Definisi Withholding Tax
Sistem withholding tax ini adalah cara pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari pihak yang menerima penghasilan, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Withholding tax merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dan, saat akhir tahun pajak tiba, pajak yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dapat menjadi kredit pajak resmi. Pihak wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang akurat. Dengan beitu, pemerintah akan meyakini bahwa pembayaran pajak tersebut telah dilakukan sepenuhnya.
Withholding tax adalah sistem yang penting untuk dilakukan, karena bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagai hasilnya, DJP menuntut agar seluruh pemotong dan pemungut pajak dapat menyetorkan serta melaporkan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pajak yang Termasuk Withholding Tax
Berikut ini jenis-jenis penghasilan yang dikenakan atas withholding tax, yakni:
1. Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh Pasal 21 adalah individu atau entitas yang membayar pendapatan kepada wajib pajak individu dalam negeri terkait pekerjaan.
2. Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu yang terlibat dalam perdagangan ekspor, impor, re-impor, dan penjualan barang mewah. Pemungut PPh Pasal 22 meliputi bendahara pemerintah untuk pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait penghasilan dari kegiatan impor, serta wajib pajak badan untuk pembayaran dari pembeli tas penjualan barang mewah.
3. Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dll.) selain yang dipotong atas PPh Pasal 21.
4. Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan wajib pajak asing atas pendapatan non-usaha atau kegiatan dalam bentuk usaha tetap yang berasal dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 ini sifatnya final dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.
5. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pasal 4 Ayat (2) menjelaskan bahwa pajak yang dipotong dari penghasilan memiliki tindakan khusus yang ditentukan oleh peraturan pemerintah dan merupakan pajak final. Penghasilan yang dikenai potongan PPh Pasal 4 Ayat (2) termasuk bunga deposito dan tabungan, transaksi saham dan sekuritas di bursa efek, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, serta diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Pengenaan pajak diatur oleh peraturan pemerintah.
6. Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dengan norma penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Pemangkasan pajak penghasilan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, termasuk perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
Ada masalah soal perpajakan atau akuntansi kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Manfaat Pajak bagi Pengusaha
Berikut ini beberapa manfaat pajak bagi para pengusaha, yakni:
1. Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan Dengan Lebih Baik
Perusahaan yang memiliki kredibilitas yang tinggi, tentu akan selalu membayar pajak tepat waktu. Jika Anda ingin menghindari perusahaan Anda masuk daftar hitam petugas pajak, Anda harus membayar kewajiban tersebut tepat waktu, bulan demi bulan dan tahun demi tahun.
2. Memperlihatkan Kualitas Keuangan Perusahaan
Investor biasanya akan mengevaluasi kualitas keuangan perusahaan sebelum memberikan modal. Salah satu kunci keberhasilan perusahaan adalah memiliki keuangan yang sehat. Ketika perusahaan membayar gaji tepat waktu, tidak ada denda yang diberlakukan.
3. Menunjukkan Citra yang Lebih Profesional
Dengan memperhatikan perusahaan yang konsisten membayar pajak tepat waktu, konsumen cenderung lebih percaya untuk menggunakan jasa atau membeli produk dari perusahaan tersebut. Jadi, manfaat ini juga dapat meningkatkan angka penjualan perusahaan dengan baik.Perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dapat meningkatkan citra profesionalismenya.
4. Memudahkan Perusahaan dalam Mendapat Pinjaman
Pinjaman merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Dengan menunjukkan citra yang profesional dan kualitas keuangan perusahaan yang baik, dapat memudahkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu cara untuk memperoleh pinjaman dengan lebih mudah adalah dengan membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, bisnis Anda dapat berkembang dengan lebih lancar atau bahkan lebih cepat.