Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas

Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang menyediakan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang dapat memberikan solusi terbaik untuk berbagai permasalahan. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas terkait Kawasan perdagangan bebas. Berikut penjelasannya.

Seperti yang diketahui, globalisasi telah berhasil meruntuhkan batas antar negara yang kini dikenal dengan istilah “perdagangan bebas”. Pemenuhan perdagangan bebas ini menimbulkan persaingan antar negara. Dengan ini, kita harus mengurangi hambatan seperti pengenaan tarif dan regulasi yang memiliki daya saing nasional negatif, agar tidak berimbas terhadap perekonomian nasional.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi hambatan yaitu melakukan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kawasan Perdagangan Bebas juga berupaya memperluas berbagai sektor ekonomi, dimulai dengan perdagangan, jasa, dan manufaktur.

Apa sebenarnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) itu?

Perlu diingat bahwa pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga dikenal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) secara global. KPBPB khusus digunakan untuk menunjukkan area pengenaan tarif impor dan bentuk pajak tidak langsung lainnya. Pajak impor hanya dibayarkan ketika suatu barang atau produk produksi dikirim dari KPBPB ke yurisdiksi yang diberlakukan pabean normal. Zona Perdagangan Bebas tidak sama dengan Area Perdagangan Bebas. Area Perdagangan Bebas adalah perjanjian bilateral atau multilateral antar negara untuk melarang atau mengurangi pajak impor hanya untuk anggotanya. Sementara itu, Kawasan Perdagangan Bebas KPBPB merupakan kawasan yang memungkinkan lebih sedikitnya formalitas bea cukai.

Menurut Perppu No.1/2000, Pasal 1 angka 1, KPBPB adalah daerah di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean, yang berarti bebas dari bea masuk, Nilai Pajak Pertambahan (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. Batas-batas KPBPB, baik di darat maupun di laut, ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB, menurut Pasal 2 Perpu No. 1 Tahun 2007.

Sejak tahun 1963, ketika Pelabuhan Sabang menjadi pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (UU No.37/2000), gagasan KPBPB sudah ada di Indonesia. Kemudian, berdasarkan UU No.44/2007, dibentuk empat kawasan KPBPB, antara lain Batam, Bintan, dan Karimun. Dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, keempat kawasan KPBPB juga diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Singkatnya, Kawasan Perdagangan Bebas adalah kawasan di mana para pedagang dibebaskan dari bea cukai, PPN, PPnBM, dan cukai. Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas untuk mempertahankan daya saing internasional Indonesia sekaligus meningkatkan sektor ekonomi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *