Biaya Jabatan dan Tarif yang dikenakan

Biaya Jabatan dan Tarif yang dikenakan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat asli juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait biaya jabatan dan tarif yang dikenakan. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memungut, memperoleh, dan memelihara penghasilan, serta merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pajak Karyawan) yang juga diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Sedangkan informasinya dapat dilihat pada Pasal 21 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulannya, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, pembayaran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hak ini berlaku mulai dari staff hingga direktur utama dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas. Tarif yang dikenakan untuk biaya kantor sebesar 5%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Apabila pegawai/karyawan berstatus tetap mulai bulan Januari, maka biaya jabatan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan akhir tahun pegawai/karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Apabila pegawai/karyawan baru diangkat dengan status tetap dalam satu tahun takwim, maka besarnya upah dihitung sejak bulan diangkatnya pegawai itu sampai dengan berakhirnya tahun itu atau sampai berhenti bekerja.
  • Apabila pegawai/karyawan berhenti bekerja pada tahun takwim, biayanya dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

Tarifnya sebesar 5% dari pendapatan kotor, dengan maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan, sesuai PMK.

Pengeluaran jabatan diakui dapat dikurangkan terlepas dari apakah pekerja tersebut mempunyai jabatan atau tidak pada suatu perusahaan. Sederhananya, ini adalah biaya produksi, pengumpulan, dan penyimpanan pendapatan yang dapat diambil dari gaji pekerja tetap, terlepas dari apakah seseorang mempunyai jabatan atau tidak.

Cara Menghitung Biaya Jabatan

Contoh perhitungannya ditunjukkan di bawah ini. Akan ada 2 jenis perhitungan: perhitungan yang lebih kecil dari tarif maksimum dan perhitungan yang lebih besar dari tarif maksimum.

  1. Contoh Perhitungan Tarif Kurang Maksimal

Diketahui, salah satu pegawai bernama Andi diketahui bekerja di bidang humas. Gaji bulanannya Rp 6.000.000, termasuk tunjangan makan Rp 600.000 per bulan. Perhitungan simulasi ditunjukkan di bawah ini.

Gaji bulanan               : Rp 6.000.000.

Tunjangan makan       : Rp 600.000

Gaji Bruto/bulan         : Rp 6.600.000

Biaya jabatan              : Rp 6.600.000 x 5%

: Rp. 330.000

Jadi, Andi harus membayar Rp330.000/bulan.

 

Sedangkan biaya jabatan satu tahun yang harus dibayarkan oleh Andi adalah:

Total gaji setahun                   : Rp 72.000.000 (Rp 6.000.000 x 12 bulan).

Tunjangan makan                   : Rp 7.200.000 (Rp 600.000 x 12 bulan).

Gaji Bruto setahun                  : Rp 79.200.000 (total gaji setahun + total tunjangan makan setahun)

Biaya Jabatan Setahun            : Rp 79.200.000 x 5%

: Rp. 3.960.000

 

  1. Contoh Perhitungan Melebihi Tarif Maksimal

Diketahui Bella bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah bisnis IT, dengan penghasilan bulanan Rp 11.000.000, tunjangan makan Rp 1.000.000, dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp 650.000. Perhitungan simulasinya adalah sebagai berikut:

Gaji/bulan                   : Rp 11.000.000

Tunjangan Makan       : Rp 1.000.000

Tunjangan PPh 21      : Rp 650.000

Gaji bruto/bulan          : Rp 12.650.000

Biaya jabatan              : Rp 12.650.000 x 5%

: Rp 632.500 (lebih tinggi dari tarif maksimal Rp 500.000)

Jumlah tersebut lebih besar dari tarif maksimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan perhitungan di atas. Artinya Bella hanya perlu membayar Rp 500.000 untuk biaya pekerjaannya.

 

Sedangkan biaya jabatan setahun dihitung sebagai berikut:

Total gaji tahunan       : Rp 132.000.000

Tunjangan PPh 21      : Rp 7.800.000

Tunjangan Makan       : Rp 12.000.000

Gaji bruto setahun      : Rp 151.800.000

Biaya jabatan setahun : Rp 151.800.000 x 5%

: Rp. 7.590.000 (lebih dari tarif maksimal Rp 6.000.000)

Jadi, berdasarkan hasil perhitungan, nominalnya lebih besar dari tarif yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 6.000.000. Jadi Bella cukup membayar Rp 6.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *