Mengenal Apa Itu Tax Planning

PT Jovindo Solusi Batam merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan di Batam. PT Jovindo bisa menjadi pilihan yang tepat untuk anda bisa berkonsultasi, karena PT Jovindo merupakan peusahaan terpercaya dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Tax planning. Berikut ini pembahasannya

Tax planning adalah suatu strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka.

Tax planning adalah sebuah strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka. Jika Anda ataupun orang sekitar Anda merasakan hal ini, berarti mereka belum mengenal apa itu tax planning.

Adapun Tax planning memiliki beberapa tujuan yang dapat nantinya menguntungkan, terutama bagi Anda yang memiliki usaha. Untuk dapat memahami apa tujuan tax planning dan bagaimana cara menerapkannya, mari kita simak penjelasan sebagai berikut:

Definisi & Tujuan Tax Planning

Tax planning atau disebut sebagai perencanaan pajak adalah suatu Upaya yang dilakukan agar Wajib Pajak dapat membayar pajak seminimal mungkin dan juga tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal ini juga bermanfaat agar pengusaha memperoleh keuntungan yang maksimal.

Adapun tujuan utama dari perencanaan pajak adalah:

  • Meningkatkan efisiensi keuangan dengan mengurangi biaya yang berdampak pada penghasilan.
  • Menghindari sanksi dan denda dengan menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pada usaha Anda.

Tax planning bukanlah suatu upaya untuk kita bisa menghindar dari kewajiban perpajakan. Perencanaan ini justru dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar.

Menerapkan tax planning dengan sah dapat Wajib Pajak lakukan asal sesuai dengan mengikuti peraturan pajak yang sedang berlaku. Oleh karena itu pula, Wajib Pajak perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat berikut untuk menjalankan perencanaan pajak.

Syarat untuk Menjalankan Tax Planning

Adapun Wajib Pajak yang menjalankan sebuah tax planning dengan tanpa memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, justru nantinya akan memperoleh kerugian, dimulai dari penghasilan yang tidak optimal hingga bisa mendapatkan sanksi dan denda dari kantor pajak.

Berikut adalah syarat-syarat sebelum menerapkan perencanaan pajak:

  1. Bagi Wajib Pajak yang ingin menjalankan perencanaan pajak tidak diperbolehkan melanggar peraturan perpajakan yang sedang berlaku berlaku.
  2. Tidak boleh memalsukan bukti maupun data pendukung lain untuk membayar dan melaporkan pajak.
  3. Wajib Pajak dapat menerapkan perencanaan pajak dalam bisnis asalkan masuk akal untuk bisnis itu sendiri dan tidak beresiko melemahkan strategi perencanaan pajak.

Jenis dan Strategi Tax Planning

Adapu berdasarkan bentuk transaksinya, perencanaan pajak terbagi menjadi 2 jenis, sebagai berikut:

  1. National Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi yang terbatas di dalam negeri, maka Anda dapat menerapkan national tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak nasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya
  1. International Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha yang juga melakukan transaksi di mancanegara, maka Anda dapat menerapkan international tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak internasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 berisi tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 berisi tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 berisi tentang PPN dan PPnBM serta berisi aturan pelaksanaannya.
  • Juga berisi Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Selain terdapat jenis-jenisnya, berikut ini adalah skema perencanaan pajak yang akan bisa Anda terapkan.

  1. Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu strategi untuk kitab isa menghindari kewajiban perpajakan dengan melakukan sebuah transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan yang tadinya berbentuk uang menjadi natura yang dikecualikan dari objek pajak.

  1. Tax Saving

Strategi tax saving dapat Anda gunakan untuk bisa menghemat biaya pajak dengan cara memilih alternatif biaya yang lebih rendah. Contoh, UMKM yang memiliki keuntungan di bawah 4,8 M per tahun bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hingga jangka waktu tertentu.

  1. Kredit Pajak Dioptimalkan

Skema lain yang bisa digunakan dalam melakukan perencanaan pajak adalah dengan mengoptimalkan pengkreditan pajak asal tidak melewati batas tertentu dalam peraturan perpajakan.  Adapun pajak yang bisa dikreditkan antara lain:

  • PPh pasal 22 terhadap pembelian solar atau impor
  • PPh pasal 23 terhadap penghasilan jasa atau sewa
  • PPN terhadap faktur pajak masukan
  • Pajak fiskal luar negeri terhadap perjalanan dinas pegawai
  1. Menunda Pembayaran Pajak

Wajib Pajak juga dapat menerapkan penundaan pembayaran pajak. Misalnya, Anda bisa menunda pembayaran PPN dengan menangguhkan penerbitan faktur pajak hingga batas waktu tertentu.

  1. Menghindari dari Pelanggaran Pajak

Adapun strategi yang tak kalah penting adalah Wajib Pajak perlu mengetahui tentang regulasi pajak yang berlaku, termasuk juga regulasi yang berubah karena adanya peraturan perpajakan di Indonesia sering sekali mengalami yang namanya pembaruan atau perubahan. Hal ini perlu diperhatikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan denda.

Langkah-langkah Pelaksanaan Tax Planning

Kini, Anda sudah dapat memahami apa itu pengertian hingga strategi apa saja yang dapat diterapkan dalam melakukan tax planning. Lalu, bagaimana cara menerapkannya? Dibawah ini Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Lakukan banyak riset terkait peraturan perpajakan. Tujuannya, agar Anda dapat mengetahui berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
  2. Pilih strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan bentuk transaksi perusahaan Anda. Pilihlah strategi yang paling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
  3. Setelah menjalankan strategi perencanaan pajak, lakukan evaluasi secara berkala terkait efisiensi pembayaran pajak dan pengaruhnya terhadap omzet Anda.
  4. Apabila terdapat kelemahan pada perencanaan, maka lakukan perbaikan. Jangan lupa, Anda juga harus terus update dengan perubahan peraturan perpajakan sehingga strategi bisa diperbaharui.

 

Itulah definisi, jenis, hingga cara menjalankan tentang tax planning. Juga membuat perencanaan pajak terkadang memang susah-susah gampang. Pasalnya, salah sedikit saja, Wajib Pajak bisa mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Untuk bisa menghindari hal ini, Anda bisa mengkonsultasikan perencanaan pajak agar matang dan detail dengan PT Jovindo Solusi Batam! PT Jovindo Solusi Batam sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *