PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait Laporan SPT Tahunan 2025 di coretax : suami istri wajib perhatikan status NPWP sebelum tanggal 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax Administration System. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah ketentuan terkait NPWP suami-istri, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah.
Coretax dan Perubahan Administrasi Pajak
Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan. Dengan sistem ini, DJP menekankan keakuratan data dan kesesuaian status wajib pajak dengan kondisi sebenarnya, termasuk dalam lingkup keluarga.
Ketentuan NPWP Suami-Istri
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, keluarga pada prinsipnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami, kecuali istri memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Jika sebelumnya suami dan istri sama-sama memiliki NPWP aktif, maka pada pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax perlu dilakukan penyesuaian status, sesuai pilihan yang berlaku:
- Penggabungan kewajiban pajak (NPWP istri menjadi nonaktif), atau
- Pisah harta/pisah kewajiban pajak, sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Batas Waktu Penyesuaian Status
Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, DJP menegaskan bahwa penyesuaian status NPWP suami-istri harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Apabila status NPWP istri tidak dinonaktifkan atau tidak disesuaikan sesuai kondisi yang sebenarnya, hal ini dapat menimbulkan:
- Kendala dalam proses pelaporan SPT di Coretax
- Ketidaksesuaian data penghasilan
- Risiko sanksi administrasi akibat pelaporan yang tidak tepat
Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Agar pelaporan SPT berjalan lancar, wajib pajak suami-istri disarankan untuk:
- Memastikan status perkawinan dan NPWP di Coretax sudah sesuai
- Menentukan pilihan penggabungan atau pemisahan kewajiban pajak
- Mengajukan penonaktifan NPWP istri jika memilih penggabungan
- Melakukan pembaruan data lebih awal sebelum batas waktu pelaporan
Penutup
Penerapan Coretax menuntut wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memastikan keakuratan data perpajakannya. Bagi pasangan suami-istri, pemahaman terhadap status NPWP menjadi kunci agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan terhindar dari permasalahan administrasi di kemudian hari.



