana Cara Melek Finansial?

  1. Membuat perencanaan keuangan dengan matang dan baik : Dalam membuat perencanaan keuangan ini, pertama perlu untuk membuat target pencapaian keuangan pada tiap bulannya. Kemudian lakukan evaluasi sampai benar-benar memahami dan mempraktikkan rencana keuangan sampai berhasil.

 

  1. Dengan menyiapkan dana darurat : Dengan caranya yaitu cukup sisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung di rekening khusus sampai terkumpul sesuai pada jumlah yang diinginkan. Dalam menentukan dana darurat ini seseorang perlu menyesuaikan dengan pengeluaran tiap bulannya.

 

  1. Berhati-hati saat menggunakan kartu kredit : Kartu kredit ini bukan dompet kedua yang dapat digunakan sesuka hati dalam membeli dan menggunakan berbagai keperluan atau layanan yang tidak terlalu penting. Dengan memiliki kartu kredit ini sebagai alat pembayaran yang tiap bulannya wajib dilunasi.

 

  1. Pangkas pengeluaran dan mulailah untuk berhemat : Tujuannya agar kondisi keuangan tetap stabil dan dapat memulai menyisihkan uang untuk ditabung atau diinvestasikan.

 

  1. Melunasi semua utang : Bagi seseorang yang paham akan pentingnya melek finansial akan menghindari berhutang atau membeli barang dengan kredit, karena mereka lebih suka menggunakan uangnya untuk ditabung atau berinvestasi.

 

  1. Dapatkan penghasilan tambahan : Untuk mendapatkannya tidak perlu lagi menunggu hingga memiliki banyak uang untuk membuka usaha sampingan. Pada zaman sekarang ini dengan memanfaatkan internet dan gadget, seseorang sudah bisa untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

 

  1. Pisahkan tabungan dengan investasi : Menabung merupakan upaya agar mengumpulkan uang dengan tujuan yang tertentu, sedangkan investasi merupakan kegiatan dalam mengembangkan dan menambah nilai uang dengan tujuan yang tertentu.

 

  1. Persiapan dana pensiun sejak dini : Dengan dianjurkan sejak di usia muda dan masi bisa giat dalam bekerja, dengan caranya yakni menyisihkan sebagian pendapatan pada rekening khusus untuk dana pensiun.