Apa Saja Jenis Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan PPN?

Apa Saja Jenis Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan PPN?

Konsultan Pajak Batam-Saat ini sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini akan berikan informasi mengenai “Apa Saja Jenis Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan PPN?

Secara umum, jasa perhotelan adalah jenis jasa tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan itu diatur pada Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).

Terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:

  1. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, hostel, motel, losmen, rumah penginapan, dan juga fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara ataupun pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan juga hostel.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan fasilitas tambahannya yaitu fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar tersebut. Antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan kamar (room service),
  2. Pendingin udara (air conditioning),
  3. Binatu (laundry and dry cleaning) ,
  4. Kasur tambahan (extra bed),
  5. Furnitur dan perlengkapan tetap (fixture),
  6. Telepon, brankas (safety box),
  7. Internet,
  8. Televisi satelit/kabel, dan
  9. Minibar.

Sedangkan, fasilitas untuk tamu yang menginap ialah fasilitas yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan juga hanya diperuntukkan untuk tamu yang menginap. Misalnya, fasilitas olahraga dan hiburan, teleks, fotokopi, faksimile, dan juga transportasi hotel.

Tetapi, tidak semua kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha perhotelan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Pasal 6 ayat 6) PMK 70/2020, ada tiga jenis jasa yang disediakan oleh pihak hotel yang ditetapkan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga jenis jasa yang dimaksud tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara ataupun pertemuan di hotel, hostel dan lain sejenisnya,
  2. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya dan fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan lain sejenisnya; dan
  3. Jasa biro perjalanan ataupun perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *