
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi tak semua dividen kena pajak: ini ketentuan agar bebas PPh.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen benar-benar bebas pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong reinvestasi dana di dalam negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan terbaru, termasuk turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dividen Bisa Bebas Pajak, Asalkan…
Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi bentuk investasi, waktu penempatan, maupun kewajiban pelaporannya.
Apabila dividen tidak diinvestasikan atau investasi tidak sesuai aturan, maka dividen tetap menjadi objek PPh dengan tarif 10% dan harus disetor sendiri oleh wajib pajak.
Jenis Investasi yang Diakui
Dividen yang ingin dibebaskan dari pajak hanya boleh ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
Instrumen keuangan:
- Surat Berharga Negara dan sukuk
- Obligasi atau sukuk BUMN
- Saham dan reksa dana
- Deposito, tabungan, dan giro
- Instrumen keuangan lainnya yang secara resmi diawasi oleh lembaga pengawas sektor keuangan
Instrumen non-keuangan:
- Kepemilikan tanah atau bangunan
- Emas batangan
- Penyertaan modal usaha
- Investasi infrastruktur
- Pembiayaan atau pinjaman bagi UMKM
- Bentuk investasi lain yang diatur dalam perundang-undangan
Batas Waktu dan Masa Investasi
Dividen harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. Selain itu, investasi tersebut wajib dipertahankan selama minimal 3 tahun pajak berturut-turut.
Selama masa tersebut, dana tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke instrumen investasi lain yang juga diperbolehkan oleh aturan.
Kewajiban Lapor Tetap Berlaku
Meski dividen bebas pajak, wajib pajak tetap memiliki kewajiban administratif, yaitu:
- Melaporkan realisasi investasi melalui sistem Coretax DJP
- Pelaporan dilakukan setiap tahun selama masa investasi
- Batas waktu pelaporan umumnya akhir Maret tahun berikutnya
Kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan fasilitas pembebasan pajak menjadi tidak berlaku.
Risiko Jika Tidak Patuh
Jika wajib pajak:
- Tidak menanamkan dividen sesuai ketentuan, atau
- Tidak mempertahankan investasi selama jangka waktu yang ditentukan, atau
- Tidak melaporkan realisasi investasi
maka dividen akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku.
Penutup
Fasilitas dividen bebas pajak memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, manfaat ini hanya dapat dinikmati jika investasi dilakukan dengan benar dan pelaporan dipenuhi secara disiplin. Tanpa kepatuhan, dividen tetap berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.







