Definisi Hukum Pajak di Indonesia
Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini Pemerintah diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berwenang menerima, mengelola, dan menyalurkan harta pribadi berupa pembayaran pajak kepada Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, agar pemerintah dan wajib pajak dapat mentaati hukum perpajakan, maka hukum perpajakan tidak lepas dari sanksi hukum. Akibatnya dikenakan sanksi hukum seperti sanksi administratif dan sanksi pidana.
Macam-Macam Hukum Pajak
Hukum pajak terbagi menjadi dua macam. Berikut macam macam hukum pajak yakni:
- Hukum Pajak Material
Hukum pajak material mencangkup norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), pihak yang dikenakan pajak (subjek pajak), jumlah pajak yang dipungut (tarif pajak), dan segala hal berkaitan dengan timbul hapusnya utang pajak, serta dinas sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh hukum pajak material yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal adalah hukum yang memuat tatacara untuk mewujudkan atau menegakkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formal mencangkup tata cara penentuan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring serta evaluasi. Juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan cara mengajukan surat keberatan maupun banding. Contoh dari hukum pajak formal yaitu ketentuan dan tata cara perpajakan.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata
Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata adalah dalam hukum pajak selalu mencari kemungkinan dasar pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata. Contoh hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata ini berupa perjanjian perjanjian terkait dengan penghasilan, kekayaan, maupun warisan.
hukum pajak dan hukum perdata saling berhubungan sebab, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang berarti tidak dapat berdiri sendiri. Sebab tidak semua istilah dan definisi diatur secara khusus dalam hukum pajak itu sendiri. Istilah dan definisi seringkali merujuk pada disiplin ilmu hukum yang lain, seperti hukum perdata.
Oleh karena itu, untuk memahami hukum perpajakan seringkali perlu mempelajari dan memahami hukum perdata. Karena itu, beberapa istilah dalam undang-undang perpajakan, seperti Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya, harus mengacu pada pengertian ketentuan perdata.