Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan Pajak

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan pajak. Simak penjelasannya berikut ini.

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrument yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Dalam proses pemeriksaan pajak sering ditemukan kesalahan atau kekurangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam hal ini, dengan melaporkan pengembalian pajak yang salah pada saat pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat memperbaiki masalah tersebut tanpa menghadapi sanksi administratif.

Dalam pemeriksaan pajak, Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk mengungkap kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya, baik bagi Wajib Pajak yang sudah maupun belum membetulkan SPTnya. Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur pengungkapan ketidakbenaran tersebut.

Tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran ini adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak yang bersedia memperbaiki kesalahannya, serta untuk meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga merupakan salah satu jenis sistem self-assessment, yaitu sistem perpajakan yang mengharuskan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan tanggung jawab perpajakannya sendiri.

Bagaimana ketentuan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak?

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan DJP, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dapat menyatakan kebenaran pengisian SPT yang telah disampaikan dalam laporan tertulis tersendiri, sesuai dengan keadaan sebenarnya, sebelum pemeriksa pajak memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Batas waktu tersebut diperpendek dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, batas waktu pengungkapan SPT yang tidak akurat saat pemeriksaan mungkin sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Wajib Pajak harus menandatangani laporan tertulis tersendiri yang memuat:
  • Perhitungan kurang pajak berdasarkan keadaan sebenarnya yang terutang;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pelunasan pajak yang belum dibayar; Dan
  • Sanksi administratif berupa bunga (SSP).
  1. Laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus memuat data dan informasi yang lengkap dan benar mengenai kesalahan atau kekurangan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak, serta bukti-bukti pendukung, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/ 2013 hingga PMK No.18/2021. Wajib Pajak atau kuasanya juga harus menandatangani laporan yang mengungkapkan ketidakbenaran.
  2. Membayar pajak yang tidak dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran, serta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dalam jangka waktu 24 bulan.
  3. Tidak terlibat dalam penyelesaian sengketa perpajakan atau penegakan hukum perpajakan.

Apabila wajib pajak memenuhi seluruh ketentuan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan pengaduan ke DJP dengan mengungkapkan ketidakbenaran yang ditemukan selama pemeriksaan pajak dengan menggunakan cara formal yang telah disediakan. Penting untuk diingat bahwa meskipun wajib pajak berinisiatif untuk mengungkap ketidakbenaran, UU HPP menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menghalangi proses pemeriksaan untuk tetap berjalan.

Apa akibat dari pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak?

  • Pajak yang masih harus dibayar lebih besar atau lebih kecil;
  • Kerugian berdasarkan ketentuan perpajakan lebih besar atau lebih kecil;
  • Jumlah harta lebih besar atau lebih kecil; atau
  • Jumlah modal lebih besar atau lebih kecil selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tergantung pada jenis dan tingkat keparahan kesalahan atau kekurangan yang dilaporkan, pengungkapan ketidakbenaran selama pemeriksaan pajak dapat bermanfaat atau merugikan wajib pajak. Apabila Wajib Pajak menemukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kurang bayar pajak, maka Wajib Pajak harus membayar selisih pajak ditambah bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 24 bulan.

Namun, wajib pajak tidak akan menghadapi konsekuensi administratif seperti biaya pajak yang belum dibayar sebesar 2% setiap bulan, yang biasanya dikenakan jika wajib pajak gagal mengungkapkan kebohongan. Akibatnya, pelaporan kebohongan dapat menghemat uang pembayar pajak dari sanksi administratif.

Sebaliknya, apabila Wajib Pajak mengungkapkan kesalahan atau kekurangan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak berhak memperoleh pengembalian atau pengembalian pajak ditambah bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk suatu jangka waktu. hingga 24 bulan. Namun, wajib pajak harus menunggu DJP menyelesaikan prosedur verifikasi dan validasi atas laporan keterbukaan yang disampaikannya. Akibatnya, pengungkapan ketidakbenaran dapat memperkuat hak wajib pajak untuk mendapatkan reparasi.

Selain itu, kebohongan saat pemeriksaan pajak juga dapat berdampak pada kerugian, harta, dan modal wajib pajak. Selisih antara penerimaan kena pajak dan biaya yang dapat dikurangkan dari pajak disebut kerugian.

Harta merupakan hak wajib pajak atas segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Selisih antara harta dan kewajiban Wajib Pajak disebut dengan modal. Apabila Wajib Pajak menemukan kesalahan atau cacat yang menyebabkan kerugian menjadi lebih kecil atau lebih besar, maka jumlah kerugian yang dapat dibayar dengan penghasilan kena pajak pada tahun berikutnya akan terpengaruh.

Namun, apabila wajib pajak menemukan kesalahan atau cacat yang menyebabkan harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, maka nilai harta dan kewajiban wajib pajak akan terpengaruh. Apabila Wajib Pajak menemukan kekurangan atau kekurangan yang menyebabkan modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, maka keadaan dan stabilitas keuangan Wajib Pajak akan terganggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *