Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang menawarkan konsultasi pajak, pembukuan, dan layanan manajemen. Kami memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak pelanggan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan perbedaan PPh Final dan PPh tidak final. Simak detail berikut ini.

PPh diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya yaitu PPh Final dan PPh tidak final. Tentu saja, ada perbedaan antara keduanya dalam hal tujuan pajak final dan penerapannya.

PPh Final menandakan bahwa pajak telah selesai atau langsung diterapkan pada saat wajib pajak mendapatkan uang. Pajak Penghasilan Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang telah disesuaikan dengan penghasilan lain sehingga dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan PPh Final dan tidak Final

Perbedaan antara PPh final dan tidak final terlihat, misalnya dalam persyaratan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut ini adalah perbedaan antara keduanya:

  • Penghasilan tidak digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan PPh final. Sedangkan penghasilan digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam PPh Tidak Final.
  • Biaya-biaya yang terkait dengan menghasilkan, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam PPh final. Sementara itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari PPh Tidak Final.
  • Bukti pemotongan PPh tidak dapat digunakan untuk menuntut kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut dalam PPh final. Sementara bukti pemotongan dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut atas PPh tidak final.
  • Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK) menetapkan tarif PPh final, sedangkan Pasal 17 UU PPh menetapkan tarif PPh non final.

Dasar Pengenaan PPh Final

Dasar pengenaan kedua pajak tersebut, menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, adalah:

  • Sebagai upaya mendorong berkembangnya investasi dan tabungan masyarakat;
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP dan Wajib Pajak itu sendiri;
  • Upaya pemerataan pengenaan pajak; dan
  • Sebagai langkah memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, dimana penghasilan memerlukan perlakuan tersendiri dalam perpajakan.

Objek pada PPh Final

  1. Bunga Obligasi
  2. Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  4. Hadiah untuk Undian
  5. Pendapatan dari perusahaan modal ventura melalui penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada mitra bisnisnya
  6. Selisih Lebih dalam Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  7. Objek Pajak PPh final dikenakan atas penghasilan yang berasal dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  8. Pendapatan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi
  9. Pendapatan dari Usaha Jasa Konstruksi
  10. Pendapatan sewa dari tanah dan/atau bangunan
  11. Profitabilitas Perusahaan Pelayaran Domestik
  12. Pendapatan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Internasional
  13. Wajib Pajak Asing Yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Objek pada PPh Tidak Final

Berikut Objek Pajak PPh Tidak Final:

  1. Penggantian atau imbalan atas tenaga atau jasa yang diperoleh atau diperoleh
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
  3. Pendapatan operasional
  4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan aset
  5. Penerimaan pembayaran pajak yang dipungut sebagai biaya, serta pembayaran pengembalian pajak tambahan
  6. Bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karenan jaminan pengembalian
  7. Dividen
  8. Royalti atau imbalan dalam bentuk lain atas penggunaan hak
  9. Sewa dan pendapatan lain yang berasal dari penggunaan properti
  10. Pembayaran diterima atau diperbarui secara teratur.
  11. Penerimaan pembayaran pajak yang dipungut sebagai biaya, serta pembayaran pengembalian pajak tambahan
  12. Keuntungan dari perbedaan nilai tukar mata uang asing
  13. Kelebihan perbedaan karena revaluasi aset
  14. Biaya asuransi
  15. Iuran yang diterima atau dihasilkan oleh perkumpulan dari para anggotanya yang merupakan wajib pajak yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas.
  16. Aktiva bersih tambahan yang dihasilkan dari pendapatan tidak kena pajak.
  17. Pendapatan dari perusahaan yang sesuai syariah
  18. Imbalan bunga didefinisikan dalam ketentuan dasar dan undang-undang proses perpajakan
  19. Surplus Bank Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan PPh Tidak Final, wajib pajak memiliki waktu sampai dengan akhir tahun pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak diperbolehkan menghitung sendiri semua penghasilan dan biaya-biaya lain untuk satu Tahun Pajak, untuk digabungkan dengan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *