DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan memberikan informasi seputar Data Wajib Pajak oleh DJP. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak”

 

Data terkait wajib pajak, termasuk pelaku usaha besar, yang tak tersentuh pajak atau enggan membayarkan pajaknya sudah dikumpulkan danakan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)

Data ini berdasarkandata yang dikumpulkan setiap tahunnya secara berkala oleh pihak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Data ini  diterima dari berbagai institusi hingga kementerian atau lembaga. Data terbaru berasal dari institusi keuangan, perbankan, dan lembaga financial lainnya baik di dalam negeri maupun mitra di luar negeri. Namun, untuk informasi jumlah Wajib Pajak yang enggan membayar pajak ataupun tidak tersentuh pajak masih belum rinci di jelaskan.

DJP dapat mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang hingga saat ini tak tersentuh pajak berdasarkan saldo keuangan di akhir tahun periode, untuk data terakhir yang telah diterima yaitu data akhir tahun 2020 dan 2021.

Berkat implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. DJP Berhasil memperoleh data penting tersebut. Data ini juga yang digunakan oleh pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan pemerintah untuk mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *