Biaya Jabatan dan Tarif yang dikenakan

Biaya Jabatan dan Tarif yang dikenakan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat asli juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait biaya jabatan dan tarif yang dikenakan. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memungut, memperoleh, dan memelihara penghasilan, serta merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pajak Karyawan) yang juga diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Sedangkan informasinya dapat dilihat pada Pasal 21 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulannya, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, pembayaran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hak ini berlaku mulai dari staff hingga direktur utama dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas. Tarif yang dikenakan untuk biaya kantor sebesar 5%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Apabila pegawai/karyawan berstatus tetap mulai bulan Januari, maka biaya jabatan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan akhir tahun pegawai/karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Apabila pegawai/karyawan baru diangkat dengan status tetap dalam satu tahun takwim, maka besarnya upah dihitung sejak bulan diangkatnya pegawai itu sampai dengan berakhirnya tahun itu atau sampai berhenti bekerja.
  • Apabila pegawai/karyawan berhenti bekerja pada tahun takwim, biayanya dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

Tarifnya sebesar 5% dari pendapatan kotor, dengan maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan, sesuai PMK.

Pengeluaran jabatan diakui dapat dikurangkan terlepas dari apakah pekerja tersebut mempunyai jabatan atau tidak pada suatu perusahaan. Sederhananya, ini adalah biaya produksi, pengumpulan, dan penyimpanan pendapatan yang dapat diambil dari gaji pekerja tetap, terlepas dari apakah seseorang mempunyai jabatan atau tidak.

Cara Menghitung Biaya Jabatan

Contoh perhitungannya ditunjukkan di bawah ini. Akan ada 2 jenis perhitungan: perhitungan yang lebih kecil dari tarif maksimum dan perhitungan yang lebih besar dari tarif maksimum.

  1. Contoh Perhitungan Tarif Kurang Maksimal

Diketahui, salah satu pegawai bernama Andi diketahui bekerja di bidang humas. Gaji bulanannya Rp 6.000.000, termasuk tunjangan makan Rp 600.000 per bulan. Perhitungan simulasi ditunjukkan di bawah ini.

Gaji bulanan               : Rp 6.000.000.

Tunjangan makan       : Rp 600.000

Gaji Bruto/bulan         : Rp 6.600.000

Biaya jabatan              : Rp 6.600.000 x 5%

: Rp. 330.000

Jadi, Andi harus membayar Rp330.000/bulan.

 

Sedangkan biaya jabatan satu tahun yang harus dibayarkan oleh Andi adalah:

Total gaji setahun                   : Rp 72.000.000 (Rp 6.000.000 x 12 bulan).

Tunjangan makan                   : Rp 7.200.000 (Rp 600.000 x 12 bulan).

Gaji Bruto setahun                  : Rp 79.200.000 (total gaji setahun + total tunjangan makan setahun)

Biaya Jabatan Setahun            : Rp 79.200.000 x 5%

: Rp. 3.960.000

 

  1. Contoh Perhitungan Melebihi Tarif Maksimal

Diketahui Bella bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah bisnis IT, dengan penghasilan bulanan Rp 11.000.000, tunjangan makan Rp 1.000.000, dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp 650.000. Perhitungan simulasinya adalah sebagai berikut:

Gaji/bulan                   : Rp 11.000.000

Tunjangan Makan       : Rp 1.000.000

Tunjangan PPh 21      : Rp 650.000

Gaji bruto/bulan          : Rp 12.650.000

Biaya jabatan              : Rp 12.650.000 x 5%

: Rp 632.500 (lebih tinggi dari tarif maksimal Rp 500.000)

Jumlah tersebut lebih besar dari tarif maksimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan perhitungan di atas. Artinya Bella hanya perlu membayar Rp 500.000 untuk biaya pekerjaannya.

 

Sedangkan biaya jabatan setahun dihitung sebagai berikut:

Total gaji tahunan       : Rp 132.000.000

Tunjangan PPh 21      : Rp 7.800.000

Tunjangan Makan       : Rp 12.000.000

Gaji bruto setahun      : Rp 151.800.000

Biaya jabatan setahun : Rp 151.800.000 x 5%

: Rp. 7.590.000 (lebih dari tarif maksimal Rp 6.000.000)

Jadi, berdasarkan hasil perhitungan, nominalnya lebih besar dari tarif yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 6.000.000. Jadi Bella cukup membayar Rp 6.000.000.

Mengenal Rekening Koran dan Cara Mengajukannya

Mengenal Rekening Koran dan Cara Mengajukannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang menawarkan layanan konsultan, pembukuan, dan manajemen perpajakan. Kami bekerja secara professional, akurat, dan memiliki pengalaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait rekening koran dan cara mengajukannya. Simak informasinya berikut ini.

Rekening koran merupakan ringkasan dari total transaksi keuangan suatu rekening, yang dapat berupa rekening milik perseorangan/individu atau rekening milik suatu organisasi perusahaan. Data yang terkait dengan rekening koran berkaitan dengan alur debit dan kredit, serta kas dari  transaksi masuk dan/atau keluar.

Nasabah biasanya mendapatkan semua rincian data transaksi di rekening mereka dengan mencetak laporan bank. Seiring kemajuan teknologi, nasabah kini dapat memeriksa alur dana di rekeningnya secara online dengan memanfaatkan mobile application, website bank, atau mesin ATM. Nasabah dapat melihat seluruh riwayat transaksi hingga mutasi.

Fungsi dan Manfaat Rekening Koran

  1. Memahami Ringkasan Transaksi

Rekening koran sama seperti buku tabungan yang mencerminkan transaksi yang terjadi selama periode tiga bulan. Biasanya berisi saldo awal-akhir bulan, arus debit-kredit, bunga bank, dan biaya administrasi. Manfaat rincian dokumen berisi tanggal, waktu, dan pesan yang tercantum saat transaksi selesai, serta informasi tambahan yang tepat.

  1. Untuk Pengajuan Visa

Saat mengajukan visa, Anda harus bisa menunjukkan bahwa Anda memiliki uang tunai yang cukup untuk memastikan tidak ada kekurangan di negara tujuan. Secara umum, persyaratannya meminta Anda menyerahkan dokumen yang mungkin memberikan informasi tentang situasi finansial Anda.

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) 21, slip gaji, Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi 3 atau 6 bulan sebelumnya semuanya dapat diperoleh dengan mencetak rekening koran.

  1. Sebagai Bukti Hukum

Ketika Anda terlibat perselisihan dengan pihak lain mengenai mutasi rekening, dokumen ini bisa dijadikan sebagai bukti hukum. Misalnya, Anda mungkin baru saja mentransfer uang ke penjual produk yang Anda beli, namun pihak penjual tersebut mengaku bahwa uang tersebut belum masuk ke rekening penjual, sehingga transaksi Anda tidak dapat dipenuhi. Rekening bank dapat membuktikan hal ini. Apalagi jika jumlah uang yang dikirimkan berjumlah besar.

  1. Sebagai syarat pengajuan pinjaman

Saat mengajukan kredit/pinjaman melalui bank, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), biasanya pihak bank memerlukan catatan riwayat transaksi keuangan Anda, seperti fotokopi dari lembar rekening koran yang diterbitkan bank.

Dengan kata lain, Anda dapat menggunakan kertas ini sebagai dokumen pendukung ketika mengajukan atau mengajukan tuntutan keuangan. Ini mungkin juga menjadi bukti bahwa situasi keuangan Anda stabil.

  1. Mengikuti Lelang

Bagi Anda yang pernah melakukan lelang pasti sudah mengetahui bahwa salah satu dokumen yang diperlukan adalah rekening koran. Apalagi jika lelang yang digelar berkaitan dengan lelang proyek milik swasta atau pemerintah. Peserta lelang harus memberikan bukti kepemilikan dana dengan menunjukkan jumlah saldo di rekeningnya dan melampirkan courant (dalam bahasa Belanda) sebagai syarat lelang.

  1. Audit Keuangan Perusahaan

Rekening koran sangat penting bagi badan perusahaan atau suatu perusahaan. Perannya di dalam Perusahaan adalah merangkum daftar keuangan, termasuk arus transaksi masuk dan keluar. Alhasil, jika ada hal yang tidak diinginkan dalam arus keuangan perusahaan, akan langsung diproses dengan pembuktian dari dokumen tersebut.

Bank seringkali tidak memerlukan banyak waktu pada saat proses pencetakan. Bahkan, hal ini dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan menit selama konsumen memenuhi semua syarat bank.

Syarat Pembukaan Rekening Koran

Berikut persyaratan pembukaan rekening koran:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Seperti yang Anda ketahui, KTP merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam setiap operasional atau kegiatan administrasi. Jika Anda tidak dapat menunjukkan KTP, Anda harus menunjukkan tanda pengenal lain, seperti paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

  1. Buku Tabungan Asli

Selain KTP, diperlukan buku tabungan asli sebagai salah satu persyaratannya. Nasabah harus menunjukkan sendiri buku tabungan asli, dan petugas akan membantu Anda dalam tata cara pencetakannya.

  1. Kartu Debit

Biasanya, perwakilan layanan pelanggan bank akan meminta konsumen untuk menunjukkan kartu debit mereka. Ini merupakan barang wajib karena jika tidak dibawa maka petugas tidak dapat membantu Anda dalam mengambil rekening koran untuk dicetak.

  1. Biaya Cetak

Bank memiliki biaya yang berbeda-beda untuk mencetak rekening koran tergantung pada aturan mereka. Biaya biasanya dibayarkan per lembar, dan itu juga tergantung pada berapa lama Anda perlu mencetak. Pada umumnya tarif cetak biasa berkisar antara Rp2.500 – Rp25.000/lembar. Hal ini tentu saja tergantung pada kebijakan bank dan jangka waktu pencetakan laporan bank yang Anda butuhkan.

Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Account Officer

Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Account Officer

PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu Anda dalam menyelesaikan dan memberikan solusi perpajakan dengan baik. Kami bekerja secara profesional, teliti, dan memiliki pengalaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan memberikan informasi pajak profesional: Pajak Penghasilan Account Officer. Berikut ini informasi selengkapnya.

Mengenal Account Officer (AO)

Account officer (AO) adalah seorang profesional yang bertanggung jawab atas akuntansi keuangan perusahaan. AO bertugas mengatur pendapatan dan pengeluaran perusahaan, serta memproses faktur, mengelola kas perusahaan dan biaya karyawan, dan memastikan transaksi klien berjalan dengan lancar.

Namun dalam praktiknya, AO tidak bekerja sendiri. Rekan kerja AO adalah profesional yang memegang  pembukuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa keadaan keuangan perusahaan telah tercatat secara tepat dan akurat.

Tugas dan Tanggung Jawab Account Officer

Banyak orang yang masih percaya bahwa tugas seorang AO sama dengan job desc marketing. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Perusahaan sering kali memiliki tim pemasaran sendiri, berbeda dengan AO. Account officer perusahaan bertanggung jawab atas berbagai tugas, termasuk yang berikut:

  • Collecting, dimana AO bertanggung jawab untuk menyebarkan brosur, menggunakan media sosial, dan meminta referensi dari individu yang dikenalnya. Tujuannya adalah untuk mencari klien baru.
  • Memperkenalkan klien pada produk yang didistribusikan di tempat kerjanya. Secara umum, produk yang diberikan meliputi jasa seperti pinjaman kredit,KPR, deposito, dan jasa terkait perbankan dan keuangan lainnya.
  • Menjaga hubungan baik dengan klien, misalnya dengan melakukan follow-up penawaran produk. Hal ini berlaku untuk pelanggan baru dan pelanggan lama. Pekerjaan ini dapat diselesaikan melalui telepon, email, kunjungan langsung ke klien, dan cara lainnya.
  • Memberikan penjelasan produk secara luas, terutama bagi klien yang kurang memahami produk yang ditawarkan.
  • Bekerja sama dengan bagian pemasaran untuk menyusun rencana pemasaran guna mendorong efisiensi dan efektivitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
  • Memberikan klien jawaban terbaik atas kekhawatiran mereka. Solusinya juga harus sesuai dengan kebijakan bisnis, sehingga membantu perusahaan tanpa menimbulkan kerugian bagi klien.
  • Mengelola akun klien agar tidak timbul kesulitan di masa mendatang. Dalam menjalankan tugas ini, seorang AO tidak diperkenankan menganggap remeh pelanggan yang telah direkrutnya, karena kewajiban AO tidak berakhir di situ saja.
  • Mengelola produk dan kredit, misalnya dengan menawarkan dan memberikan produk yang tepat berdasarkan kebutuhan klien, serta menentukan apakah pelanggan memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sehingga tanggung jawab klien terpenuhi secara efisien.
  • Membuat laporan yang berisikan laporan analisis dari setiap pelanggan yang ditangani. Laporan kerja ini harus diselesaikan secara berkala dan sesuai dengan peraturan dan prosedur bisnis.

Profesionalisme dan Pengalaman Account Officer

Setelah mengetahui bahwa tugas AO termasuk memberikan layanan kepada klien, penting untuk dipahami bahwa salah satu tantangan yang sering dihadapi AO adalah keluhan pelanggan. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan mempelajari berbagai informasi dan kemampuan yang akan membantu Anda dalam menjalankan tugas sebagai account officer. Seorang AO harus memiliki pengetahuan dan keterampilan berikut:

  • Ahli dalam pengoperasian komputer, khususnya dengan Microsoft Excel dan QuickBooks
  • Kemampuan bidang matematika, khususnya matematika tingkat lanjut, untuk melakukan perhitungan yang tepat dan menyimpan catatan yang akurat
  • Keterampilan komunikasi lisan dan tertulis yang baik diperlukan untuk berkomunikasi dengan klien.
  • Kemampuan untuk mengatur dan mengelola catatan keuangan perusahaan dengan aman, rinci, tepat, dan lengkap, terutama ketika menyangkut bidang-bidang rumit seperti keuangan atau uang.
  • Kemampuan untuk tugas multitasking dan mengelola beberapa akun pelanggan, invoice atau faktur, serta cara pembayaran lainnya.
  • Memiliki tingkat efisiensi yang tinggi dalam menangani berbagai kesulitan atau persoalan yang timbul secara cepat, tepat, dan minim gangguan.

Jenis-jenis Account Officer

Account Officer memiliki beberapa jenis, antara lain:

  • Account Officer Mikro
  • Account Officer SME
  • Account Officer Secured Loan
  • Account Officer Financial Services
  • Account Officer Kredit.

Meskipun ada jenis account officer lainnya, kelima tugas AO pada dasarnya sama. Perbedaan utamanya adalah produk yang dipasarkan oleh masing-masing AO tersebut. Kelima bentuk AO ini banyak ditemui di sektor finansial.

Kewajiban Perpajakan Account Officer

Apabila penghasilan account officer melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21. Peraturan PMK No.101/PMK.010/2016 mengatur batasan penyesuaian PTKP.

Untuk menghitung besaran PPh Pasal 21 seorang account office, caranya sama seperti profesi lainnya, yaitu penghasilan bruto dikurangi potongan saat ini, kemudian penghasilan neto.

Kemudian Anda mengurangi PTKP dari penghasilan neto setahun tersebut untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Hasil PKP tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan tarif progresif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 21 yang bersangkutan merupakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Undang-undang terkini yang mengatur tarif progresif ini tertuang dalam UU HPP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Sementara itu, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Tarif 5% dikenakan pada PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun;
  • Tarif 15% dikenakan pada PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun;
  • Tarif 25% dikenakan pada PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun;
  • Tarif 30% dikenakan pada PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar per tahun.
  • Tarif sebesar 35% dikenakan pada PKP yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

Untuk seorang account officer yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 yang lebih tinggi, yaitu tarif tambahan sebesar 20% dari PPh yang dikenakan.

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Kantor Pajak Meminta TP Doc

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Kantor Pajak Meminta TP Doc

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan perpajakan terpercaya yang dapat membantu berbagai permasalahan tentang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Pada pembahasan kali ini, kami akan memberikan informasi terkait hal yang harus dilakukan ketika kantor pajak meminta TP Doc. Berikut informasinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai kemampuan untuk meminta Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dari Wajib Pajak yang telah membuat TP Doc berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”). Permintaan TP Doc, khusus untuk Master File dan Local File, dilakukan apabila diperlukan dalam rangka pemantauan kepatuhan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak dalam hal ini Perusahaan Anda dimintai Master File dan Local File (TP Doc) oleh Kantor Pajak, Anda dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pastikan TP Doc tersedia

Apabila mengacu pada PMK 213 bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Dengan demikian, secara umum KPP akan mulai mengajukan permohonan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Oleh karena itu, pastikan perusahaan Anda telah memberikan TP Doc tepat waktu.

  1. Pastikan Ketentuan Permintaan TP Doc

Kantor Pajak biasanya mengajukan permintaan TP Doc dengan kondisi (ketentuan) sebagai berikut:

No

Kondisi

Ketentuan

1

Pengawasan kepatuhan SE-39/PJ/2015

2

Pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015

3

Pemeriksaan Bukper PMK-239/PMK.03/2014

4

Penyidikan KUHAP

Kondisi yang disebutkan di atas akan menentukan jangka waktu penyerahan Dokumen TP oleh Perusahaan Anda.

  1. Periksa Kembali Jangka Waktu Penyampaian TP Doc

Jangka waktu penyerahan TP Doc biasanya ditentukan dalam Surat Permintaan TP Doc yang dikirimkan Kantor Pajak kepada Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi yang diuraikan pada poin 1. Sementara itu, berikut adalah summary atas TP Doc, Jangka waktu penyerahan dokumen:

 

No

Kondisi

Ketentuan

1

Pengawasan kepatuhan 14 hari dari surat permintaan

2

Pemeriksaan 1 bulan dari permintaan

3

Pemeriksaan Bukper 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman

4

Penyidikan Diatur Dalam KUHAP

 

  1. Tidak diserahkannya dan/atau keterlambatan penyerahan TP Doc

Jika TP Doc tidak diberikan, perusahaan Anda dianggap gagal memenuhi tanggung jawab untuk mengatur dan menyimpan TP Doc. Sedangkan jika TP Doc diajukan tetapi tidak diterima dalam batas waktu yang ditentukan, maka tidak dianggap sebagai TP Doc.

Bukti Penerimaan Negara Sebagai Setoran Pajak

Bukti Penerimaan Negara Sebagai Setoran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang siap untuk menangani berbagai permasalahan pajak dari klien yang datang. Kami bekerja secara profesional, benar, dan mendalam serta memiliki pengalaman perpajakan. Nah pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait bukti penerimaan negara sebagai setoran pajak. Simak untuk informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang membidangi pengaturan dan pengelolaan perpajakan berupaya melakukan inovasi guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

E-Billing merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka beradaptasi dengan perubahan zaman saat ini yang semakin canggih.

E-Billing merupakan layanan yang membantu wajib pajak dalam sistem pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih cepat dan mudah melalui e-billing, yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau menyetor pajak melalui teller bank, pos persepsi, online banking, ATM, atau saluran atau sarana lainnya.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diterbitkan berdasarkan pembayaran atau penyetoran pajak Wajib Pajak. Apa sebenarnya Bukti Penerimaan Negara itu?

Pengertian Bukti Penerimaan Negara

Istilah Bukti Penerimaan Negara (BPN) didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagai dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, lembaga devisa. bank, atau pos persepsi yang bersumber dari transaksi penerimaan negara dan memuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Pasca Transaksi), serta unsur lainnya.

Sedangkan pengertian Bukti Penerimaan Negara (BPN) menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Elektronik adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi untuk transaksi penerimaan negara yang melaksanakan transaksi penerimaan negara. transaksi penerimaan negara dengan tanda NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos) yang berfungsi sebagai sarana administrasi lainnya dimana

NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara ini merupakan bukti penyetoran atau penyetoran ke kas negara dan diterbitkan dengan sistem penyelesaian yang diawasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Sedangkan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTP (Nomor Transaksi Pos) merupakan nomor bukti yang dikeluarkan oleh bank persepsi atau pos persepsi untuk kegiatan penyetoran penerimaan negara.

Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 225/PMK.05/2020, Dalam Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penagihan atas transaksi penerimaan negara yang NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), NTP (Nomor Transaksi Pos), atau NTL (Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya) dicantumkan sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat titipan.

Sesuai dengan penunjukan Badan Perbendaharaan Umum Negara (BPN) Pusat untuk dapat menerima setoran penerimaan negara, maka yang dimaksud dengan agen penagihan adalah agen penerima, yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, dan persepsi lainnya. lembaga, atau lembaga persepsi devisa lainnya.

Penerbitan Bukti Penerimaan Negara

Keempat formulir yang berkaitan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Berupa dokumen bukti pembayaran pembayaran yang diberikan oleh bank atau pos persepsi, atau penyetoran yang dilakukan melalui teller dengan menggunakan kode
  2. Berupa bukti bukti transaksi pembayaran yang dilakukan menggunakan ATM atau melalui Electronic Data Capture (EDC).
  3. Sebagai dokumen elektronik untuk pembayaran yang dilakukan melalui internet banking atau mobile banking.
  4. Jenis unsur data Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diperhitungkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran yang dilakukan melalui teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Unsur Bukti Penerimaan Negara

Beberapa faktor yang termasuk dalam Bukti Penerimaan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NTPN)
  2. Nomor Transaksi Bank Nasional (NTB) atau Nomor Transaksi Pos Nasional (NTP)
  3. Kode Billing
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nama Wajib Pajak
  6. Alamat Wajib Pajak

Ketentuan unsur di atas tidak berlaku terhadap Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disediakan melalui ATM dan EDC.

KURS PAJAK (23 Agustus 2023 – 29 Agustus 2023)

KURS PAJAK (23 Agustus 2023 – 29 Agustus 2023)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang telah bersertifikat dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Pada kali ini,kami akan menyampikan informasi terbaru mengenai kurs pajak.

Berdasarkan keputusan menteri keuangan tentang penggunaan nilai tukar sebagai dasar pembayaran bea masuk, pajak atas barang dan jasa pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah,bea keluar, dan pajak penghasilan pada tanggal 23 agustus sampai 29 agustus 2023

Mengenai  kurs yang akan digunakan untuk membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2023, sebagai berikut:

 

No Mata Uang Nilai
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.322,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.859,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.333,79
4 Kroner Denmark (DKK) 2.238,53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.957,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.304,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.105,11
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.449,33
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.488,94
10 Dolar Singapura (SGD) 11.283,21
11 Kroner Swedia (SEK) 1.406,36
12 Franc Swiss (CHF) 17.420,81
13 Yen Jepang (JPY) 10.512,58
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,29
15 Rupee India (INR) 184,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.713,63
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,07
18 Peso Philipina (PHP) 270,59
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.084,90
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,77
21 Bath Thailand (THB) 433,16
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.262,11
23 Euro Euro (EUR) 16.680,24
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.095,91
25 Won Korea (KRW) 11,45

 

 

Keputusan Menteri ini berlaku mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023.

 

Metode Analisis Akuntansi Yang Harus Anda Ketahui

Metode Analisis Akuntansi Yang Harus Anda Ketahui

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan mengedukasi Anda tentang beberapa metode analisis akuntansi yang harus Anda ketahui. Berikut penjelasannya.

Definisi Analisis Akuntansi

Analisis akuntansi adalah proses peninjauan informasi keuangan untuk menganalisis kinerja keuangan perusahaan dan membuat perkiraan masa depan.

Proses ini dimaksudkan untuk membantu pengambil keputusan dalam menentukan rencana terbaik untuk mencapai tujuan keuangan perusahaan.

Metode Analisis Akuntansi

Ada tiga jenis metode analisis akuntansi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan:

Analisis past performance 

Analisis past performance merupakan salah satu jenis analisis akuntansi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan di masa lalu, seperti kinerjanya selama lima tahun terakhir.

Analisis ini dapat membantu para pembuat keputusan dalam mempelajari lebih lanjut tentang usaha dan mengidentifikasi kesulitan yang ada.

Selain itu, analisis ini mencakup pemeriksaan parameter keuangan seperti rasio likuiditas, rasio leverage, rasio profitabilitas, dan rasio aktiva, sebagaimana dirinci di bawah ini:

Rasio likuiditas

Rasio likuiditas digunakan untuk menentukan apakah perusahaan dapat memenuhi komitmennya sesuai jadwal. Rasio ini menilai kemampuan perusahaan untuk dengan cepat mengubah asetnya menjadi uang tunai.

Rasio likuiditas mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutangnya ketika jatuh tempo. Rasio likuiditas juga digunakan untuk menilai seberapa cepat aset perusahaan dapat dikonversi menjadi uang tunai.

Rasio leverage

Rasio leverage adalah rasio yang menampilkan berapa banyak aset yang dibiayai oleh pinjaman terhadap aset yang dibiayai dengan modal sendiri.

Secara umum, rasio leverage digunakan untuk menilai jumlah risiko yang bersedia ditanggung oleh perusahaan atau investor. Tujuannya adalah untuk menunjukkan tingkat risiko yang diasumsikan oleh organisasi atau investor.

Rasio profitabilitas

Rasio profitabilitas merupakan perbandingan antara laba bersih suatu perusahaan dengan asetnya. Nilai rasio ini digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menciptakan keuntungan dalam skala tertentu.

Peran utama rasio profitabilitas adalah untuk membantu pemegang saham dan investor dalam mengevaluasi kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan.

Analisis future performance

Analisis future performance adalah sejenis studi akuntansi yang digunakan untuk memperkirakan kinerja keuangan perusahaan di masa depan.

Analisis future performance memerlukan pembuatan estimasi keuangan untuk periode mendatang berdasarkan data sebelumnya. Studi ini dapat membantu para eksekutif dalam mengambil keputusan dengan mengungkapkan bagaimana kondisi keuangan masa depan akan berubah sebagai akibat dari berbagai faktor seperti strategi pembelian, investasi, dan sebagainya.

Analisis comparative performance

Analisis comparative performance adalah sejenis studi akuntansi yang digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu entitas. Penelitian ini membandingkan kinerja keuangan suatu entitas dengan perusahaan sejenis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing perusahaan.

Investor mungkin mendapat manfaat dari penelitian comparative performance sambil membuat pilihan investasi. Kajian ini dapat dilakukan dengan berbagai metode, dimulai dengan perbandingan rasio keuangan, rasio likuiditas, rasio rentabilitas, dan rasio solvabilitas.

Selanjutnya, analisis comparative performance dapat dilakukan dengan membandingkan hasil penjualan, pendapatan, dan arus kas. Strategi ini dapat membantu investor dalam menentukan apakah bisnis tersebut memiliki kinerja yang kuat dan konsisten.

Analisis comparative performance dapat membantu investor menganalisis kinerja keuangan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Investor dapat menentukan seberapa jauh organisasi dari posisi kinerja yang ditargetkan dengan menganalisis statistik keuangan, hasil penjualan, dan situasi aset dan utang. Ini membantu investor dalam membuat pilihan investasi yang baik.

Tujuan Analisis Akuntansi

Analisis akuntansi digunakan untuk membantu pengambil keputusan dalam menilai dan menganalisis data keuangan guna mengetahui situasi keuangan perusahaan dan menemukan peluang untuk pengembangan.

Analisis akuntansi memiliki empat tujuan luas: solvabilitas, profitabilitas, likuiditas, dan stabilitas.

Solvabilitas

Analisis akuntansi berupaya mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya dengan sumber daya yang tersedia. Solvabilitas dapat dihitung dengan memberikan rasio keuangan yang menggambarkan status keuangan perusahaan.

Rasio utang terhadap ekuitas, rasio utang terhadap aset, dan rasio lancar adalah beberapa rasio solvabilitas yang paling sering digunakan.

Profitabilitas

Analisis akuntansi mengevaluasi kapasitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari penjualan. Profitabilitas dapat diukur dengan menggunakan rasio laba kotor terhadap pendapatan, rasio laba bersih terhadap aset, dan rasio laba bersih terhadap pendapatan.

Likuiditas

Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio lancar, rasio kas terhadap utang jangka pendek, dan rasio aset terhadap aset lancar semuanya dapat digunakan untuk menghitung likuiditas.

Stabilitas

Analisis akuntansi mengevaluasi kapasitas perusahaan untuk menjaga keseimbangan pendapatan dan pengeluaran yang konsisten. Rasio aset terhadap pendapatan, aset terhadap ekuitas, dan biaya terhadap pendapatan semuanya dapat digunakan untuk menilai stabilitas.

Siapa Pengguna Analisis Akuntansi?

Pengguna internal

Pengguna internal adalah karyawan bisnis atau organisasi yang memanfaatkan data akuntansi.

Pengguna eksternal

Pengguna eksternal adalah individu yang tidak berafiliasi dengan organisasi.

Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP

Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memperkenalkan informasi kepada wajib pajak mengenai tata cara wajib pajak terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP. Simak informasinya berikut ini.

Setiap orang yang berdomisili di suatu daerah wajib melakukan pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda bukti telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan setelah itu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai UU untuk membayar pajak.

Namun, Wajib Pajak yang telah mendaftar pada KPP setempat dan telah pindah tempat tinggalnya juga harus melaporkan dan meminta pemindahan Wajib Pajak terdaftar tersebut ke KPP baru tempat wajib pajak tersebut berdomisili.

Tata Cara Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

Wajib Pajak terdaftar yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tempat pendaftaran dapat melakukannya secara tertulis atau online. Berikut tata cara permohonan pemindahan lokasi Wajib Pajak yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang baru:

  1. Permohonan Pemindahan secara tertulis
  • Permohonan pemindahan dapat diajukan dengan menyerahkan formulir pemindahan Wajib Pajak.
  • Formulir pemindahan Wajib Pajak disertakan beserta dokumen pendukung yang diperlukan untuk permohonan pemindahan Wajib Pajak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah dokumen yang menunjukkan alamat atau domisili Wajib Pajak yang sebenarnya.
  • Formulir dan surat-surat pendukung yang sesuai dapat disampaikan secara tertulis ke kantor-kantor berikut:
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama dan baru atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
  • Dapat dikirimkan dengan bukti penyerahan ke KPP atau KP2KP lama dan baru.
  • Pengiriman surat ke KPP atau KP2KP lama dan baru dapat dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan disertai bukti pengiriman.
  • Setelah surat atau formulir permohonan diserahkan oleh wajib pajak, KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) apabila permohonan yang diajukan dinyatakan telah diterima lengkap.
  • Namun apabila permohonan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala KPP atau KP2KP yang lama atau baru akan:
  • Bagi permohonan yang diajukan secara langsung, segera mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.
  • Mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan disertai dengan bukti penyerahan permohonan yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

 

  1. Permohonan Pemindahan Elektronik
  • Mengisi formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu go.id.
  • Permohonan yang diajukan melalui aplikasi e-Registrasi DJP akan diproses secara elektronik atau ditandatangani secara digital dan akan mengikat secara hukum.
  • Formulir penyerahan secara elektronik disampaikan dengan disertai dokumen yang sesuai dengan cara mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen tersebut menggunakan aplikasi e-Registration yang ditawarkan atau dengan mengirimkannya melalui Surat Penyerahan Dokumen yang ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Apabila lampiran dokumen terkait tidak diterima oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan secara elektronik, maka permohonan dianggap belum lengkap.
  • Apabila semua surat-surat yang dibutuhkan sudah diterima secara lengkap, KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara online.
  • Apabila permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Wajib Pajak akan diberitahu melalui alamat email yang didaftarkan oleh Kepala KPP atau KP2KP.

 

  1. Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP
  • KPP atau KP2KP lama menerbitkan surat tembusan kepada KPP atau K2KP baru berupa Surat Transfer, Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar, dan Surat Pencabutan Penegasan Pengusaha Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan) yang menunjukkan bahwa:
  • Tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya sudah tidak berada dalam wilayah kerja KPP atau KP2KP yang lama.
  • Terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak mengikuti verifikasi dalam rangka pengiriman surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  • Bagi Wajib Pajak yang menerima surat pemberitahuan tidak dapat dipindahtangankan dari KPP atau KP2KP lama karena:
  • Sedang dilakukan verifikasi terhadap penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; dan
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tetap dilakukan di KPP atau KP2KP lama sampai dengan wajib pajak dapat dialihkan ke KPP atau KP2KP baru.
Mengenal Bentuk Usaha Tetap Serta Jenisnya

Mengenal Bentuk Usaha Tetap Serta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait bentuk usaha tetap serta jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT pajak adalah suatu jenis usaha yang dilakukan oleh subjek pajak asing (WP luar negeri), baik orang pribadi maupun badan hukum, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan niaga di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap Indonesia dapat berupa kantor cabang atau perwakilan dari orang atau perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia.

BUT adalah usaha yang digunakan oleh subjek pajak asing, termasuk orang pribadi dan korporasi, untuk melakukan usaha di Indonesia.

A. Jenis WP BUT

Menurut definisinya, orang pribadi maupun wajib pajak badan adalah dua jenis pembayar pajak BUT

Berikut PMK No. 35 Tahun 2019 yang mendefinisikan orang pribadi atau perusahaan asing sebagai subjek pajak asing:

  • Orang pribadi asing adalah warga negara yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia selama 183 hari atau 12 bulan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
  • Badan asing adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia tetapi berada di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

B. Sumber Penghasilan BUT atau Objek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tujuan perpajakan BUT atau bentuk-bentuk penerimaan BUT yang kena pajak meliputi:

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule

Pendapatan bentuk usaha tetap dari aturan atribusi adalah pendapatan dari bisnis atau operasi bentuk usaha tetap serta aset yang dimiliki atau disahkan.

Misalnya, jika sebuah perusahaan asing bekerja di sektor jasa, pendapatan yang dihasilkan oleh PE di Indonesia mencakup semua operasi bisnis jasa yang dilakukan di Indonesia.

  1. Penghasilan BUT dari Force of Attraction

Pendapatan BUT dari force of attraction adalah pendapatan kantor pusat dari usaha atau kegiatan di Indonesia, seperti penjualan barang atau penyediaan jasa, yang dipersamakan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh kantor pusat perusahaan di negara lain juga dianggap sebagai pendapatan bentuk usaha tetap di Indonesia.

  1. Pendapatan BUT dari Effectively Connected

Penghasilan dari Effectively Connected adalah pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh oleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan aset atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

  • Penghasilan kena pajak dari BUT di Indonesia dikenakan pajak 20% setelah dipotong.
  • Kecuali jika pendapatan diinvestasikan kembali di Indonesia, kriterianya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

C. Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Bagaimana penghasilan kena pajak suatu bentuk usaha tetap dihitung?

Menurut Pasal 6 UU 36/2008, besarnya penghasilan kena pajak untuk bentuk usaha tetap dihitung dari penghasilan bruto dikurangi pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan menyimpan penghasilan.

D. Berapa Tarif Pajak Badan Usaha Tetap?

BUT dikenakan pajak sebesar 25%, yang diturunkan dari 28% pada tahun pajak sebelumnya berdasarkan UU 36/2008.

Tarif ini berlaku untuk wajib pajak perusahaan internasional dan domestik.

UU PPh Pasal 17 ayat 2a memuat aturan yang mengatur tarif pajak BUT atau tarif BUT PPh.

E. Tarif Pajak BUT Terbaru

Tarif penghitungan PPh Badan, seperti diketahui, kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis usaha berikut dapat diklasifikasikan sebagai WP BUT Pajak. 35/2019:

  1. Jenis proyek WP TETAPI bangunan, instalasi, atau perakitan

Proyek seperti ini merupakan pekerjaan atau kegiatan orang atau badan asing di Indonesia.

Jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah bagian dari proyek konstruksi ini.

  1. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pekerja atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam satu tahun takwim.
  • Karyawan atau orang lain dipekerjakan oleh orang asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang asing atau badan asing tersebut;
  • Layanan diberikan di Indonesia; dan
  • Layanan diberikan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.
  1. BUT, orang atau badan bertindak sebagai agen

Wajib Pajak Orang atau badan yang bertindak sebagai agen adalah BUT jika orang atau badan tersebut bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan asing dan orang pribadi atau badan tersebut:

  • Menerima perintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing; atau
  • Tidak menanggung risiko usaha atau kegiatannya.
  1. Agen atau pekerja asuransi yang tidak didirikan atau berdomisili di Indonesia belum menerima premi asuransi atau menanggung risiko di sana

Agen atau pegawai yang disebutkan di atas merupakan BUT sepanjang mereka menerima premi asuransi di Indonesia.

Begitu pula jika pihak yang menanggung risiko mendapat pembayaran asuransi di Indonesia.

F. Tarif Pajak BUT PPh Pasal 26

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20% atas jumlah bruto penghasilan yang diperoleh dari:

  1. Dividen
  2. Bunga meliputi premi, diskonto, dan hadiah yang terkait dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan terkait penggunaan harta
  4. Imbalan untuk jasa, usaha, dan aktivitas
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran rutin lainnya
  7. Premi swap dan bentuk lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan dari keringanan utang

BUT yang dikenakan PPh Pasal 26 juga dikenakan kebijakan tarif pajak atas laba bersih sebesar 20% dari bentuk-bentuk penghasilan sebagai berikut:

  1. Pendapatan penjualan aset di Indonesia
  2. Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing secara langsung atau melalui perantara

Ketentuan tarif 20% didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

  1. Tingkat laba bersih 20% (Final) juga berlaku untuk penjualan atau pengalihan saham di perusahaan yang didirikan atau berdomisili di negara yang dilindungi pajak.
  2. Tarif 20% dipotong dari Penghasilan Kena Pajak setelah dipotong pajak. Tidak berlaku bagi BUT yang penghasilannya diinvestasikan kembali di Indonesia.
  3. P3B antara Indonesia dengan negara lain dalam perjanjian tersebut dapat berbeda satu sama lain. Tarifnya mungkin berbeda dari tarif biasa 20% dan dalam bebrapa situasi mungkin 0%.
  4. Perusahaan asuransi yang didirikan dan berkantor pusat di luar Indonesia dianggap memiliki BUT di Indonesia jika menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui karyawan, perwakilan, atau agennya di Indonesia.
PMK 61/23 Tunjuk Pemungut Pajak untuk Penagihan WPOP

PMK 61/23 Tunjuk Pemungut Pajak untuk Penagihan WPOP

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Batam. Kami bekerja secara professional untuk menuntaskan permasalahan pajak anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PMK 61/2023 tunjuk pemungut pajak untuk penagihan WPOP. Berikut informasinya.

PMK 61/2023 kini memuat ketentuan wajib pajak dalam penagihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Wajib Pajak menurut PMK 61/2023 adalah orang atau badan yang wajib membayar pajak, serta wakil dari mereka yang menjalankan hak wajib pajak dan melaksanakan tanggung jawab wajib pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Pasal 7 huruf a PMK 61/2023, pemungutan pajak dilakukan terhadap wajib pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat bahwa pemungutan pajak untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan oleh banyak pihak sesuai dengan Pasal 8 PMK 61/2023. Pihak-pihak yang terlibat adalah sebagai berikut.

  1. Orang Pribadi, bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perpajakan yang terutang serta biaya penagihan pajak

2. Istri Wajib Pajak orang pribadi, bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan dan              biaya pemungutannya. Atas ketentuan ini berlaku ketika hak seseorang dan pelaksanaan                            kewajiban perpajakannya diintegrasikan ke dalam satu kesatuan.

3. Bagi ahli waris, pelaksana wasiat, atau orang yang mengurus harta peninggalan wajib pajak yang              meninggal dunia dan harta peninggalan yang belum terbagi. Menurut aturan ini, tanggung jawab              meluas ke utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dalam hal ini, jumlah harta warisan yang belum dibagi menjadi kewajiban mereka. Sehingga, ketentuan ini berlaku bila nilai utang ditambah biaya penagihan sama atau melebihi nilai hibah yang belum dibagi. Jika nilai yang diperoleh kurang dari total semua hutang dan biaya penagihan, kewajiban diputuskan.

  1. Ahli waris dari wajib pajak yang meninggal dunia dan harta warisan yang telah dibagi, bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kewajiban yang dimaksud adalah sebanding dengan bagian warisan yang diperoleh masing-masing ahli waris.

Aturan ini berlaku ketika utang dan biaya penagihan sama atau lebih tinggi dari pembagian warisan. Jika nilainya lebih rendah, tanggung jawab akan sama dengan seluruh hutang ditambah biaya penagihan.

  1. Wali untuk anak di bawah umur, tanggung jawab menurut ketentuan ini didasarkan pada utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan itu setara dengan seluruh kekayaan anak di bawah umur yang masih dalam perwaliannya. Ketentuan ini berlaku bila total utang ditambah biaya penagihan sama atau melebihi seluruh aset.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tanggung jawab menurut ketentuan ini dapat sebesar jumlah hutang dan biaya penagihan jika nilainya kurang dari jumlah harta atau pejabat memiliki bukti bahwa wali mendapat keuntungan dari pengelolaan harta.

  1. Pengampu kepada mereka yang berada dalam pengampunan, pengampu yang direncanakan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas hutang dan biaya penagihan. Jika utang ditambah biaya penagihan memiliki nilai nominal yang sama atau lebih besar dari nominal harga, kewajibannya adalah jumlah harta.

Namun, berdasarkan ketentuan ini, wali amanat bertanggung jawab atas semua hutang dan biaya penagihan jika nilainya kurang dari nilai aset atau jika pejabat memiliki bukti bahwa wali amanat mendapat untung dari pengelolaan aset.