Cara Mengisi Nilai “Nilai Saat Ini” di Kolom Harta SPT Tahunan melalui Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara mengisi nilai “Nilai Saat Ini” di kolom harta SPT tahunan melalui Coretax.

Pengisian daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi penting agar seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak dilaporkan secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak.

Apa Itu “Nilai Saat Ini”?

“Nilai saat ini” adalah nilai harta pada akhir Tahun Pajak (per 31 Desember) — bukan nilai perolehan saat pertama kali membeli atau memperoleh harta tersebut. Semua nilai harta harus dicantumkan dalam satuan Rupiah. Jika harta berupa mata uang asing, nilai tersebut harus dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs pada akhir Tahun Pajak.

Harta yang Wajib Dilaporkan

Dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan harta yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak, mencakup harta milik:

  • Wajib Pajak sendiri
  • Istri/suami (kecuali jika statusnya hidup berpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta)
  • Anak atau anak angkat yang belum dewasa

Cara Menentukan Nilai Saat Ini Berdasarkan Jenis Harta

Nilai harta berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut panduannya:

  1. Kas dan Setara Kas
    Termasuk uang tunai, tabungan, deposito, giro, cek, uang elektronik. Nilai yang dilaporkan adalah saldo pada akhir Tahun Pajak (dalam Rupiah).
  2. Piutang
    Meliputi piutang usaha atau afiliasi. Nilai yang diisi adalah sisa piutang pada akhir Tahun Pajak, setelah dikonversi ke Rupiah jika dalam mata uang asing.
  3. Investasi atau Sekuritas
    Termasuk saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, hingga cryptocurrency. Nilai digunakan adalah nilai pasar pada akhir Tahun Pajak, misalnya harga saham di Bursa Efek Indonesia atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak.
  4. Harta Bergerak
    Termasuk kendaraan (mobil, motor, kapal, pesawat), logam mulia, mesin, peralatan elektronik, perabot. Nilai saat ini bisa menggunakan harga pasar saat ini, nilai yang dinilai oleh penilai resmi, atau nilai wajar sesuai kondisi harta.
  5. Harta Tidak Bergerak
    Seperti tanah dan/atau bangunan. Nilai saat ini biasanya menggunakan NJOP, hasil penilaian professional, atau nilai wajar di akhir Tahun Pajak.
  6. Harta Lainnya
    Termasuk paten, royalti, barang seni, NFT, atau emas tertentu. Nilai saat ini dapat ditentukan berdasarkan daftar harga resmi, penilaian DJP/KJPP, atau nilai wajar lainnya.

Ringkasan dan Tips Pengisian

  • Kolom Ikhtisar Harta akan menjumlahkan semua harta yang telah diinput pada tiap kategori secara otomatis.
  • Pastikan semua nilai mencerminkan kondisi nyata pada akhir Tahun Pajak dan didukung dokumen seperti laporan rekening, laporan penilaian atau bukti harga pasar.
  • Pengisian yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan klarifikasi dengan otoritas pajak.

Perbedaan e-Form DJP Online dan Coretax Form: Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi perbedaan e-Form DJP online dan Coretax Form: wajip pajak perlu tahu ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan lebih dari satu metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Dua di antaranya adalah e-Form DJP Online dan Coretax Form. Meski sama-sama digunakan untuk melaporkan SPT secara digital, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi sistem, cara pengisian, hingga integrasi data.

Berikut ringkasan perbedaannya:

  1. Sistem yang Digunakan
  • e-Form DJP Online merupakan bagian dari layanan di laman resmi DJP Online. Wajib Pajak mengunduh formulir SPT dalam format PDF, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali file yang sudah lengkap ke sistem DJP.
  • Coretax Form adalah formulir yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan terbaru DJP, yaitu Coretax Administration System. Pengisian dilakukan langsung secara online di dalam sistem tanpa perlu mengunduh file PDF.
  1. Cara Pengisian dan Pengiriman

Pada e-Form, pengisian dilakukan secara offline setelah file diunduh. Setelah selesai, Wajib Pajak harus mengunggah kembali file tersebut dan memasukkan kode verifikasi untuk mengirim SPT.

Sedangkan pada Coretax Form, seluruh proses dilakukan secara daring dan terintegrasi. Data diisi langsung di sistem, sehingga tidak perlu proses unduh dan unggah ulang dokumen seperti pada e-Form.

  1. Integrasi dan Prefilled Data

Salah satu keunggulan Coretax Form adalah integrasi data yang lebih luas. Sistem ini dirancang untuk menarik data perpajakan yang sudah tersedia (prefilled), sehingga meminimalkan kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.

Sementara itu, e-Form DJP Online memiliki fitur prefilled terbatas dan belum sepenuhnya terintegrasi seperti Coretax.

  1. Pengalaman Pengguna
  • e-Form DJP Online cocok bagi Wajib Pajak yang ingin fleksibilitas mengisi SPT secara offline sebelum mengunggahnya.
  • Coretax Form lebih praktis bagi pengguna yang menginginkan proses cepat, langsung, dan berbasis sistem yang lebih modern.
  1. Arah Pengembangan Sistem Pajak

Kehadiran Coretax Administration System menandai transformasi digital DJP menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Ke depan, Coretax diproyeksikan menjadi sistem utama dalam layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Kesimpulan

Baik e-Form DJP Online maupun Coretax Form sama-sama digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Perbedaannya terletak pada mekanisme pengisian, tingkat integrasi data, dan sistem yang mendasarinya.