Definisi Pajak Iklan
Seperti yang Anda ketahui, periklanan merupakan salah satu media periklanan yang banyak digunakan oleh para pebisnis dan wirausaha. Sebaliknya, pajak periklanan merupakan tanggung jawab wajib pajak dan dipungut dari orang pribadi atau badan usaha yang melakukan periklanan. Namun, tidak semua orang mengetahui jenis pajak iklan apa yang ada atau bagaimana tarif pajak iklan ditentukan. Pajak reklame dipungut atas perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame. Apabila periklanan itu dilakukan langsung oleh orang perseorangan atau badan hukum, maka orang perseorangan atau badan hukum itu adalah Wajib Pajak Reklame. Namun apabila iklan tersebut diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak periklanan adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan tersebut.
Jenis-jenis Media untuk Iklan
Seperti yang diketahui, format periklanan sangat beragam. Mulai dari yang hanya muncul di media cetak statis hingga media elektronik yang kerap berbentuk iklan interaktif. Pada dasarnya iklan diklasifikasikan berdasarkan media yang digunakan. Tentu saja pemilihan media periklanan sangat berpengaruh terhadap perhitungan anggaran yang akan dikeluarkan.
Berikut ini jenis jenis iklan berdasarkan media yang digunakan yaitu:
- Media Cetak
Media cetak merupakan media periklanan yang paling tradisional dan masih banyak digunakan oleh para pebisnis dan pengusaha. Meski hadirnya berbagai media baru, media cetak tetap memiliki segmen pasar yang kuat. Beriklan di media cetak juga bisa menjadi sarana periklanan yang tepat. Baik Anda memuat iklan kecil atau besar, biasanya mudah untuk membuat pembaca mempelajari produk Anda dan membuat mereka tertarik untuk membeli. Contoh media cetak antara lain surat kabar, majalah, buku, dll.
- Media Elektronik
Media elektronik adalah media yang berbasis pada manipulasi elektronik. Media ini sangat populer di Indonesia mengingat jumlah konsumennya yang sangat banyak. Iklan yang ditampilkan melalui media elektronik biasanya berbentuk video atau audio. Contoh media elektronik antara lain televisi, radio, internet, film, dll. Mengiklankan suatu perusahaan melalui media televisi tentunya lebih mudah diingat dan dilihat oleh banyak pemirsa, apalagi jika nama produk yang ditawarkan masih sangat baru.
- Media Luar Ruang atau Luar Gedung
Media ini sering dipasang di kota-kota besar yang jalanannya padat. Bentuknya bisa berupa keluaran cetak atau gambar, bahkan bisa berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Keunggulan media periklanan ini adalah mudah diakses oleh masyarakat umum. Setiap hari, banyak orang berkeliling kota dan melihat iklan besar. Contoh media luar gedung antara lain, poster, baliho, iklan, dan lain-lain.
- Media Sosial
Faktanya, media sosial juga dapat diklasifikasikan dalam kategori media elektronik karena menggunakan perangkat elektronik dalam operasionalnya. Contoh media sosial yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia adalah Facebook, Instagram, Youtube, dll.
· Media Lainnya
Media lainnya ini terdiri dari 2 jenis yaitu media knvensional dan ambient. Yang pertama adalah media konvensional, contohnya seperti brosur dan katalog kalender. Yang kedua yaitu media ambient. Tipe kedua ini biasanya lebih menarik perhatian karena bentuknya yang unik dan bermacam-macam seperti boneka raksasa.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Jenis-jenis Pajak Iklan
Sebagaimana disebutkan di atas, apabila periklanan dilakukan langsung oleh orang perseorangan atau perusahaan, maka orang atau perusahaan tersebut adalah wajib pajak periklanan. Sebaliknya jika periklanan dilakukan melalui jasa perusahaan periklanan, agensi, atau perusahaan produksi, maka beban pajak menjadi tanggung jawab pihak ketiga, karena berkaitan langsung dengan pengoperasian dan produksi iklan yang digunakan.
Pajak iklan pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sesuai aturan yang berlaku, ketentuan pajak iklan terbagi menjadi 2 yaitu
1. Jasa penyiaran yang bersifat iklan (dikenai PPN atau sebagai objek PPN karena bertujuan nya komersial)
Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) bahwa tarif PPN dinyatakan sebesar 10%. Namun, mulai dari 1 April 2022, pemerintah memberlakukan PPN sebesar 11%. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat (tidak dipungut PPN)
Berdasarkan Undang-Undang PPN, jasa penyiaran non-komersial adalah siaran radio atau televisi yang disediakan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang tidak bersifat promosi dan tidak didanai oleh sponsor untuk tujuan komersial yang ditetapkan. Jika dibahas secara rinci dalam PMK 155/2012, secara umum disebutkan bahwa penyiaran nonkomersial adalah penyiaran yang mereproduksi pesan layanan masyarakat dalam bentuk representasi audio, visual, atau grafis. Baik interaktif maupun non-interaktif, dikirimkan oleh lembaga penyiaran kepada pengiklan atau melalui perusahaan periklanan.
-
Jenis Pajak Iklan Lainnya
Khusus untuk penyelenggaraan iklan pada media reklame, juga akan dikenakan pajak reklame dan masuk dalam pajak daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Besaran tariff yang digunakan adalah sebesar 25%