SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak yang dapat di Kreditkan. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya’’

 

Berdasarkan dengan ketentuan UU PPh, jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  1. PPh Pasal 22

Pemotongan PPh yang berkaitan dengan transaksi impor atau dari badan tertentu (pemerintah ataupun swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

  1. PPh Pasal 23

Dividen, Royalty, Sewa, Hadiah, Penghargaan, dan Imbalan yang berhubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan dan jasa lainnya. Hal inilah yang akan berkaitan dengan pemotongan PPh.

  1. PPh Pasal 24

Pajak ini berkaitan dengan pajak yang  harus dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.  Contohnya seperti pendapatan dari Saham, Bunga, Royalty, Sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri.

  1. PPh Pasal 25

Pajak ini adalah pajak yang dibayarkan setiap bulannya sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar. PPh terhutang tahun sebelumnya menjadi Perhitungan besarnya angsuran yang di bayarkan.

  1. PPh Pasal 26 ayat 5

Pajak ini berhubungan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Dan apabila pajak terhutang dikurangi kredit pajak hasilnya minus atau negative maka kelebihan pajak tersebut akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang dibayar kembali kepada Wajib pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *