Panduan Lengkap Persiapan Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Form

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Panduan lengkap persiapan lapor SPT Tahunan lewat Coretax From.

Melaporkan SPT Tahunan sering dianggap ribet, tapi dengan persiapan yang tepat, prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. Salah satu cara yang nyaman adalah menggunakan Coretax Form, yaitu fitur offline berbentuk PDF yang bisa diisi sebelum diunggah ke DJP Online. Berikut enam langkah penting yang harus diperhatikan:

  1. Kumpulkan Dokumen Pendukung

Pastikan semua bukti penghasilan, potongan pajak, dan dokumen transaksi sudah terkumpul. Dokumen ini menjadi dasar yang memudahkan pengisian SPT dan mencegah kesalahan data.

  1. Periksa Data Pribadi dan NPWP

Cek nomor NPWP, status perkawinan, dan jumlah tanggungan. Data pribadi yang akurat sangat penting agar perhitungan pajak dan status SPT sesuai kondisi sebenarnya.

  1. Tentukan Jenis SPT yang Tepat

Kenali apakah Anda wajib pajak orang pribadi atau badan, serta formulir yang sesuai. Pemilihan formulir yang tepat memastikan penghasilan dan potongan tercatat dengan benar.

  1. Maksimalkan Penggunaan Coretax Form

Coretax Form memungkinkan pengisian SPT secara offline. Ini sangat membantu bagi yang mengalami kendala koneksi internet. Setelah selesai, SPT bisa diunggah ke DJP Online tanpa takut kehilangan data.

  1. Review Seluruh Isi SPT

Sebelum men-submit, periksa kembali semua kolom dan angka. Pastikan tidak ada yang terlewat atau salah, karena kesalahan bisa menyebabkan SPT ditolak atau harus diperbaiki.

  1. Simpan Bukti Lapor

Setelah submit, simpan bukti lapor SPT sebagai arsip. Bukti ini penting jika suatu saat DJP membutuhkan konfirmasi atau untuk keperluan administrasi di masa depan.

Dengan mengikuti enam langkah ini, proses pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax Form menjadi lebih terstruktur, aman, dan efisien. Persiapan yang matang mengurangi risiko kesalahan dan mempermudah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Aturan Baru Lapor SPT di Era Coretax: Ini Rincian Penting dari PER-3/PJ/2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aturan baru lapor SPT di Era Coretax: ini rincian penting dari PER-3/PJ/2026.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui PER-3/PJ/2026. Penyesuaian ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax yang mengedepankan digitalisasi serta integrasi data perpajakan.

Melalui aturan ini, wajib pajak perlu memahami kembali tata cara pelaporan SPT agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada sanksi administratif.

Kewajiban Penyampaian SPT

Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengisian SPT harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, serta mata uang rupiah. Selain itu, SPT juga wajib ditandatangani, baik secara manual maupun elektronik.

Bagi wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat, terdapat ketentuan khusus. SPT tetap harus disampaikan dalam bahasa Indonesia, sementara lampiran laporan keuangan diperbolehkan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.

Jenis dan Periode SPT

SPT Tahunan dapat disampaikan untuk satu Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak. Bagian Tahun Pajak digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika wajib pajak mulai atau berhenti memiliki kewajiban perpajakan dalam tahun berjalan, atau terjadi perubahan tahun buku.

Aturan ini juga menjelaskan mengenai awal dan akhir kewajiban perpajakan, misalnya saat orang pribadi mulai memiliki kewajiban atau ketika badan didirikan, serta saat kewajiban tersebut berakhir seperti karena meninggal dunia atau pembubaran badan.

Apabila penyampaian SPT tidak sesuai dengan periode yang seharusnya, maka SPT tersebut dapat dianggap tidak disampaikan dan bukti penerimaannya dapat dibatalkan oleh DJP.

Batas Waktu dan Perpanjangan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan umum, yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT paling lama dua bulan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pihak yang Dapat Mengajukan Perpanjangan

Perpanjangan waktu pelaporan dapat diajukan oleh wajib pajak yang belum dapat menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Hal ini mencakup wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menyusun laporan keuangan, wajib pajak non-usaha yang belum menerima bukti potong, serta wajib pajak badan yang laporan keuangannya masih dalam proses penyusunan atau audit.

Syarat Pengajuan Perpanjangan

Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir dan disampaikan secara elektronik. Dalam pengajuan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti perhitungan sementara pajak terutang, bukti pembayaran apabila terdapat kekurangan bayar, serta laporan keuangan sementara.

Cara Penyampaian SPT

Di era Coretax, penyampaian SPT pada dasarnya dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Sistem ini juga mendukung penggunaan data yang telah tersedia untuk mempermudah pengisian SPT.

Apabila wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik justru menggunakan cara manual, maka SPT tersebut dapat dianggap tidak disampaikan.

Namun demikian, penyampaian manual masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, baik dengan datang langsung ke kantor pajak maupun melalui pos atau jasa kurir, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Validasi dan Penelitian SPT

SPT yang telah disampaikan akan melalui proses validasi dan penelitian oleh DJP. Proses ini mencakup pemeriksaan keabsahan NPWP, kelengkapan pengisian, serta kesesuaian dokumen pendukung.

SPT dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen telah terpenuhi, termasuk pengisian yang benar dan tanda tangan yang sah. Untuk SPT elektronik, proses validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dapat dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak lengkap, tidak ditandatangani, NPWP tidak valid, tidak terdapat pembayaran untuk SPT kurang bayar, atau disampaikan tidak sesuai prosedur.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus melakukan penyampaian ulang dan berpotensi dikenakan sanksi.

Ketentuan Lebih Bayar

Tidak semua kondisi lebih bayar dalam SPT dapat diajukan untuk restitusi. Beberapa di antaranya adalah selisih akibat pembulatan, pajak yang ditanggung pemerintah, serta kesalahan dalam pengisian kredit pajak.

Dalam kondisi tersebut, kelebihan pembayaran tidak dapat diproses lebih lanjut oleh DJP.

Pengecualian Penyampaian SPT

Terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan SPT, seperti wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di bawah PTKP, serta wajib pajak non-usaha yang tidak memiliki kewajiban angsuran pajak.

Ketentuan Peralihan

Aturan ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait pelaporan SPT untuk tahun pajak sebelumnya, termasuk perpanjangan yang masih berjalan. Selain itu, beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya dicabut karena sudah tidak sesuai dengan sistem Coretax.

Mulai Berlaku

PER-3/PJ/2026 mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan menjadi pedoman terbaru dalam tata cara penyampaian SPT.

Dengan adanya penyesuaian ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih memahami prosedur pelaporan yang benar di era digital serta menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan mereka.

Jangan Salah Klasifikasi! Ini Cara Tepat Lapor BP21 Kode 21-100-20 di SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi jangan salah klasifikasi! Ini cara tepat lapor BP21 Kode 21-100-20 di SPT Tahunan.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, masih banyak wajib pajak yang keliru menempatkan penghasilan dari Bukti Potong PPh 21 (BP21) yang berasal dari luar pekerjaan utama. Terutama untuk BP21 dengan kode 21-100-20, penentuan apakah masuk ke NPPN atau penghasilan lainnya harus dilakukan dengan tepat.

Apa Itu Kode 21-100-20?

Kode 21-100-20 pada BP21 menunjukkan bahwa penghasilan tersebut merupakan:

  • Penghasilan bukan pegawai

Artinya, penghasilan ini tidak berasal dari hubungan kerja sebagai pegawai tetap, melainkan dari pihak lain di luar pekerjaan utama.

Penentuan dalam Pelaporan SPT

Penempatan penghasilan dengan kode 21-100-20 dalam SPT Tahunan tidak bisa disamaratakan. Penentuannya bergantung pada kondisi wajib pajak.

  1. Masuk ke NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

Penghasilan dilaporkan ke NPPN apabila:

  • Wajib pajak memiliki pekerjaan bebas
  • Menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto

Dalam hal ini, penghasilan dianggap sebagai bagian dari kegiatan pekerjaan bebas.

  1. Masuk ke Penghasilan Lainnya

Penghasilan dilaporkan ke penghasilan lainnya apabila:

  • Wajib pajak tidak memiliki pekerjaan bebas

Dalam kondisi ini, penghasilan hanya dianggap sebagai penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Kenapa Penentuan Ini Penting?

Klasifikasi yang tepat akan memastikan:

  • Penghitungan pajak sesuai ketentuan
  • Pelaporan SPT tidak keliru
  • Menghindari potensi kesalahan atau koreksi di kemudian hari

Kesimpulan

Penghasilan dari BP21 dengan kode 21-100-20 merupakan penghasilan bukan pegawai.
Pelaporannya ditentukan oleh kondisi wajib pajak:

  • Jika memiliki pekerjaan bebas → masuk NPPN
  • Jika tidak memiliki pekerjaan bebas → masuk penghasilan lainnya

Lampiran L-3B Coretax Tidak Valid? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi lampiran L-3B Coretax tidak valid? Ini penyebab dan cara mengatasinya!

Saat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, sebagian wajib pajak mungkin mengalami kendala berupa status “Lampiran L-3B tidak valid”. Masalah ini cukup membingungkan karena bisa menghambat proses pelaporan. Berikut penjelasan ringkas mengenai penyebab dan solusi untuk mengatasinya.

Apa Itu Lampiran L-3B?

Lampiran L-3B merupakan bagian dari SPT Tahunan yang berisi rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, serta penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak. Data pada lampiran ini harus diisi dengan benar agar sistem dapat memvalidasi SPT.

Penyebab Lampiran L-3B Tidak Valid

Beberapa hal yang dapat menyebabkan lampiran ini tidak valid antara lain:

  • Data penghasilan tidak sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung
  • Pengisian kolom yang tidak lengkap atau salah format
  • Ketidaksesuaian antara lampiran dengan induk SPT
  • Kesalahan dalam memilih kode objek pajak
  • Data pada lampiran lain belum lengkap, sehingga memengaruhi validasi L-3B

Cara Mengatasi Lampiran L-3B Tidak Valid

Agar status valid bisa diperoleh, lakukan langkah berikut:

  1. Periksa kembali seluruh isian pada Lampiran L-3B
    Pastikan tidak ada kolom kosong dan semua data sudah sesuai.
  2. Cocokkan dengan bukti potong atau dokumen pendukung
    Nilai penghasilan dan pajak harus konsisten.
  3. Perhatikan kode objek pajak
    Gunakan kode yang tepat sesuai jenis penghasilan.
  4. Pastikan lampiran lain sudah benar
    Kesalahan di lampiran lain bisa berdampak pada validasi L-3B.
  5. Simpan ulang dan lakukan validasi kembali
    Setelah diperbaiki, ulangi proses pengecekan di sistem Coretax.

Tips Agar Tidak Terulang

  • Isi data secara teliti dan bertahap
  • Gunakan referensi bukti potong resmi
  • Lakukan pengecekan sebelum submit SPT
  • Simpan data secara berkala untuk menghindari error sistem

Kesimpulan

Masalah Lampiran L-3B tidak valid umumnya disebabkan oleh kesalahan pengisian atau ketidaksesuaian data. Dengan melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan semua data sesuai, kendala ini dapat diatasi sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar.

Dokumen SPT Belum Bisa Diunduh? Ini Arti Pesan di Coretax dan Solusi Lengkapnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi dokumen SPT belum bisa diunduh? Ini arti pesan di Coretax dan solusi lengkapnya

Saat mengunduh SPT Tahunan melalui Coretax, tidak sedikit wajib pajak menemukan notifikasi “Generating Document in Progress”. Kondisi ini sering dianggap sebagai error, padahal sebenarnya merupakan bagian dari proses sistem yang sedang berjalan.

Arti Pesan “Generating Document in Progress”

Notifikasi ini menandakan bahwa sistem Coretax sedang membuat atau menyiapkan dokumen SPT yang diminta. Selama proses ini berlangsung, file memang belum tersedia untuk diunduh.

Penyebab Utama Munculnya Notifikasi

Beberapa hal penting yang menjadi penyebab kondisi ini antara lain:

  • Dokumen masih dalam proses pembuatan
    Sistem membutuhkan waktu untuk generate file, terutama jika data SPT cukup besar atau kompleks.
  • Tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem
    Lonjakan akses secara bersamaan dapat menyebabkan antrean proses menjadi lebih lama.
  • Koneksi internet yang kurang stabil
    Gangguan jaringan bisa memperlambat komunikasi antara pengguna dan server.

Solusi yang Disarankan

Agar proses unduh dapat berjalan dengan lancar, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tunggu hingga proses selesai
    Karena ini bukan error, langkah utama adalah memberi waktu sistem menyelesaikan pembuatan dokumen.
  2. Lakukan refresh halaman
    Setelah beberapa menit, muat ulang halaman dan coba unduh kembali.
  3. Akses di luar jam sibuk
    Menghindari waktu ramai dapat membantu mempercepat proses.
  4. Pastikan koneksi internet stabil
    Gunakan jaringan yang lancar agar proses tidak terhambat.
  5. Gunakan browser atau perangkat lain
    Jika kendala masih terjadi, coba alternatif perangkat atau browser.

Kesimpulan

Pesan “Generating Document in Progress” bukan menunjukkan kegagalan, melainkan tanda bahwa sistem sedang memproses dokumen SPT Anda. Selama mengikuti langkah yang tepat dan menunggu proses selesai, dokumen tetap dapat diunduh dengan normal.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan untuk Pemula: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan lengkap lapor SPT Tahunan untuk pemula: apa saja yang harus disiapkan?

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan, prosesnya mungkin terasa membingungkan. Padahal, jika semua persiapan sudah lengkap, pelaporan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Berikut ini rangkuman informasi penting yang perlu Anda pahami sebelum mulai lapor SPT.

Kenapa Persiapan Itu Penting?

Melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Persiapan yang matang akan membantu Anda:

  • Menghindari kesalahan pengisian
  • Mempercepat proses pelaporan
  • Mengurangi risiko terkena sanksi administrasi

Data dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda sudah mengumpulkan beberapa dokumen penting berikut:

  1. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1/A2)

Dokumen ini biasanya diberikan oleh pemberi kerja dan berisi informasi penghasilan serta pajak yang sudah dipotong selama setahun.

  1. Daftar Penghasilan

Siapkan seluruh data penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun pajak, baik dari:

  • Gaji atau upah
  • Usaha atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan tambahan lainnya
  1. Data Harta

Anda perlu melaporkan seluruh harta yang dimiliki hingga akhir tahun, seperti:

  • Tabungan
  • Kendaraan
  • Properti
  • Investasi
  1. Data Utang

Jika memiliki utang, jangan lupa dicantumkan dalam SPT, lengkap dengan jumlahnya.

  1. Data Keluarga

Informasi seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan juga penting karena berpengaruh pada perhitungan pajak.

Pahami Jenis Formulir SPT

Perbedaan kondisi penghasilan membuat setiap wajib pajak bisa menggunakan jenis formulir SPT yang berbeda. Pemilihan formulir tergantung pada kondisi penghasilan Anda:

  • Formulir 1770 SS → Untuk karyawan dengan penghasilan sederhana
  • Formulir 1770 S → Untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari satu sumber
  • Formulir 1770 → Untuk pelaku usaha atau pekerjaan bebas

Dengan menggunakan formulir yang tepat, pengisian SPT akan terasa lebih mudah.

Cara Lapor SPT dengan Mudah

Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui sistem DJP. Berikut langkah umumnya:

  1. Login ke akun DJP Online
  2. Pilih menu e-Filing
  3. Isi data sesuai formulir yang dipilih
  4. Periksa kembali seluruh data
  5. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)

Tips Agar Lapor SPT Lancar

Agar proses pelaporan berjalan tanpa kendala, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan data sesuai dengan bukti yang dimiliki
  • Isi SPT dengan teliti dan jujur
  • Jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu
  • Simpan semua dokumen sebagai arsip

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan untuk pertama kali memang membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam menyiapkan data dan memahami alurnya. Namun, dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman dasar yang baik, proses ini bisa dilakukan dengan mudah.

Kolom “Tanggal Mulai” Gabung NPWP Suami-Istri: Isi Apa Biar Nggak Salah?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kolom gagal “ Tanggal Mulai” gabung NPWP Suami-Istri: isi apa biar nggak salah?

Saat melakukan penggabungan NPWP suami-istri, ada satu bagian yang sering bikin bingung, yaitu kolom “tanggal mulai”. Padahal, pengisian kolom ini cukup krusial karena menentukan sejak kapan status perpajakan digabung.

Sekilas Tentang Penggabungan NPWP

Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan suami dan istri pada umumnya dilaporkan dalam satu kesatuan melalui NPWP suami. Karena itu, jika sebelumnya istri memiliki NPWP sendiri, maka perlu dilakukan penggabungan agar pelaporan pajak menjadi satu.

Makna Kolom “Tanggal Mulai”

Kolom ini menunjukkan waktu mulai berlakunya penggabungan NPWP secara administratif. Jadi, bukan sekadar tanggal input data atau tanggal disetujui oleh sistem.

Tanggal yang Tepat untuk Diisi

Agar tidak keliru, berikut panduan pengisiannya:

  • Isi dengan tanggal saat penggabungan mulai berlaku secara nyata.
  • Jika sejak awal pernikahan penghasilan sudah digabung, maka bisa menggunakan tanggal pernikahan.
  • Jika penggabungan dilakukan belakangan, gunakan tanggal saat mulai digabungnya penghasilan.

Kenapa Harus Tepat?

Pengisian tanggal ini berpengaruh pada:

  • Penentuan periode pelaporan pajak
  • Kesesuaian data dalam SPT Tahunan
  • Menghindari potensi kesalahan administrasi di kemudian hari

Tips Supaya Aman

  • Gunakan tanggal yang logis dan sesuai kondisi sebenarnya
  • Pastikan selaras dengan tahun pajak yang dilaporkan
  • Hindari mengisi asal tanggal hanya untuk menyelesaikan proses

Penutup

Kolom “tanggal mulai” bukan sekadar formalitas, tetapi penanda penting kapan penggabungan NPWP suami-istri mulai berlaku. Dengan mengisinya secara tepat, pelaporan pajak akan lebih rapi, konsisten, dan minim risiko koreksi.

 

Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan: Kenali Lampiran yang Bisa Diimpor di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi optimalisasi pelaporan SPT Tahunan Badan: kenali lampiran yang bisa diimpor di Coretax.

Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax kini semakin efisien dengan adanya fitur skema impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengunggah data secara massal ke dalam sistem, sehingga proses pengisian lampiran tidak lagi dilakukan satu per satu secara manual. Hal ini sangat membantu, terutama bagi perusahaan dengan transaksi dan data yang cukup kompleks.

Agar pelaporan berjalan lancar, penting untuk memahami jenis lampiran apa saja yang dapat menggunakan skema impor. Berikut penjelasannya:

Lampiran Laporan Keuangan

Lampiran ini menjadi komponen utama dalam SPT Tahunan Badan karena memuat gambaran kondisi keuangan perusahaan, seperti neraca dan laporan laba rugi. Dengan skema impor, data dari sistem akuntansi dapat langsung diunggah ke Coretax, sehingga menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan input.

Lampiran Penyusutan dan Amortisasi

Bagian ini berisi rincian aset tetap serta perhitungan penyusutan atau amortisasi selama satu tahun pajak. Jika perusahaan memiliki banyak aset, penggunaan impor data akan sangat memudahkan dalam memasukkan informasi secara akurat dan konsisten.

Lampiran Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pajak final sesuai ketentuan perpajakan. Melalui skema impor, data dapat disesuaikan langsung dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

Lampiran Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Berisi daftar penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Penggunaan impor membantu memastikan bahwa pengelompokan jenis penghasilan dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Lampiran Kredit Pajak

Pada lampiran ini, wajib pajak mencatat pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dapat dikreditkan. Skema impor mempermudah proses rekonsiliasi antara data internal perusahaan dengan bukti potong yang dimiliki.

Lampiran Transaksi dengan Pihak Berelasi

Lampiran ini memuat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Karena biasanya melibatkan data yang cukup banyak dan detail, fitur impor menjadi solusi praktis untuk mempercepat proses pelaporan.

Manfaat Penggunaan Skema Impor di Coretax

Pemanfaatan fitur impor dalam pengisian lampiran SPT Tahunan Badan memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat proses pengisian data
  • Mengurangi kesalahan akibat input manual
  • Memudahkan pengelolaan data dalam jumlah besar
  • Meningkatkan akurasi pelaporan

Namun demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh data yang diimpor telah sesuai dengan dokumen pendukung dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Dengan memahami jenis lampiran yang dapat diimpor di Coretax, wajib pajak badan dapat mengoptimalkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu menjaga ketepatan dan kualitas data yang dilaporkan.

Jangan Sampai Terlewat! Simak Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi jangan sampai terlewat! Simak panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Melalui laporan ini, wajib pajak melaporkan kondisi perpajakannya selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima, pajak yang telah dibayarkan, serta informasi mengenai harta dan kewajiban yang dimiliki.

Pelaporan SPT Tahunan menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami siapa saja yang wajib melapor, batas waktu pelaporan, serta sistem yang digunakan untuk menyampaikan SPT.

Pengertian SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak selama satu tahun pajak. Dalam laporan ini biasanya memuat beberapa informasi, seperti:

  • Jumlah penghasilan yang diperoleh selama satu tahun
  • Pajak yang telah dipotong atau dibayarkan
  • Penghasilan yang dikenai pajak maupun yang bukan objek pajak
  • Daftar harta yang dimiliki
  • Daftar kewajiban atau utang

Informasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.

Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan?

Kewajiban pelaporan SPT berlaku bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Pegawai atau karyawan, baik yang bekerja pada satu maupun lebih pemberi kerja.
  2. Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti pedagang, konsultan, atau profesional lainnya.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Final, misalnya dari usaha tertentu.
  4. Orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan lain, selain dari pekerjaan utama.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, batas akhir pelaporan adalah:

31 Maret 2026

Apabila SPT disampaikan setelah tanggal tersebut, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan SPT Melalui Sistem Coretax

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan telah memanfaatkan sistem Coretax DJP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Sistem ini menghadirkan beberapa pembaruan, antara lain:

  • Integrasi berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem
  • Tampilan dan alur pelaporan yang lebih modern
  • Proses validasi data yang membantu meminimalkan kesalahan
  • Pengelolaan data perpajakan yang lebih terstruktur

Dengan adanya sistem ini, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien bagi wajib pajak.

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan informasi perpajakan secara transparan. Melalui laporan ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan pajak masyarakat.

Pembayaran PPh 23 di Coretax: Apakah Bisa Menggunakan Deposit Sekaligus Kode Billing?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pembayaran PPh 23 di Coretax: apakah bisa menggunakan deposit sekaligus kode Billing?

Sebagian Wajib Pajak masih bingung mengenai metode pembayaran pajak di sistem Coretax DJP, khususnya ketika ingin membayar PPh Pasal 23. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pembayaran dapat dilakukan dengan menggabungkan saldo deposit pajak dan kode billing dalam satu transaksi.

Agar tidak keliru saat melakukan pembayaran, berikut penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku di Coretax.

Proses Munculnya Kode Billing PPh 23

Dalam sistem Coretax, kode billing untuk pembayaran PPh 23 tidak dibuat secara terpisah melalui menu pembayaran. Kode billing akan dibuat otomatis oleh sistem setelah Wajib Pajak menyelesaikan proses pembuatan bukti potong, menyusun konsep SPT Masa, kemudian menekan tombol “Bayar dan Lapor”.

Setelah proses tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta metode pembayaran yang tersedia.

Pilihan Metode Pembayaran di Coretax

Ketika terdapat pajak terutang, Coretax menyediakan beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu:

  1. Menggunakan saldo deposit pajak
    Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan saldo deposit yang tersedia di akun Coretax. Cara ini bisa digunakan jika saldo deposit mencukupi untuk melunasi seluruh pajak terutang.
  2. Membayar menggunakan kode billing
    Jika tidak menggunakan deposit, Wajib Pajak dapat memilih pembayaran melalui kode billing yang kemudian dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran resmi.

Apakah Deposit dan Kode Billing Bisa Digunakan Bersamaan?

Dalam sistem Coretax, deposit pajak dan kode billing tidak dapat digunakan secara bersamaan untuk membayar PPh 23 dalam satu transaksi.

Artinya, Wajib Pajak harus menentukan satu metode pembayaran saja, yaitu:

  • menggunakan saldo deposit secara penuh, atau
  • melakukan pembayaran melalui kode billing.

Jika saldo deposit tidak cukup untuk menutup jumlah pajak yang harus dibayar, maka pembayaran umumnya perlu dilakukan menggunakan kode billing.

Kesimpulan

Pada pembayaran PPh Pasal 23 melalui Coretax, sistem tidak menyediakan opsi untuk menggabungkan deposit pajak dan kode billing dalam satu pembayaran. Wajib Pajak harus memilih salah satu metode pembayaran yang tersedia.

Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, penting untuk memastikan saldo deposit pajak mencukupi. Jika tidak, Wajib Pajak dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui kode billing agar proses pelunasan pajak berjalan lancar.