Tax Holiday : Pengertian, fasilitas, dan Syaratnya

Tax Holiday : Pengertian, fasilitas, dan Syaratnya

Hallo Sobat Pajak, selain mampu menyelesaikan masalah perpajakan Anda secara cepat dan terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam juga dapat memberikan Anda pengetahuan tentang perpajakan. Karena PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman dibidangnya makan dapat dipastikan informasi yang diberikan terpercaya juga.

Upaya Indonesia sebagai negara berkembang dalam memeratakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, masih gencar diupayakan. Salah satu caranya adalah pemerintah berupaya menarik investor agar mau menanamkan saham atau usahanya di Indonesia, guna meningkatkan penanaman saham dalam negeri. Agar upaya ini dapat berjalan lancar, pemerintah membuat kebijakan Tax Holiday.

Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Holiday ? Mari PT Jovindo Solusi Batam jelaskan untuk Sobat Pajak.

Pengertian Tax Holiday

Awal munculnya Tax Holiday di Indonesia berkat pernyataan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal.

Tax Holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau dalam bentuk insentif yang berlaku serta dapat dipergunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung dimana insentif ini dapat berupa pembebasan bayaran pajak penghasilan atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Tax Holiday

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Dalam UU ini, fasilitas diberikan kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya oleh pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  3. PMK No. 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Aturan terbaru).

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2020. Pada peraturan ini, terdapat tambahan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut adalah memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.

Fasilitas dari Tax Holiday 

Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan mengatur tentang pemberian fasilitas Tax Holiday. Fasilitas yang diberikan dapat berupa pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif yang ditetapkan P3B lebih rendah.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengatur ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu

Wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yaitu melaporkan tax holiday secara berkala kepada DJP dan komite verifikasi yang isi laporannya mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia dan laporan yang direncanakan penanaman modalnya yang telah diaudit.

Syarat Memperoleh Tax Holiday

Sesuai dengan Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak tax holiday untuk memperoleh fasilitas tax holiday :

  1. Wajib pajak tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia, contohnya industri kereta api. Serta juga harus memiliki hubungan yang luas, mampu memberikan inovasi teknologi baru, mampu memberikan nilai tambah, serta mampu memberikan nilai strategis dalam ekonomi sosial.
  2. Merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.
  3. Memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar.
  4. Wajib memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK No.169/PMK.10/2015 mengenai Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
  5. Harus mampu berkomitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan. Karena dasar tercapainya tujuan adalah melalui komitmen yang dijalankan ini.

Jenis Industri Pionir yang Dapat Menikmati Tax Holiday

Beracuan pada PMK No.130/PMK.010/2020 bahwa industri pionir yang berhak dan diperbolehkan menikmati fasilitas tax holiday seperti berikut ini :

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri kimia dasar organik dan anorganik
  3. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas
  4. Industri bahan baku utama farmasi
  5. Industri pembuatan komponen alat elektronik dan telematika
  6. Industri komponen robot
  7. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  8. Industri kendaraan bermotor
  9. Industri ekonomi digital yang mencakup pengolahan data
  10. dan industri lain yang diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *