Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada penjelasan mengenai”Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)”

PPh Pasal 26 itu sangat erat hubungannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dari PPh Pasal 26 UU PPh ini mengatur mengenai prinsip dan juga dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain dari BUT yang bersumber dari Indonesia.

Didalam Pasal 32A UU PPh ini juga ditegaskan bahwa Pemerintah itu berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lainnya sebagai penghindaran pajak berganda dan juga pencegahan pengelakan pajak yang biasa disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Dalam konteks P3B yang lebih khususnya, seluruh pengenaan PPh Pasal 26 yang diatur didalam Undang – Undang, bisa saja kalau tidak dilakukan (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26) ataupun terjadi penurunan tarif. intinya, PPh Pasal 26 ini mengatur tentang pemotongan pajak atas WP Luar Negeri, tetapi apabila terdapat P3B antar kedua negara, maka pemotongan pajak tersebut bisa saja disesuaikan kembali, supaya tidak terdapat pemotongan pajak ganda yang dilakukan di Indonesia dan juga di negara pihak lawan transaksi. P3B itu sendiri mengatur, negara mana saja yang bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.

Untuk bisa menerapkan tarif yang diatur di dalam P3B, masih ada beberapa syarat administratif sebagai berikut ini:

  • Penerima penghasilan yang bukan merupakan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  • Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang sudah diatur didalam P3B telah dipenuhi; dan
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana yang dimaksud didalam ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pemotong atau Pemungut Pajak wajib memotong atau juga memungut pajak yang terutang tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU PPh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *