Mengenal Bukti Potong

Mengenal Bukti Potong

PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang bersertifikat dan memiliki pengalaman di bidang perpajakan. Kami telah menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong. Simak pembahasan  berikut ini.

Apa Itu Bukti Potong?

Bukti potong (bupot) merupakan formulir atau dokumen lain yang digunakan serta dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Dilihat dari subjek pajak yang dipotong, bukti potong adalah bentuk lain yang diperoleh dari pemotongan pajak, untuk digunakan sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pihak yang memotong.

Sedangkan, bukti potong dari sisi pemotongnya adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai Wajib Pajak yang berstatus PKP telah memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Dasar Hukum Pembuatan Bukti Potong

Bukti pemotongan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali revisi, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 1991 mengubah UU No. 7 Tahun 1983 dengan memasukkan Amandemen Pertama.
  • UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983.
  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983.

Pentingnya Bukti Potong

Pada umumnya bupot berfungsi sebagai dokumen untuk melacak pajak yang telah dipotong. Surat Bukti Pemotongan adalah surat resmi yang membuktikan bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara dan dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT).

Selain itu, subjek menekankan pentingnya keberadaan bukti lain:

  1. Bagi Pemotong : Bermanfaat sebagai dokumentasi pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan. Dokumen bupot juga diperlukan untuk PKP untuk melakukan pembayaran pajak yang dipungut dan untuk laporan SPT Tahunan PPh.
  2. Bagi yang dipotong pajaknya : Sebagai penegasan bahwa PKP telah menerima dan membayar penghasilannya. Bukti ini juga akan digunakan saat menyampaikan SPT Tahunan/Masa.

Pembuat dan Penerima Bupot

A. Subjek Pembuat Bupot

Menurut UU PPh, pengusaha, baik organisasi swasta maupun perusahaan, PKP, dan bendahara pemerintah pusat dan daerah adalah mereka yang membuat bupot.

B. Penerima Bupot

Sesuai dengan UU PPh, Subjek yang dipotong pajak penghasilannya atau yang menerima bukti pemotongan adalah sebagai berikut:

  1. Orang Pribadi : Subjek orang pribadi ini termasuk subjek pajak dari warisan yang tidak dipisahkan sebagai satu kesatuan untuk menggantikan orang yang berhak.
  2. Badan : Subjek pajak yang berbentuk badan usaha atau perusahaan.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Ini adalah subjek perpajakan yang perlakuan perpajakannya sama dengan subjek pajak badan.

Berbagai Jenis Bukti Potong

Berikut adalah contoh bukti pemotongan yang berasal dari berbagai bentuk pemotongan pajak:

  1. Bupot PPh Pasal 21: Pengusaha melakukan pemotongan ini baik untuk karyawan maupun bukan karyawan.
  2. Bupot PPh Pasal 22 Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang terkait pembayaran atas penyerahan barang.
  3. Bupot PPh Pasal 23/26: Pemungut pajak memotong PPh ini dari Wajib Pajak atas penghasilan modal (deviden, bunga, royalti, dan sebagainya), pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan yang berbeda dengan yang dipotong PPh Pasal 21.
  4. Bupot PPh Pasal 15 : yaitu bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang diberikan atas pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak yang tertentu. Perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, misalnya perusahaan lokal, perusahaan asing, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan perdagangan asing, dan perusahaan yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Build-Operate-Transfer (BOT).
  5. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2): yang biasa disebut Pajak Penghasilan Final adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas bentuk-bentuk penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *