Pentingnya Penyusutan Fiskal dan Amortisasi

Pentingnya Penyusutan Fiskal dan Amortisasi

Definisi Penyusutan Fiskal dan Amortisasi

Penyusutan terjadi ketika wajib pajak melakukan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud. Ini tidak berlaku untuk tanah yang memiliki status hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Tanah tersebut harus dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan yang memiliki manfaat selama lebih dari satu tahun. Selain bangunan, penyusutan untuk pengeluaran harta berwujud  juga bisa dilakukan dengan penurunan masa manfaat atau menerapkan tarif penyusutan pada nilai sisa buku.

Sedangkan amortisasi adalah prosedur dalam akuntansi yang digunakan untuk mengurangi nilai biaya dengan membayarkan biaya pokok dan bunga secara bertahap.Amortisasi juga diartikan sebagai proses penurunan atau pengurangan aktiva tidak berwujud untuk setiap periode akuntansi yang sudah dilewati perusahaan. Amortisasi mengalokasikan biaya aktiva tidak berwujud dengan mengurangi kewajiban pembayaran pokok dan bunganya secara teratur hingga pinjaman lunas.

 

Pentingnya Penysutan Fiskal dan amortisasi untuk Pelaporan Pajak

Penyusutan biasanya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Sedangkan aset yang dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya proses tersebut. Jika wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva, dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. Peraturan Menteri Keuangan mengatur tentang penyusutan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Penerimaan jumlah harga jual atau penggantian asuransi tersebut akan dicatat sebagai penghasilan pada tahun penarikan harta. Apabila nilai penggantian asuransi yang akan diterima belum dapat dipastikan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui pencatatan jumlah kerugian sebagai beban di periode berikutnya.

Amortisasi adalah proses pencatatan untuk mengurangi nilai pinjaman atau aset tak berwujud yang penting dalam akuntansi bisnis. Amortisasi memiliki peran yang penting karena memiliki banyak manfaat, seperti membantu memahami biaya, memprediksi laporan keuangan, mengetahui jumlah utang, menjadwalkan pembayaran, dan lain sebgainya.

Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Tujuan dan Manfaat Holding Company

Tujuan dan Manfaat Holding Company

Definisi Holding Company

Holding adalah sekelompok perusahaan yang dikelompokkan ke dalam suatu forum atau organisasi dan berada di bawah kendali perusahaan induk (holding company). Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk melakukan bergabung  dan bekerja sama. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tujuan perusahaan secara keseluruhan dapat tercapai sejak awal holding.

 

Tujuan dan Manfaat Holding Company

Pembentukan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Tujuan dan manfaat holding adalah memungkinkannya bekerja sama dengan perusahaan induk untuk mengatur, mengelola, dan mengoordinasikan layanan antar anak perusahaannya. Namun, perusahaan induk harus menyusun rencana yang akurat, efektif, dan tepat sasaran. Holding juga berarti mampu mengendalikan dan mengevaluasi rencana yang telah dilaksanakan.

 

Tugas Holding Company

Tugas holding, umumnya mengacu pada tugas sebagai pemimpin perusahaan. Setiap perusahaan induk  merencanakan, mengendalikan, dan mengaudit dalam kondisi tertentu.

Berikut ini beberapa tugas dari holding, yakni:

1. Perencanaan serta Pengendalian Suatu Perusahaan

Tugas pertama holding adalah membuat rencana yang berlaku secara umum pada masing-masing anak perusahaannya. Perusahaan induk dapat melakukan pemeriksaan atau audit untuk  memastikan bahwa setiap anak perusahaan melaksanakan rencana awalnya. Agar perusahaan induk dapat mengelola perusahaan lain, perusahaan induk harus memiliki paling sedikit 25% dari total  saham anak perusahaan. Di bawah batas minimum ini, perusahaan induk tidak mempunyai kendali terhadapnya.

2. Operasional Perusahaan

Tugas yang kedua dari holding adalah mengendalikan operasional perusahaan dan mengurangi risiko kebangkrutan atau kerugian pada anak perusahaannya. Perusahaan induk bertanggung jawab atas seluruh kerugian anak perusahaan. Jika anak perusahaan berhasil dan mendapat untung, maka hasilnya  akan dirasakan perusahaan induk, begitu pula sebaliknya.

3. Penggabungan Perusahaan Dengan Produk dan Layanan Sejenis

Tugas ketiga dari holding adalah mengelompokkan perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan atau produk serupa. Yang bertujuan untuk memfasilitasi perencanaan dan pengelolaan operasional di masa depan.

4. Posisi Lebih Strategis di Pasar

Mengambil posisi yang lebih strategis di pasar. Dengan penggabungan berbagai pasar di Indonesia, posisi perusahaan induk dan anak perusahaannya akan semakin kuat dan strategis. Hal ini juga merupakan ekspansi yang memungkinkan terjadinya integrasi vertikal maupun integrasi horizontal dengan perusahaan lain.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Proses Terbentuknya Holding Company

Proses pembentukan holding setiap perusahaan harus melalui beberapa proses terlebih dahulu sebelum perusahaan induk dapat berdiri. Berikut ini proses yang harus dilakukan untuk membentuk holding company, yakni:

1. Proses Residual

Proses yang pertama adalah proses residual. Dalam proses ini, satu perusahaan terpisah dari yang lain karena runtuhnya unit bisnis. Perusahaan lain kemudian menjadi perusahaan mandiri dan sisanya  menjadi perusahaan induk. Oleh karena itu,  perusahaan mandiri dan fraksinya akan tetap berinteraksi, namun sistemnya yang berbeda.

2. Proses Prosedur Penuh

Proses yang kedua mengacu pada proses prosedural penuh. Jika  perusahaan tidak mempunyai banyak pekerjaan, proses prosedural penuh mungkin bisa menjadi alternatif. Perusahaan induk tidak muncul dari sisa perusahaan asal, melainkan dari perusahaan mandiri yang sebelumnya tidak ada hubungannya satu sama lain atau dengan perusahaan lain.

3. Prosedur Terprogram

Prosedur terprogram ini biasanya direncanakan sejak awal kegiatan usaha. Oleh karena itu, perusahaan yang pertama kali didirikan disebut  perusahaan induk. Selain itu, perusahaan dapat berkolaborasi dengan perusahaan lain untuk membentuk perusahaan baru berdasarkan persyaratan yang disepakati. Jika Anda ingin memperluas pasar, Anda perlu memperluas kolaborasi yang sudah ada. Semakin besar pertumbuhan suatu perusahaan maka semakin banyak pula anak perusahaannya.

 

Ciri-Ciri Holding Company

Berikut ini ciri-ciri dari holding company yang perlu diketahui, yakni:

Mempunyai Anak Perusahaan

Ciri yang pertama adalah mempunyai anak perusahaan. Perusahaan induk membutuhkan anak perusahaan untuk menunjang proses bisnis dan kolaborasi antar anak perusahaan. Tidak ada batasan jumlah anak perusahaan yang melapor ke perusahaan induk. Tidak ada persyaratan khusus hingga holding company dapat menjadi  perusahaan yang besar.

Mempunyai Sebagian Saham Pada Anak Perusahaan

Hal ini merupakan hal yang umum, karena perusahaan induk perlu mendukung pengembangan anak perusahaan yang menjadi tanggungannya. Umumnya, perusahaan induk akan memiliki total saham minimal 20-25% di anak perusahaannya untuk mengelola dan mengendalikannya.

Mengontrol Anak Perusahaan

Jika mayoritas saham dimiliki oleh perusahaan induk, maka proses investasi juga dapat dikendalikan oleh perusahaan induk. Perusahaan induk mempunyai tugas merencanakan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi anak perusahaan yang dikendalikannya.

 

 

Tujuan Tax Treaty

Tujuan Tax Treaty

Definisi Tax Treaty

Tax Treaty merupakan suatu kebijakan antar dua negara berupa perjanjian yang mengatur tentang pembagian pajak atas penghasilan dari transaksi kedua negara. Perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha yang melakukan usaha di negara lain dan bertempat tinggal di negara berbeda.

Dengan begitu para pelaku usaha tak perlu membayar pajak di dua negara karena sudah ada perjanjian yang mengikat. Meski begitu tidak semua pebisnis paham akan keberadaan Tax Treaty hingga akhirnya mereka terpaksa membayar kewajiban pajak ganda.

Tentu saja kebijakan perpajakan jelas berbeda-beda di setiap negara, tergantung  perjanjian yang disepakati dan nominal transaksi yang dilakukan. P3B ditujukan tidak hanya kepada pengusaha yang melakukan usaha di luar negeri, namun juga kepada karyawan dan mahasiswa.

 

Tujuan Tax Treaty

Berikut ini tujuan pemerintah dalam menerapkan Tax Treaty, yakni:

1. Mewujudkan Kesetaraan Perpajakan

Setiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai besaran pajak yang harus dibayar kepada wajib pajak. Jika P3B tidak dilaksanakan maka penerimaan pajak masing-masing negara tidak akan merata dan tentu saja akan ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, tax treaty diciptakan untuk menjamin kesetaraan perpajakan antara kedua negara dengan menjunjung tinggi prinsip saling menguntungkan. Adanya aturan ini  tidak menjadi beban bagi pengusaha karena hanya membayar pajak satu kali atas keuntungan di dua negara.

2. Mencegah Pemajakan Berganda

Pelaku usaha yang beroperasi di negara A tetapi berdomisili di negara B tidak perlu membayar pajak di kedua Negara tersebut. Misalnya, tax treaty Indonesia memuat perjanjian mengenai kewajiban membayar pajak hanya satu kali di Negara domisili. Dengan cara ini pajak berganda dapat dihindari dan keuntungan usaha yang dihasilkan pengusaha tidak akan berkurang secara signifikan, karena pengusaha harus membayar pajak di kedua negara tersebut.

P3B ini diharapkan dapat lebih mengembangkan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, juga dapat menarik lebih banyak investor karena mereka hanya perlu membayar pajak di negara tempat tinggalnya.

3. Mendatangkan Modal Dari Luar Negeri

Perekonomian yang sehat tidak hanya didukung oleh modal  dalam negeri.  Semakin banyak pengusaha asing yang mau berinvestasi di dalam negeri, maka akan semakin baik pula kondisi perekonomiannya. Dan salah satu hal yang membuat pengusaha asing khawatir, yaitu tingginya beban pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, mereka harus membayar pajak di negara asal. Namun, dengan adanya tax treaty dapat memecahkan masalah ini. Karena adanya kesepakatan antara negara asal dan negara sumber pendapatan, pengusaha asing hanya perlu membayar pajak satu kali saja. Dan besarnya pajak yang  dibayarkan tergantung kesepakatan kedua negara.

4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bukan hanya pengusaha yang melakukan aktivitas di luar negeri untuk berbisnis. Namun banyak juga mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di negara lain. Selain itu, banyak juga karyawan yang bekerja di luar negeri. Jika terbebani dengan kewajiban perpajakan dapat membuat pelajar maupun pekerja asing sulit berkonsentrasi pada pekerjaannya.

Oleh karena itu, dalam kebijakan P3B, pemerintah menyetujui pembebasan atau pemenuhan kewajiban perpajakan hanya pada satu negara saja. Dengan cara ini, pelajar, pekerja, dan pengusaha yang beraktivitas di luar negeri dapat lebih fokus pada tujuan utamanya. Hal ini akan  memudahkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian dalam negeri.

5. Mencegah Pengelakan Pajak

Salah satu cara untuk mencegah penghindaran pajak oleh orang asing adalah dengan bertukar informasi. Dua negara yang terikat oleh tax treaty dapat bertukar informasi mengenai pendapatan dari negara sumber. Hasil data tersebut dihitung kembali dan diolah menjadi laporan pajak akhir tahun.

Peran aktif dari kedua negara sangat penting untuk memastikan bahwa pengusaha yang berupaya menghindari kewajiban pajak dapat segera diidentifikasi. Penghindaran pajak merupakan permasalahan yang kompleks karena untuk mengatahui pendapatan yang didapat oleh penduduk asing memerlukan keterbukaan antara kedua negara. Artinya, tidak ada negara yang dirugikan karena perhitungan beban pajaknya berdasarkan fakta.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Manfaat Harta Lancar dalam Perusahaan

Manfaat Harta Lancar dalam Perusahaan

Definisi Harta Lancar

Harta lancar perusahaan adalah aktiva perusahaan yang dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dan biasanya mempunyai jangka waktu kurang dari 1 tahun. Harta lancar disebut juga aktiva lancar atau aset jangka pendek. Harta lancar digunakan untuk keperluan operasional bisnis sehari-hari, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, dan pembayaran hutang.

Berikut ini beberapa contoh harta lancar perusahaan, yakni:

  • Uang tunai
  • Piutang
  • Surat berharga (cek)
  • Wesel tagih
  • Persediaan barang dagangan
  • Perlengkapan
  • Biaya dibayar di muka
  • Investasi jangka pendek atau surat berharga
  • Piutang wesel
  • Piutang penghasilan

 

Jenis-jenis Harta Lancar Perusahaan

  • Kas

Kas adalah suatu aktiva pada kas perusahaan yang setara dengan kas yang  disimpan di bank. Cash ini dapat digunakan atau ditarik kapan saja.

  • Surat Berharga

Surat berharga adalah kepemilikan sementara atas saham atau obligasi perusahaan lain yang dapat dijual kembali kapan saja.

  • Piutang Dagang

Piutang dagang merupakan tagihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap pihak lain atau debitur yang timbul dari penjualan barang atau jasa  secara kredit.

  • Piutang Wesel

Piutang wesel adalah  surat perintah penagihan kepada seseorang atau badan yang digunakan untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada tanggal yang telah ditentukan. Kepada pihak-pihak yang namanya juga  disebutkan  dalam surat tersebut.

  • Piutang Pendapatan

Piutang pendapatan adalah pendapatan yang pembayarannya belum diterima.

  • Beban Dibayar di Muka

Beban dibayar di muka adalah pembayaran atas biaya-biaya yang dibayar di awal. Namun, periode ini belum bersifat wajib.

  • Perlengkapan

Perlengkapan adalah peralatan dan barang yang digunakan untuk menunjang kelancaran bisnis Anda.

  • Persediaan Barang Dagang

Persediaan barang dagangan merupakan barang-barang yang dibeli dengan tujuan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Manfaat Harta Lancar dalam Perusahaan

Berikut ini manfaat dari harta lancar atau aset lancer bagi perusahaan, yakni:

  • Mendukung operasional perusahaan dan dapat digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan, seperti gaji karyawan, sewa kantor, dan utang perusahaan.
  • Memastikan kelancaran operasional bisnis Harta lancar yang memadai dan menjamin kelancaran operasional perusahaan.
  • Memenuhi permintaan pelanggan Harta lancar yang memungkinkan perusahaan memenuhi permintaan dan pesanan pelanggan.
  • Menjaga keamanan kas Harta lancar yang cukup dapat menjaga keamanan kas suatu perusahaan.
  • Membantu proses produksi Harta lancar yang cukup dapat membantu dalam kelancaran proses produksi perusahaan.

 

Karakteristik Harta Lancar dalam Perusahaan

Berikut ini karakteristik dari harta lancar dalam perusahaan, yakni:

  • Perusahaan berharap untuk menggunakan, menjual serta membelanjakan sejumlah aset dalam siklus yang normal namun dalam waktu kurang dari satu tahun buku atau satu periode akuntansi.
  • Perusahaan juga memiliki aset yang akan dijualbelikan atau diperdagangkan.
  • Perusahaan nantinya berencana untuk melepaskan aset dalam waktu satu tahun fiskal dari sebuah laporan.

 

 

Apa itu Aset Pajak Tangguhan?

Apa itu Aset Pajak Tangguhan?

Definisi Pajak Tangguhan

Beban pajak yang memepengaruhi penambahan atau pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dimasa yang akan datang.

Pajak Tangguhan terdiri atas:

1. Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA)

Aset pajak tangguhan muncul di karenakan adanya perbedaan di antara jumlah pajak yang tertulis dalam laporan keuangan dengan kenyataannya. Dengan begitu, beban pajak berdasarkan akuntansi akan menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Aset pajak tangguhan merupakan jumlah pajak penghasilan yang dapat ditangguhkan untuk masa pajak di masa mendatang.

Deferred tax asset atau aset pajak tangguhan adalah aset yang timbul dikarenakan beberapa sebab, yaitu:

  1. adanya perbedaan temporer yang bisa dikurangi.
  2. akumulasi kerugian pajak yang tidak terkompensasi.
  3. terjadi akumulasi kredit pajak yang belum terpakai.

Aset pajak tangguhan timbul dikarenkan adanya  selisih antara jumlah pajak dalam laporan keuangan dengan jumlah pajak sebenarnya. Oleh karena itu, beban pajak akuntansi lebih rendah dibandingkan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan.

2. Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL)

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang akibat perbedaan temporer yang dikenakan pajak pada periode mendatang. Perbedaan temporer di satu sisi merupakan perbedaan logis antara perbedaan standar atau peraturan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode) serta penilaian atas unsur-unsur pelaporan keuangan yang diterapkan pada hasil disiplin akuntansi perpajakan (aturan perpajakan) di satu pihak standar atau peraturan yang berlaku pada disiplin akuntansi keuangan.

Penyajian liabilitas pajak tangguhan di neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak saat ini, dan disajikan pada kewajiban tidak lancar. Liabilitas pajak tangguhan dievaluasi berdasarkan peraturan perpajakan saat ini dan dampak perubahan peraturan perpajakan  di masa depan ini tidak dapat diprediksi atau diperkirakan.

 

Cara Kerja Aset Pajak Tangguhan

Posisi aset pajak tangguhan disajikan pada bagian aset dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan aset pajak tangguhan mempunyai manfaat di masa depan bagi perusahaan. Aset pajak tangguhan biasanya timbul dikarenakan perusahaan berlebih dalam membayar pajak. Perusahaan membayar  pajak lebih banyak daripada yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. Selain itu, otoritas pajak dapat mengakui bahwa perusahaan memiliki kelebihan pembayaran pajak dibandingkan dengan standar akuntansi yang diterapkan perusahaan. Alasan lain timbulnya aset pajak tangguhan adalah ketika perusahaan membayar pajak dimuka atau sebelum jatuh tempo. Aset pajak tangguhan timbul dari berbagai transaksi, termasuk piutang tak tertagih, jaminan, sewa, persediaan, dan kerugian operasional bersih.

 

Aset Pajak Tangguhan yang ada dalam Laporan Keuangan

Dalam laporan akuntansi, aset pajak tangguhan (kelebihan pajak) dan liabilitas pajak tangguhan (hutang pajak) tidak dicatat secara terpisah di  neraca. Keduanya ditambahkan pada jumlah bersih (net value). Oleh karena itu, kedua akun tersebut tidak dapat berada dalam satu neraca. Jika jumlah aset pajak tangguhan lebih besar dari liabilitas pajak tangguhan, maka niali bersihnya dicatat dalam aset. Dan sebaliknya, jika jumlah aset pajak tangguhan lebih kecil dari liabilitas pajak tangguhan, maka nilai bersihnya dicatat pada kolom liabilitas.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

 

Tarif Pajak Bunga Deposito

Tarif Pajak Bunga Deposito

Definisi Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito pada dasarnya merupakan jenis pajak sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pajak Penghasilan (PPh)  dan ditetapkan  langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Pajak bunga deposito adalah  pajak yang dikenakan atas bunga yang diperoleh atas deposito nasabah. Pajak ini termasuk dalam jenis pendapatan bunga deposito yang diterima  nasabah dan pemungutannya termasuk dalam pajak penghasilan (PPh).

 

Tarif Pajak Bunga Deposito

Tarif pajak bunga deposito telah ditetapkan sesuai PMK 212/PMK.03/2018 dan dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam dolar dalam negeri, mata uang rupiah,  tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia SBI.

Berikut ini tarif atas deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat, yakni:

  • Tarif 10% dari total bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan.
  • Tarif 7,5% dari total bruto untuk deposito DHE dalam jangka waktu 3 bulan.
  • Tarif 2,5% dari total bruto berdasarkan deposito DHE dengan jangka waktu 6 bulan.
  • Tarif 0% dari seluruh bruto berdasarkan deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

 

Berikut ini bunga atas deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan di dalam negeri dalam mata uang Rupiah. Besarnya tarif pajak bunga deposito dibagi berdasarkan jatuh tempo dan jangka waktu, yakni:

  • Tarif 7,5% dari seluruhan bruto untuk deposito DHE yakni dalam jangka waktu 1 bulan.
  • Tarif 5% dari total bruto untuk deposito DHE yakni dengan jangka waktu simpanan 3 bulan.
  • Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE yakni dengan jangka waktu 6 bulan/lebih.
  • Tarif pajak untuk jenis bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito, dikenakan sebesar 20% dari total bruto. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

 

Tujuan Bunga Deposito

Tujuan dari bunga deposito adalah untuk memberikan keuntungan kepada nasabah yang menyimpan uangnya dalam jangka waktu tertentu.

Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan dari bunga deposito:

  • Suku bunga tinggi: Deposito menawarkan suku bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
  • Bunga tetap: Bunga deposito bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu.
  • Risiko rendah: Deposito memiliki risiko lebih rendah karena dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Aman dari inflasi: Deposito membantu melindungi dana dari inflasi.
  • Dapat dijadikan jaminan: Deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman dari bank.
  • Mengelola keuangan lebih terencana: Deposito dapat membantu nasabah mengelola keuangannya secara lebih terencana tergantung dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

 

Jenis-jenis Deposito

Berikut ini adalah jeni-jenis dari deposito, yakni:

  • Deposito berjangka: Jenis deposito ini yang paling umum dipilih masyarakat, dengan yang jangka waktunya disepakati antara bank dan nasabah. Jangka waktu ini bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
  • Sertifikat deposito: Jenis deposito yang serupa dengan deposito berjangka, namun diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak mengacu pada orang atau lembaga tertentu.
  • Deposito on-call: Jenis deposito dengan jangka waktu singkat, dengan minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan. Setoran minimumnya juga cukup besar, mulai dari 50 juta hingga 100 juta rupiah.
  • Deposito valas: Jenis deposito yang dananya disimpan dalam mata uang asing.
  • Deposito bertahap: Jenis simpanan yang mengharuskan nasabah menyetorkan sejumlah uang ke dalam deposito secara bertahap selama jangka waktu tertentu.
  • Deposito syariah: Jenis deposito ini yang dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

 

Tujuan Desentralisasi Fiskal

Tujuan Desentralisasi Fiskal

Definisi Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal merupakan upaya untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri menangani pengalokasian dana untuk kebutuhan pembangunan daerah. Di Indonesia, pemerintah pusat menyalurkan dana ke pemerintah daerah yang digunakan untuk  kepentingan daerah.

Hal ini mengasumsikan bahwa pemerintah daerah benar-benar memahami  apa yang dibutuhkan daerahnya dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Namun yang terjadi adalah banyak daerah yang bergantung pada Pusat dalam pencairan dana  dan dana tersebut tidak dikelola secara maksimal. Akibatnya pertumbuhan  dan pembangunan ekonomi daerah menjadi kurang efektif. Jika dibandingkan dengan pencairan dana yang diberikan, kinerja yang diharapkan berbeda jauh dengan ekspektasi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti alokasi anggaran yang tidak efisien, yang juga didukung oleh kurangnya  pendapatan daerah.

 

Penyebab Hambatan Desentralisasi Fiskal

1. Sentralisasi Perpajakan

Alokasi anggaran didasarkan pada prinsip desentralisasi yang bertujuan untuk pengelolaan setiap daerah, namun kenyataannya, pemerintah daerah  mengalami kekurangan pendapatan di bidang-bidang penting seperti pajak. Sebab, jenis pajak yang biasanya dipungut oleh pemerintah pusat sangatlah banyak.

Di bidang perpajakan, pajak daerah yang  diharapkan hanyalah pajak hotel dan pajak restoran. Sedangkan pajak dari dunia usaha di daerah  justru dibayarkan ke pemerintah pusat. Meskipun hal ini mungkin benar dari sudut pandang peraturan, namun dalam praktiknya justru sebaliknya. Untuk itu, sebaiknya pemerintah melakukan penelitian mengenai kebijakan perpajakan di tingkat daerah.

2. Partisipasi BUMD

Ketimpangan desentralisasi perpajakan yang terjadi di daerah juga disebabkan karena BUMD tidak memainkan perannya sebagai sumber pendapatan daerah. Setiap daerah mempunyai badan hukum yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Idealnya, jika BUMD ini dikembangkan, dapat menjadi sumber pendapatan daerah  dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

BUMD harus dikelola dengan profesional dan dikembangkan menjadi unit usaha berstandar internasional. Strategi pengelolaan yang efektif memerlukan analisis kinerja BUMD  secara detail. Tentu saja, pemerintah daerah tidak bisa mengatasi masalah ini sendirian. Mungkin hasil terbaik dapat dicapai jika pemerintah daerah bekerja sama dengan sektor swasta.

3. Persaingan Pajak

Tentu saja tarif pajak yang dikenakan pada industri di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah. Persoalannya, pemerintah daerah berlomba-lomba menurunkan pajak agar investor bisa berpartisipasi aktif. Rencana yang dimaksudkan untuk menarik investor, ternyata justru menjadi “kemunduran” bagi pemerintah daerah.

Rendahnya tarif pajak yang ditetapkan, mungkin akan menarik investor. Namun jika diperhitungkan, hal ini dapat mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak sangat terbatas. Solusi bisa dilakukan adalah penetapan batas bawah pajak daerah dari pemerintah pusat, sehingga berapapun pajak yang ditetapkan untuk bersaing tidak merugikan pemerintah daerah. Tarif pajak yang rendah mungkin  menarik investor. Namun jika memperhitungkan hal ini akan mengurangi penerimaan pajak daerah  yang sudah sangat terbatas.

4. Alokasi Belanja Daerah

Faktanya, tidak semua sumber daya pemerintah daerah ditujukan untuk pembangunan daerah. Banyak yurisdiksi yang menyediakan dana ini hanya untuk menggaji karyawan. Pembangunan yang terjadi saat itu bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat dan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Solusi ideal untuk masalah ini sebenarnya cukup sederhana. Pemerintah pusat dapat menetapkan batasan  alokasi personel dan investasi modal. Ketika pemerintah meminta jumlah tertentu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dana yang mereka miliki sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan melanjutkan pembangunan dengan lebih optimal.

 

Tujuan Desentralisasi Fiskal

Berikut ini tujuan dari desentralisasi fiskal, yaitu:

  1. Memperkuat local taxing power
  2. Mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
  3. Mengembangkan fleksibilitas belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.
  4. harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

 

Manfaat Desentralisasi Fiskal

Berikut ini manfaat dari desentralisasi fiskal yaitu:

  • Membantu mengoreksi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Mengoreksi kesenjangan horizontal antar setiap daerah.
  • Berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan daerah.
  • Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk meningkatkan kualitas layanan publiknya.
  • Membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Membantu meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemerintah daerah.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Apa itu Pajak Natura?

Apa itu Pajak Natura?

Definisi pajak natura

Pajak natura adalah pajak yang dipungut atas barang dan fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diberikan oleh perusahaan dan pemberi kerja kepada karyawannya. Aturan pajak natura ini diatur dalam PMK nomor 66/2023. Dengan kata lain, pajak natura adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang menerima barang  atau peralatan yang disediakan oleh suatu perusahaan.

 

Alasan Pengenaan Pajak Natura

Pemerintah juga telah menyatakan bahwa fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tidak dalam bentuk uang sehingga sebelumnya tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga ketika pajak dalam bentuk natura diberlakukan.

Jika fasilitas tersebut dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Artinya, fasilitas yang didapatkan karyawan merupakan penghasilan dan dapat dibebankan kepada perusahaan yang memberikan natura. Oleh karena itu, pajak dalam bentuk natura ini didasarkan pada keuntungan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, baik itu pegawai, ataupun pemilik perusahaan yang didirikannya.

 

Kriteria Pajak Natura

Berikut ini objek pajak natura harus memenuhi kriteria yaitu:

  • Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  • Pemberi kerja menerima ketetapan daerah tertentu dari DJP yang diberikan di luar wilayah atau tempat usaha tertentu.
  • Mempertimbangkan jenis atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis- jenis Objek Pajak Natura

Berikut ini jenis natura yang tidak termasuk ke dalam objek pajak natura yaitu:

  • Makanan (termasuk bahan), minuman (termasuk bahan minuman) yang diberikan setiap setiap pegawai
  • Natura yang ditujukkan pada daerah tertentu
  • Natura yang diberikan dalam melaksanakan pekerjaan/tugas
  • Natura yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
  • Natura yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
  • Natura Termasuk Objek Pajak

 

Objek yang kena pajak natura

Berikut ini jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura, yaitu:

  • Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi
  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas tunjangan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini.

 

Pajak natura tetap dihitung oleh perusahaan atau kantor. Perusahaan atau kantor memasukkan unsur fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai. Perusahaan pemotongan pajak natura PPh 21 kemudian menyetorkannya ke kas negara. Setiap pihak atau pegawai yang menerima fasilitas atau tunjangan wajib melaporkan hal tersebut dalam laporan SPT tahunannya.

 

Tarif Pajak Restoran dan Hotel

Tarif Pajak Restoran dan Hotel

Definisi Pajak Restoran dan Hotel

Pajak Restoran

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran.

Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah fasilitas yang menyediakan makanan dan minuman dengan biaya tertentu. Berikut yang termasuk dengan restoran yakni:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Sejenisnya termasuk jasa katering

 

Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh hotel.Sedangkan hotel adalah suatu fasilitas yang menyediakan jasa penginapan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran, seperti:

  • Motel
  • Losmen
  • Gubuk pariwisata
  • Wisma pariwisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah penginapan dan sejenisnya
  • Rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10

 

Tarif Pajak Restoran dan Hotel

 

Tarif Pajak Restoran

PB1 yang dibebankan ke restoran kurang dari biaya layanan yang juga dibebankan ke konsumen. Pasal 40 ayat (1) UU PDRD menegaskan tarif pajak restoran maksimal 10% dari DPP.

Pasal UU PDRD memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PB1 di wilayahnya. Namun  tarif pajak restoran tidak boleh melebihi batas tarif pajak PB1 yang diatur dalam UU PDRD.

Tarif Pajak Hotel dan Dasar Pengenaan Pajaknya

  1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar pengenaan Pajak Hotel yaitu jumlah yang dibayar atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

  1. Tarif Pajak Hotel

Tarif Pajak Hotel juga ditentukan oleh pemerintah daerah, namun umumnya sebesar 10%.

 

Objek, Subjek Pajak Restoran dan Hotel

Objek, Subjek dan Pajak Restoran

  1. Objek Pajak Restoran PB1

Menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pajak restoran berlaku atas makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain ataupun di bawa pulang.

  1. Subjek Pajak Restoran PB1

Subjek Pajak Restoran adalah subjek yang dikenakan  PB1, yaitu pembeli jasa yang disediakan oleh restoran. Pembeli adalah individu, organisasi, atau bisnis yang menggunakan Layanan Restoran. Oleh karena itu, PB1 sebenarnya tidak dikenakan kepada pemilik restoran, melainkan kepada pembeli atau konsumen.

 

 Objek, Subjek dan Pajak Hotel

  1. Objek Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel yakni setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, meliputi:

a. Fasilitas penginapan atau fasilitas jangka pendek, seperti:

  • Penginapan pariwisata, motel, pesanggrahan, rumah penginapan dll.
  • Rumah kos dengan 10 kamar atau lebih pada satu lokasi atau beberapa lokasi yang dikelola oleh Wajib Pajak.

 

b. Fasilitas penunjang penginapan, seperti:

  • Telepon, faksimil, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi.
  • Fasilitas serupa lainnya yang disediakan oleh hotel.

 

c. Jasa penyewaan ruangan untuk acara atau pertemuan di hotel.

 

  1. Subjek Pajak Hotel

Subjek pajak hotel yakni orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

 

Objek yang Tidak Kena Pajak

Berikut ini objek pajak hotel dan restoran yang tidak dikenakan pajak yakni:

  1. Pelayanan yang berikan restoran yang penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah setempat. Dengan ini, mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk menentukan besaran omzet penjualan restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang berada di awah manajemen yang sama dengan hotel.
  3. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Definisi Pajak Koperasi

Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang beranggotakan badan-badan hukum perseorangan atau  koperasi yang kegiatannya didasarkan pada suatu gerakan ekonomi yang berdasarkan asas koperasi dan asas kekeluargaan.

Pajak koperasi adalah pajak yang dipungut brdasarkan dengan kegiatan atau operasional suatu koperasi. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ekonomi koperasi adalah pengurusan badan usaha  yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.

Penyelenggaraan usaha atau kegiatan  koperasi menimbulkan kewajiban perpajakan yang perlu dikelola, seperti pemungutan atau pemotongan pajak, pembayaran atau penyetoran pajak, dan pelaporan pajak.

 

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Berikut ini jenis pajak koperasi tergantung aktivitas perpajakannya, yakni:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

1.  Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi wajib memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan atau dikeluarkan dan dikenakan PPh 21.

2.  Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan dari modal, pemberian jasa, hadiah atau penghargaan yang tidak dipotong pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 dikenakan PPh 23 dan harus dipotong pada sumbernya oleh wajib pajak koperasi.

3.  Memotong PPh Pasal 24 ayat 2

Pajak yang  dipotong oleh Wajib Pajak koperasi adalah pajak penghasilan yang dikenakan Pasal 4 ayat 2 PPh seperti bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggotanya.

4.  Memungut PPN

Selain pemotongan PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankannya.

 

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

1.  PPh Badan

Sebagai wajib pajak badan, koperasi yang telah didirikan memiliki usaha yang diopersikan. Oleh karena itu, penghasilan atau penghasilan dari kegiatan komersial dikenakan pajak penghasilan dan dikenakan pajak badan dengan tarif yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.

2.  PPh 25

Setelah menghitung kewajiban pajak penghasilan suatu perusahaan koperasi yang beroperasi sesuai dengan tarif PPh badan yang berlaku, wajib pajak koperasi harus membayar pajak penghasilan yang terutang secara angsuran yang dikenal dengan Pasal 25 PPh.

3.  PPh 29

Apabila dalam laporan SPT tahunan diketahui koperasi tersebut kurang dibayar, maka koperasi tersebut wajib melunasinya. Kekurangan PPh  ini disebut PPh Pasal 29.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.