Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pengenaan Pajak Virtual Office. Berikut penjelasannya.

Virtual Office (Kantor Virtual) adalah sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Kantor virtual berupa penyewaan ruangan kantor (fisik) untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor. Adapun fungsi yang ditawarkan oleh kantor virtual, diantaranya yaitu :

  1. Penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama atau bahkan mempergunakannya sebagai alamat korespondensi
  2. Layanan penyewaan meeting office, call forwarding, dll.

Konsep Virtual Office

  1. Kantor Administrasi Virtual

Yaitu layanan perkantoran sebagai representasi administratif perusahaan. Pengelola kantor juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat. Hanya ada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, diantaranya yaitu :

  • e-Commerce
  • Konstruksi
  • Pariwisata
  • Properti
  1. Kantor servis (serviced office)

Yaitu sebuah kantor dengan fasilitas lebih lengkap seperti furniture, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, hingga pramubakti. Kantor servis ini bisa disewakan harian, bulanan, maupun tahunan. Kantor servis ini banyak diminati karena harganya yang terjangkau jika dibandingkan kantor konvensional.

  1. Kantor Bersama (co-working space)

Yaitu mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bekerja dalam ruang kerja yang sama. Co-working space ialah lingkungan kerja atau kantor yang digunakan oleh orang-orang yang bekerja sendiri atau bekerja untuk perusahaan yang berbeda-beda. Co-working adalah ruang yang digunakan untuk bekerja, menghasilkan karya dengan bekerja sama baik antar individu ataupun perusahaan yang memiliki latar usaha berbeda. Sehingga bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan dengan dilengkapi kursi, meja, internet, ruang rapat.

Aspek Pajak Virtual Office

  1. (PPh Final) PPh Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu dikenakan untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama dan berlaku untuk penghasilan atas sewa kantor virtual. Tarif pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini  sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.

  1. PPh Pasal 23

Yaitu dikenakan untuk kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja (misal untuk keperluan PO BOX) atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif pajak PPh Pasal 23 ini sebesar 2%. Sementara itu, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Legalitas Virtual Office

Pemerintah menyetujui atas legalitas kantor visual yang dicantumkan di dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Selain itu ada dasar hukum yang lain yaitu Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *