Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang menawarkan konsultasi pajak, pembukuan, dan layanan manajemen. Kami memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak pelanggan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan perbedaan PPh Final dan PPh tidak final. Simak detail berikut ini.

PPh diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya yaitu PPh Final dan PPh tidak final. Tentu saja, ada perbedaan antara keduanya dalam hal tujuan pajak final dan penerapannya.

PPh Final menandakan bahwa pajak telah selesai atau langsung diterapkan pada saat wajib pajak mendapatkan uang. Pajak Penghasilan Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang telah disesuaikan dengan penghasilan lain sehingga dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan PPh Final dan tidak Final

Perbedaan antara PPh final dan tidak final terlihat, misalnya dalam persyaratan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut ini adalah perbedaan antara keduanya:

  • Penghasilan tidak digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan PPh final. Sedangkan penghasilan digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam PPh Tidak Final.
  • Biaya-biaya yang terkait dengan menghasilkan, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam PPh final. Sementara itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari PPh Tidak Final.
  • Bukti pemotongan PPh tidak dapat digunakan untuk menuntut kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut dalam PPh final. Sementara bukti pemotongan dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut atas PPh tidak final.
  • Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK) menetapkan tarif PPh final, sedangkan Pasal 17 UU PPh menetapkan tarif PPh non final.

Dasar Pengenaan PPh Final

Dasar pengenaan kedua pajak tersebut, menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, adalah:

  • Sebagai upaya mendorong berkembangnya investasi dan tabungan masyarakat;
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP dan Wajib Pajak itu sendiri;
  • Upaya pemerataan pengenaan pajak; dan
  • Sebagai langkah memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, dimana penghasilan memerlukan perlakuan tersendiri dalam perpajakan.

Objek pada PPh Final

  1. Bunga Obligasi
  2. Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  4. Hadiah untuk Undian
  5. Pendapatan dari perusahaan modal ventura melalui penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada mitra bisnisnya
  6. Selisih Lebih dalam Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  7. Objek Pajak PPh final dikenakan atas penghasilan yang berasal dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  8. Pendapatan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi
  9. Pendapatan dari Usaha Jasa Konstruksi
  10. Pendapatan sewa dari tanah dan/atau bangunan
  11. Profitabilitas Perusahaan Pelayaran Domestik
  12. Pendapatan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Internasional
  13. Wajib Pajak Asing Yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Objek pada PPh Tidak Final

Berikut Objek Pajak PPh Tidak Final:

  1. Penggantian atau imbalan atas tenaga atau jasa yang diperoleh atau diperoleh
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
  3. Pendapatan operasional
  4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan aset
  5. Penerimaan pembayaran pajak yang dipungut sebagai biaya, serta pembayaran pengembalian pajak tambahan
  6. Bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karenan jaminan pengembalian
  7. Dividen
  8. Royalti atau imbalan dalam bentuk lain atas penggunaan hak
  9. Sewa dan pendapatan lain yang berasal dari penggunaan properti
  10. Pembayaran diterima atau diperbarui secara teratur.
  11. Penerimaan pembayaran pajak yang dipungut sebagai biaya, serta pembayaran pengembalian pajak tambahan
  12. Keuntungan dari perbedaan nilai tukar mata uang asing
  13. Kelebihan perbedaan karena revaluasi aset
  14. Biaya asuransi
  15. Iuran yang diterima atau dihasilkan oleh perkumpulan dari para anggotanya yang merupakan wajib pajak yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas.
  16. Aktiva bersih tambahan yang dihasilkan dari pendapatan tidak kena pajak.
  17. Pendapatan dari perusahaan yang sesuai syariah
  18. Imbalan bunga didefinisikan dalam ketentuan dasar dan undang-undang proses perpajakan
  19. Surplus Bank Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan PPh Tidak Final, wajib pajak memiliki waktu sampai dengan akhir tahun pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak diperbolehkan menghitung sendiri semua penghasilan dan biaya-biaya lain untuk satu Tahun Pajak, untuk digabungkan dengan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar.

Kenali Penyebab serta Solusi Validasi NIK Gagal saat Registrasi NPWP

Kenali Penyebab serta Solusi Validasi NIK Gagal saat Registrasi NPWP

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan terpercaya dan terakreditasi resmi yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan. Kami memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang industri pajak dan memiliki keahlian dalam permasalahan pajak. PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan penyebab dan solusi atas gagalnya validasi NIK saat pendaftaran NPWP dalam penjelasan kali ini.

Saat daftar NPWP validasi NIK gagal? Pahami cara mengatasinya, serta kendala lain seperti akun NPWP online terblokir. Dalam kebanyakan kasus, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya membutuhkan waktu beberapa menit, dan pemberitahuan email akan dikirimkan kepada wajib pajak.

Namun, jika prosedur konfirmasi gagal atau ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, kemungkinan ada beberapa langkah yang salah sehingga proses validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga gagal.

Untuk mengetahui penyebab dan cara untuk mengatasinya, PT Jovindo Solusi Batam akan membahasnya untuk Anda.

Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP                

Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara elektronik dapat dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan memverifikasi NIK atau data kependudukan.

Biasanya, permasalahan yang muncul saat mendaftarkan NPWP antara lain:

  • NIK tidak terdeteksi
  • NIK sudah terdaftar NPWP
  • NIK pemohon dan NIK pada NPWP pasangan tidak satu keluarga
  • Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lain-lain yang menjadi permasalahan umum saat mendaftar NPWP.

 

 

Jika data NIK bermasalah, sistem DJP tidak akan bisa membaca data kependudukan yang masuk ke ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Berikut beberapa penyebab kegagalan validasi NIK saat melakukan pendaftaran NPWP:

  1. Kumpulan data NIK dan KK belum diverifikasi.

Saat mendaftar NPWP, validasi NIK gagal. Hal itu kemungkinan terjadi karena data NIK dan Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan pembaruan.

 

  1. Alamat tidak sesuai dengan KTP.

Saat mendaftarkan NPWP, validasi NIK bisa saja gagal karena alamat yang diberikan tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

  1. Prasyarat belum terpenuhi.

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi saat mengisi prosedur pendaftaran NPWP, seperti tidak memasukkan nomor KTP, tidak mengisi formulir secara akurat dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.

 

  1. Gagal melakukan verifikasi email

Salah satu penyebab gagalnya validasi NIK pada saat pendaftaran NPWP mungkin karena Anda tidak melakukan verifikasi alamat email dengan benar, sehingga Anda tidak mendapatkan verifikasi email dari DJP.

 

  1. Kesalahan kata sandi input

Penyebab paling umum kegagalan validasi NIK saat mendaftarkan NPWP adalah lupa kata sandi, sehingga prosedur tidak dapat dilanjutkan.

 

  1. Akun NPWP online telah dinonaktifkan.

Jika Anda memiliki akun NPWP online tetapi diblokir ketika Anda mencoba mengaksesnya, mungkin karena Anda lupa kata sandi atau memasukkan alamat email yang salah.

Solusi jika Registrasi NPWP Gagal

Jika Registrasi NPWP Gagal, Ada Solusinya.

Berikut adalah beberapa solusi untuk pendaftaran pajak yang gagal:

  1. Memastikan bahwa semua syarat yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik, dan formulir telah diisi dengan tepat dan lengkap.
  2. Pastikan alamat email yang digunakan sah dan masih berlaku untuk melanjutkan prosedur verifikasi email ke DJP.
  3. Periksa kembali kata sandi yang Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
  4. Periksa apakah alamat email yang Anda berikan sudah akurat, dan jika Anda lupa kata sandi, mintalah pengaturan ulang kata sandi terlebih dahulu.
  5. Pastikan alamat yang tertera sesuai dengan alamat di KTP.
  6. Pastikan data NIK dan KK benar dan sesuai, serta telah dimutakhirkan atau dipastikan.

Jika diketahui NIK belum valid, karena belum terdaftar atau KK belum sesuai. Hal ini dikarenakan kurangnya data kependudukan atau kegagalan sinkronisasi data antara Dukcapil dan DJP.

Untuk melakukan pemeriksaan data NIK dan KK anda dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

  1. Sinkronisasi NIK di Dukcapil

Karena data referensi ereg.pajak DJP berasal dari Dukcapil pusat, maka Anda dapat menghubungi call center Dukcapil menggunakan akun Twitter @ccdukcapil untuk melakukan sinkronisasi data dengan memasukkan format sebagai berikut:

#NIK

#Nama

#Nomor KK

#Nomor telepon

#Kendala

Contact center Dukcapil kemudian akan merespon dengan respon dan arahan.

  1. Setelah melakukan pembaruan NIK, masuk ke akun ereg.pajak.go.id Anda.

Setelah berhasil melakukan update sinkronisasi data NIK, kembali ke akun ereg.pajak dan masukkan informasi NPWP.

  1. Jika masih gagal setelah update NIK dan KK

Jika Anda memperbarui data kependudukan berupa NIK dan KK di Dukcapil tetapi validasi NIK masih gagal, bisa jadi dikarenakan kesalahan pada server DJP.

Jadi, Anda dapat menunggu beberapa detik lagi dan memeriksa kembali apakah layanan ereg.pajak bebas dari kesalahan.

  1. Jika NIK sudah pernah terdaftar NPWP

Jika validasi NIK gagal karena nomor kependudukan sudah terdaftar NPWP, Anda cukup melakukan verifikasi nomor NPWP.

  1. Jika kategori WP Anda tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP di halaman pertama bagian “Kategori Wajib Pajak”.

Pastikan kolom untuk jenis wajib pajak diisi dengan informasi yang relevan, seperti kategori orang pribadi, diikuti dengan status apakah istri menjalankan hak dan kewajiban pajak secara terpisah (MT).

Atau status istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau wanita yang hidup berpisah berdasarkan putusan pengadilan (HB).

Centang kolom yang sesuai dengan data kependudukan Anda untuk memastikan validasi NIK yang benar.

Demikian penjelasan dan solusi pendaftaran NPWP yang diblokir sejak validasi NIK gagal.

 

 

Perhitungan pajak menggunakan Kurs KMK atau Kurs BI?

Perhitungan pajak menggunakan Kurs KMK atau Kurs BI?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan layanan manajemen. Kami memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak pelanggan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait perhitungan pajak dalam perbedaan antara kurs KMK dan BI. Simak detail berikut ini.

Pajak adalah pungutan yang dikenakan di setiap negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, pajak dipisahkan menjadi dua kategori: pajak pusat dan pajak daerah. Pemerintah pusat memungut pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah kota mengelola pajak seperti pajak hotel dan restoran (Phr), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sebagainya.

Pajak dipungut atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang dipergunakan untuk konsumsi dan/atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam sistem perpajakan Indonesia, yang disebut dengan self assesment system, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

Tujuan pajak penghasilan diatur dalam pasal 4 UU Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dapat dihitung dengan berbagai cara, termasuk melalui pencatatan atau pembukuan. Laporan keuangan diperlukan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan, menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), adalah tampilan terorganisir dari kinerja dan status keuangan perusahaan. Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk mengkomunikasikan fakta keuangan kepada pihak-pihak yang relevan. Pemilik, investor, investor, bank, lembaga keuangan lainnya, pekerja, dan masyarakat umum semuanya terlibat. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengatur penyajian laporan keuangan entitas.

Masing-masing laporan keuangan memiliki tujuan tersendiri dalam penyajian informasi laporan keuangan. Pertama, laporan laba rugi merangkum kinerja perusahaan selama satu periode akuntansi dalam hal penjualan, pengeluaran, biaya, dan laba.

