Mengenal Apa Itu Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan bergerak pada bidang perpajakan dan sudah bersertifikat, yang ada di Batam. Perusahaan ini pula telah terpercaya dan juga professional. Dengan ini, kami siap membantu Anda saat memiliki masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Koreksi Fiskal

Menurut para ahli:

  • Setiawan dan Musri (2006)

Koreksi fiskal sebagai penyesuaian ketentuan menurut dari pembukuan secara komersial yang harus disesuaikan menurut dari perpajakan.

  • Pohan (2014)

Koreksi fiskal merupakan teknik pencocokan yang dilakukan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan peraturan perUU perpajakan, sehingga memunculkan penyesuaian baik positif maupun negatif.

  • Menurut Suandy (2016)

Koreksi fiskal dilaksanakan karena ada perbedaan perlakukan pada pendapatan atau biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan.

Perbedaan antara perhitungan pada pendapatan serta biaya dapat direkonsiliasi, dinamakan sebagai rekonsiliasi ataupun koreksi fiskal. Koreksi fiskal adalah kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan wajib pajak (WP).

Koreksi fiskal biasa muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan serta pengakuan penghasilan atau biaya di laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Umumnya, dilakukan kalau draft laporan tidak sesuai sama format yang menjadi standar pajak. Koreksi fiskal telah tercantum di peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal.

Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal

  1. Perbedaan Waktu

Hal ini terjadi saat perbedaan waktu masuk penghasilan yang dicatat pada cash basis untuk periode lama.

Contohnya seperti lebih dari 1 tahun. Penyebabnya pun bervariasi, bisa terjadi karena lambatnya penagihan piutang ataupun terjadinya penyusutan pada laba.

  1. Beda Tetap

Beda tetap yang dimaksud adalah dengan ditemukannya transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi sebuah standar WP.

Contohnya seperti sumbangan dan lainnya. Apabila hal ini dipaksa untuk masuk ke draft, maka akan terjadi perbedaan di pajak, sehingga koreksi pun harus dilakukan.

Namun, ada transaksi beda tetapi masih harus dibayar pajaknya. Seperti dari penghasilan berupa perpindahan harta, sewa tanah, bunga deposito, dan lainnya.

Jenis Koreksi Fiskal

Terdapat 2 jenis koreksi fiskal yaitu:

  1. Koreksi fidkal positif merupakan sebuah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan serta pada biaya yang memiliki sebuah efek untuk menaikkan biaya WP.
  2. Koreksi fiskal negatif merupakan sebuah perbaikan yang dilakukan serta hasilnya untuk mengurangi beberapa biaya pajak, sehingga beban dari pajak menjadi ringan.

Tujuan Koreksi Fiskal

Tujuannya untuk melakukan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan.

Tujuan lainnya untuk memenuhi sebuah draf laporan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Dirjen Pajak.

Perbedaan antara Koreksi Fiskal Negatif dan Positif

Koreksi fiskal positif biasa terjadi karena biaya yang tidak diperkenankan pajak sesuai dengan yang diatur Pasal 9 UU PPh. Sedangkan, koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang ataupun pengurangan pada PPh terutang. Karena, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan biaya fiskal dan juga pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal.

Penyebab Adanya Koreksi Fiskal Negatif

Penyebabnya karena penghasilan yang dikenakan ke PPh Final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, namun termasuk ke peredaran usaha. Selanjutnya, selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah penyusutan ataupun amortisasi fiskal. Dengan itu, penyesuaian fiskal negatif yang lain yang tidak berasal dari yang disebutkan di atas.

Jenis Koreksi Fiskal Negatif

Contoh koreksi ini adalah dengan terjadinya selisih penyusutan yang disebut amortisasi komersial. Namun, syarat penyusutan harus di bawah nominal amortisasi fiskal. Untuk penghitungannya menggunakan sistem saldo baik tegak lurus maupun naik turun.

Hal ini berlaku untuk penyusutan dari aset perusahaan. Namun, diantara aset bangunan dan aset non bangunan harus dipisahkan. Hal in perlu dilakukan untuk menyesuaikan draft pajak.

Berikut jenis koreksi fiskal negatif, diantaranya:

  1. Penghasilan dikenakan PPh final
  • Penghasilan dari hadiah ataupun undian
  • Penghasilan dari bunga deposito, surat utang pada negara, tabungan yang lain bunga obligasi, serta bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggota koperasi orang pribadi
  • Penghasilan dari WP yang sesuai sama PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti PP Nomor 23 Tahun 2018
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan juga bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah atau bangunan, dan usaha real estate
  • Penghasilan dari transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham serta sekuritas, transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  1. Penghasilan bukan objek pajak
  • Berupa warisan
  • Berupa bantuan ataupun sumbangan, termasuk juga zakat
  • Berupa harta hibahan yang diterima keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang memiliki UMKM
  • Berupa harta setoran tunai yang diterima badan pengganti saham ataupun pengganti penyertaan modal
  • Berupa pengantian ataupun imbalan
  • Berupa pembayaran dari perusahaan asuransi
  • Berupa iuran yang diterima dari dana pensiun
  • Berupa penghasilan dari modal
  • Berupa bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer.

Jenis Koreksi Fiskal Positif

Contoh fiskal ini adalah pembagian laba ataupun penghasilan. Setiap penghasilan pasti dikenakan WP.

Berikut ini beberapa contoh fiskal positif yaitu: sanksi administrasi berupa denda; harta hibahan, bantuan, dan sumbangan; asuransi beasiswa; premi asuransi kesehatan dwiguna; biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak; imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan; dana cadangan; pajak penghasilan; gaji yang dibayarkan pada pemilik; selisih penyusutan atau amortisasi komersial di atas penyusutan atau amortisasi fiskal; biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; dan lainnya.

Tujuannya untuk menambah laba komersial ataupun laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dengan ini, koreksi Fiskal positif akan bisa menambahkan pendapatan serta dapat juga mengurangi maupun mengeluarkan biaya yang bisa saja diakui secara fiskal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *