CAKUPAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN YANG DILAKUKAN DITJEN PAJAK
PT Jovindo Solusi Batam merangkum pemeriksaan di luar kepatuhan wajib pajak oleh DJP, bertujuan melaksanakan ketentuan perpajakan (Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015). Ruang lingkupnya meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi terkait tujuan pemeriksaan.
Jenis Pemeriksaan:
- Pemberian NPWP jabatan.
- Penghapusan NPWP (permohonan/jabatan).
- Pengukuhan/pencabutan PKP (jabatan).
- Menindaklanjuti keberatan WP.
- Pengumpulan bahan penyusunan NPPN.
- Pencocokan data/alat keterangan.
- Penentuan lokasi WP di daerah terpencil (fasilitas pajak).
- Penentuan tempat terutang PPN (lebih dari satu tempat usaha).
- Penagihan pajak (penentuan harta sita).
- Penentuan awal produksi/perpanjangan kompensasi kerugian (fasilitas pajak).
- Memenuhi permintaan informasi P3B.
Prosedur:
- Pemeriksaan Lapangan: Maksimal 4 bulan (sejak pemberitahuan hingga LHP).
- Pemeriksaan Kantor: 14 hari (sejak WP datang hingga LHP).
Hak WP: Tanda pengenal pemeriksa, SP2, pemberitahuan pemeriksaan lapangan, alasan/tujuan pemeriksaan, SPHP, pembahasan akhir, pengajuan QA.
Kewajiban WP: Memperlihatkan dokumen, akses data elektronik, izin masuk tempat penyimpanan dokumen/uang/barang, bantuan kelancaran, tanggapan SPHP, keterangan lisan/tertulis, memenuhi panggilan pemeriksaan kantor.
Akhir Pemeriksaan: LHP berisi usulan diterima/ditolak permohonan atau temuan sesuai tujuan. Fokus pada pemenuhan administratif/identifikasi kondisi perpajakan, bukan penerbitan SKP seperti pemeriksaan kepatuhan.




