
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara mengisi nilai “Nilai Saat Ini” di kolom harta SPT tahunan melalui Coretax.
Pengisian daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi penting agar seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak dilaporkan secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak.
Apa Itu “Nilai Saat Ini”?
“Nilai saat ini” adalah nilai harta pada akhir Tahun Pajak (per 31 Desember) — bukan nilai perolehan saat pertama kali membeli atau memperoleh harta tersebut. Semua nilai harta harus dicantumkan dalam satuan Rupiah. Jika harta berupa mata uang asing, nilai tersebut harus dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs pada akhir Tahun Pajak.
Harta yang Wajib Dilaporkan
Dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan harta yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak, mencakup harta milik:
- Wajib Pajak sendiri
- Istri/suami (kecuali jika statusnya hidup berpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta)
- Anak atau anak angkat yang belum dewasa
Cara Menentukan Nilai Saat Ini Berdasarkan Jenis Harta
Nilai harta berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut panduannya:
- Kas dan Setara Kas
Termasuk uang tunai, tabungan, deposito, giro, cek, uang elektronik. Nilai yang dilaporkan adalah saldo pada akhir Tahun Pajak (dalam Rupiah). - Piutang
Meliputi piutang usaha atau afiliasi. Nilai yang diisi adalah sisa piutang pada akhir Tahun Pajak, setelah dikonversi ke Rupiah jika dalam mata uang asing. - Investasi atau Sekuritas
Termasuk saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, hingga cryptocurrency. Nilai digunakan adalah nilai pasar pada akhir Tahun Pajak, misalnya harga saham di Bursa Efek Indonesia atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak. - Harta Bergerak
Termasuk kendaraan (mobil, motor, kapal, pesawat), logam mulia, mesin, peralatan elektronik, perabot. Nilai saat ini bisa menggunakan harga pasar saat ini, nilai yang dinilai oleh penilai resmi, atau nilai wajar sesuai kondisi harta. - Harta Tidak Bergerak
Seperti tanah dan/atau bangunan. Nilai saat ini biasanya menggunakan NJOP, hasil penilaian professional, atau nilai wajar di akhir Tahun Pajak. - Harta Lainnya
Termasuk paten, royalti, barang seni, NFT, atau emas tertentu. Nilai saat ini dapat ditentukan berdasarkan daftar harga resmi, penilaian DJP/KJPP, atau nilai wajar lainnya.
Ringkasan dan Tips Pengisian
- Kolom Ikhtisar Harta akan menjumlahkan semua harta yang telah diinput pada tiap kategori secara otomatis.
- Pastikan semua nilai mencerminkan kondisi nyata pada akhir Tahun Pajak dan didukung dokumen seperti laporan rekening, laporan penilaian atau bukti harga pasar.
- Pengisian yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan klarifikasi dengan otoritas pajak.