Kedua, pernyataan perubahan ekuitas yang menunjukkan keuntungan atau pengurangan ekuitas untuk perusahaan swasta selama periode waktu tertentu. Ketiga, ada laporan neraca, yang menunjukkan akun aset, utang, dan ekuitas entitas. Keempat, laporan arus kas disajikan untuk mengetahui perputaran kas masuk dan kas keluar, serta klasifikasi kas (kas operasi, kas investasi, dan kas pembiayaan), dan terakhir ada catatan laporan keuangan (CaLK).

Kurs mata uang

Spektrum kegiatan keuangan yang semakin meluas tidak menutup kemungkinan Wajib Pajak bertransaksi dalam mata uang selain mata uang negara asalnya, khususnya masyarakat Indonesia yang menggunakan rupiah. Banyak orang telah menggunakan mata uang asing untuk melakukan transaksi di luar Indonesia. Nilai tukar dipilih untuk memudahkan pencatatan di negara asal.

Nilai tukar adalah nilai tukar mata uang asing terbesar. Jika Anda melakukan transaksi dengan mata uang selain rupiah, biasanya Anda harus mengonversi nilai mata uang tersebut sebelum menggabungkannya dengan transaksi lain. Ada beberapa kurs yang biasa digunakan antara lain kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs konversi ini banyak digunakan dalam transaksi yang melibatkan mata uang selain rupiah. Apa perbedaan antara kedua kurs tersebut?

Kurs BI atau Kurs Tengah BI

Setiap hari, Bank Indonesia menerbitkan kurs ini. Kurs tersebut digunakan untuk mengkonversi nilai aktiva, utang, atau modal yang dilaporkan dalam mata uang asing dalam laporan keuangan per tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan. Perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan bisnis di Indonesia kerap kali menggunakan kurs ini. Untuk menentukan nilai kurs ini, harus melakukan metode perhitungan terlebih dahulu. Menggunakan rumus berikut:

Kurs tengah BI = (Kurs Jual + Kurs Beli) : 2

Kurs KMK

Berbeda dengan Kurs BI atau Kurs Tengah BI. Nilai tukar KMK ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing dalam menghitung besaran pajak. Tarif KMK terkadang disebut sebagai tarif pajak. Jika kurs tengah BI digunakan dalam transaksi jual beli rutin, kurs KMK digunakan dalam perpajakan.

Meski kurs BI diketahui dalam transaksi, kurs KMK digunakan sebagai acuan konversi mata uang asing. Nilai tukar KMK sering muncul dalam transaksi impor, bea masuk, bea masuk tambahan, dan transaksi lainnya yang melibatkan mata uang selain rupiah. Hal ini pertama kali dinyatakan dan diterjemahkan pada bulan September 2000 dalam KMK No. 651/KMK.01/2000. Karena kurs mata uang KMK berubah setiap hari, kemungkinan terjadinya perbedaan nilai tukar cukup besar.

Mekanisme perhitungan pajak berdasarkan kurs KMK

PT XYZ membayar biaya rotasi sebesar USD 200.000 kepada CO. Ltd di Amerika Serikat. Saat itu tarif KMK adalah Rp. 14.000, sedangkan BI rate Rp. 13.500. Tidak ada perjanjian pajak berganda dengan negara. Hitung pajak terutang jika nilai transaksi dikonversi ke nilai rupiah.

Menjawab:

PPh = 20% x (Rp 14.000 x USD 200.000)

PPh 26 = Rp. 560 juta

Dengan demikian pada dasarnya kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak jika menggunakan mata uang selain rupiah adalah kurs KMK. Berapapun besaran Kurs BI,jika menghitung pajak terutang maka tetap menggunakan kurs KMK. Kurs BI akan digunakan pada saat mengkonversi nilai aset, utang ataupun modal yang tercatat dengan mata uang asing dalam laporan keuangan per 31 desember.