
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aturan baru lapor SPT di Era Coretax: ini rincian penting dari PER-3/PJ/2026.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui PER-3/PJ/2026. Penyesuaian ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax yang mengedepankan digitalisasi serta integrasi data perpajakan.
Melalui aturan ini, wajib pajak perlu memahami kembali tata cara pelaporan SPT agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada sanksi administratif.
Kewajiban Penyampaian SPT
Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengisian SPT harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, serta mata uang rupiah. Selain itu, SPT juga wajib ditandatangani, baik secara manual maupun elektronik.
Bagi wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat, terdapat ketentuan khusus. SPT tetap harus disampaikan dalam bahasa Indonesia, sementara lampiran laporan keuangan diperbolehkan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.
Jenis dan Periode SPT
SPT Tahunan dapat disampaikan untuk satu Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak. Bagian Tahun Pajak digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika wajib pajak mulai atau berhenti memiliki kewajiban perpajakan dalam tahun berjalan, atau terjadi perubahan tahun buku.
Aturan ini juga menjelaskan mengenai awal dan akhir kewajiban perpajakan, misalnya saat orang pribadi mulai memiliki kewajiban atau ketika badan didirikan, serta saat kewajiban tersebut berakhir seperti karena meninggal dunia atau pembubaran badan.
Apabila penyampaian SPT tidak sesuai dengan periode yang seharusnya, maka SPT tersebut dapat dianggap tidak disampaikan dan bukti penerimaannya dapat dibatalkan oleh DJP.
Batas Waktu dan Perpanjangan
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan umum, yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT paling lama dua bulan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pihak yang Dapat Mengajukan Perpanjangan
Perpanjangan waktu pelaporan dapat diajukan oleh wajib pajak yang belum dapat menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Hal ini mencakup wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menyusun laporan keuangan, wajib pajak non-usaha yang belum menerima bukti potong, serta wajib pajak badan yang laporan keuangannya masih dalam proses penyusunan atau audit.
Syarat Pengajuan Perpanjangan
Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir dan disampaikan secara elektronik. Dalam pengajuan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti perhitungan sementara pajak terutang, bukti pembayaran apabila terdapat kekurangan bayar, serta laporan keuangan sementara.
Cara Penyampaian SPT
Di era Coretax, penyampaian SPT pada dasarnya dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Sistem ini juga mendukung penggunaan data yang telah tersedia untuk mempermudah pengisian SPT.
Apabila wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik justru menggunakan cara manual, maka SPT tersebut dapat dianggap tidak disampaikan.
Namun demikian, penyampaian manual masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, baik dengan datang langsung ke kantor pajak maupun melalui pos atau jasa kurir, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Validasi dan Penelitian SPT
SPT yang telah disampaikan akan melalui proses validasi dan penelitian oleh DJP. Proses ini mencakup pemeriksaan keabsahan NPWP, kelengkapan pengisian, serta kesesuaian dokumen pendukung.
SPT dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen telah terpenuhi, termasuk pengisian yang benar dan tanda tangan yang sah. Untuk SPT elektronik, proses validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT dapat dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak lengkap, tidak ditandatangani, NPWP tidak valid, tidak terdapat pembayaran untuk SPT kurang bayar, atau disampaikan tidak sesuai prosedur.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus melakukan penyampaian ulang dan berpotensi dikenakan sanksi.
Ketentuan Lebih Bayar
Tidak semua kondisi lebih bayar dalam SPT dapat diajukan untuk restitusi. Beberapa di antaranya adalah selisih akibat pembulatan, pajak yang ditanggung pemerintah, serta kesalahan dalam pengisian kredit pajak.
Dalam kondisi tersebut, kelebihan pembayaran tidak dapat diproses lebih lanjut oleh DJP.
Pengecualian Penyampaian SPT
Terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan SPT, seperti wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di bawah PTKP, serta wajib pajak non-usaha yang tidak memiliki kewajiban angsuran pajak.
Ketentuan Peralihan
Aturan ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait pelaporan SPT untuk tahun pajak sebelumnya, termasuk perpanjangan yang masih berjalan. Selain itu, beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya dicabut karena sudah tidak sesuai dengan sistem Coretax.
Mulai Berlaku
PER-3/PJ/2026 mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan menjadi pedoman terbaru dalam tata cara penyampaian SPT.
Dengan adanya penyesuaian ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih memahami prosedur pelaporan yang benar di era digital serta menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan mereka.