Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasannya

Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasannya

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan ulasan tentang “Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasannya”

Pemerintah telah mengumumkan akan menunda penerapan pajak karbon yang semula akan berlaku pada 1 April 2022 menjadi Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio pasaribu mengatakan, bahwa penundaan tersebut dilakukan dikarenakan pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan juga baik. Pasalnya, aturan turunan pajak karbon ini memerlukan harmonisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Febrio juga menjelaskan, akan menyiapkan aturan secara konsisten antara satu dan yang lainnya, hal tersebut agar bisa melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula akan berlaku pada 1 April 2022 dan bisa ditunda pada Juli.

Pemerintah menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, sekaligus fokus untuk memastikan suplai dan juga permintaan atau demand masyarakat serta daya belinya. Tak dapat dipungkiri, harga-harga komoditas tersebut naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kini, pemerintah sedang fokus untuk memastikan supply dari segala kebutuhan masyarakat dan juga harga, serta daya beli masyarakat khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan dan juga daya beli masyarakat.

Terdapat juga informasi, bahwa pemerintah juga menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah yakni Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram Co2e. Tahap awalnya yakni pajak karbon itu dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon itu dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif untuk lingkungan hidup. Untuk pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pasar karbon dan juga peta jalan pajak karbon. Peta jalan karbon itu terdiri dari sasaran sektor prioritas, strategi penurunan emisi karbon, keselarasan pembangunan energi baru dan juga terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan yang lainnya.

Tujuan utama dari pengadaan pajak karbon ini adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi supaya beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen untuk kemampuan sendiri dan 41 persen untuk dukungan internasional di tahun 2030. Penerapan pajak karbon bisa menjadi milestones penting pada perekonomian Indonesia, dan juga menjadi bukti keseriusan Indonesia untuk mengendalikan iklim global.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *