Mengenal Pajak Dividen

Mengenal Pajak Dividen

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam yang telah melayani banyak klien yang datang untuk menyelesaikan permasalahan perpajakannya. Di kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak Dividen merupakan pemotongan pajak atas pembagian laba atu hasil usaha yang dibayar ke para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu. Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf  f UU PPh, yang dikecualikan dari objek pajak, diantaranya yaitu :

Dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal di Badan Usaha yang didirikan dan bertempat atau berkedudukan di Indonesia yang syaratnya yaitu :

  • Berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Terdapat syarat bebas pajak dividen yang sesuai dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yaitu dividen perlu diinvestasikan ke dalam bentuk investasi, seperti :

  1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia
  2. Obligasi atau sukuk BUMN dan lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah dengan perdagangannya diwasi Otoritas Jasa Keuangan
  3. Investasi keuangan di bank persepsi termasuk bank syariah
  4. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta dengan perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
  5. Investasi infrastruktur dengan melalui kerja sama pada pemerintah dan badan usaha
  6. Investasi sektor rill dengan berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
  7. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan atau telah didirikan serta berkedudukan di Indonesia yang sebagai pemegang saham
  8. Kerja sama antara lembaga pengelola investasi
  9. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di wilayah NKRI yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang usaha mikro, kecik dan menengah
  10. Bentuk investasi lain yang sah dengan sesuai peraturan perundang-undangan

Adapun bebas pajak dividen untuk jenis yang seperti :

  1. Efek yang sifatnya utang, termasuk medium term notes
  2. Sukuk
  3. Saham
  4. Unit penyertaan reksa dana
  5. Efek beragun aset
  6. Unit penyertaan dana investasi real estat
  7. Deposito
  8. Tabungan
  9. Giro
  10. Kontrak yang berjangka dengan di perdagangkan pada bursa berjangka di Indonesia
  11. Instrumen investasi pasar keuangan lain

Jenis dan Tarif Pajak Dividen

  1. Jenis dividen dikenakan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarifnya 10% dan bersifat final. Ini termasuk atas pemegang polis dari perusahaan asuransi serta anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha.
  2. Jenis dividen yang dikenakan pada PPh Pasal 23 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu tarifnya sebesar 15% dari jumlah yang diterima.
  3. Jenis dividen yang dikenakan PPh Pasal 26 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Pribadi yang tinggalnya diluar negeri atau perusahaan luar negeri dengan kegiatan usahanya yang melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, pada tarifnya bersifat final yang sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *