Mengenal Perbedaan Pegawai Tetap Dari Aspek Perpajakan Serta Ketenagakerjaannya

Mengenal Perbedaan Pegawai Tetap Dari Aspek Perpajakan Serta Ketenagakerjaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional serta terpercaya di Batam. Kami juga telah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Perbedaan Pegawai Tetap Dari Segi Aspek Perpajakan Serta Ketenagakerjaannya. Simak Berikut ini penjelasannya.

Peraturan per UU di bidang perpajakan ikut mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pegawai. Berdasarkan pada PMK 168/2023 pengenaan pada PPh bergantung pada jenis pegawai, apakah termasuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap.

Menurut UU PPh dan PMK 168/2023 berisi bahwa pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima penghasilan dengan teratur, termasuk anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas, dan untuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu, maka sepanjang pegawai yang bersangkutan tersebut bekerja penuh didalam pekerjaannya.

Sementara dalam UU ketenagakerjaan, pegawai atau karyawan terbagi 2 status, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWTT merupakan sebuah perjanjian kerja untuk karyawan tetap.

Di PKWTT, perjanjian ini dibuat antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap. PKWTT bisa mensyaratkan masa percobaan kerja dengan kisaran paling lama 3 bulan. Pada masa ini, pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.

Pegawai Tetap dalam Perpajakan

Berdasarkan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis Ditjen Pajak (DPJ), dalam UU perpajakan, kategori pegawai tetap dilihat dari 3 karakteristik.

  1. Apakah pegawai memperoleh penghasilan tetap, dengan tidak dipengaruhi dari jumlah hari bekerjanya?
  2. Apakah yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut?
  3. Apakah yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontarak atau perjanjian tertulia atau perjanjian tidak tertulis atau menduduki jabatan tertentu?

Bagi pegawai tetap, PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur meupun tidak teratur. Penghasilan yang dimaksud tersebut diantaranya dapat berupa 6 bentuk, seperti berikut ini:

  1. Seluruh gaji dari segala jenis tunjangan dan penghasilan lainnya, termasuk dalam uang lembur (overtime) serta dari penghasilan lainnya.
  2. Bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, prime, dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur.
  3. Imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan dari pemberi kerja.
  4. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan pemberi kerja.
  5. Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan kepada badan penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan yang di bayarkan pemeberi kerja.
  6. Pembayaran premi asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan pemberi kerja.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dibedakan menjadi 2 hal, yakni seperti berikut:

  1. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Besaran PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap didalam 1 masa pajak.

  1. Penghitungan Kembali PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterma didalam 1 tahun pajak maupun bagian tahun pajak yang digunakan sebagai dasar dari pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dimasa pajak terakhir.

Penghitungan Kembali di lakukan dimasa pajak terakhir, yakni pada:

  1. Bulan Dimana pegawai tetap akan berhenti bekerja atau pensiun;
  2. Bulan Dimana pensiunan akan berhenti menerima hal yang terkait pensiun;
  3. Bulan Desember untuk pegawai tetap yang masih bekerja sampai dengan akhir tahun pajak dan untuk pensiunan yang menerima uang terkait pensiun sampai pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung dengan berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang didalam 1 tahun pajak maupun bagian tahun pajak yang dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain dimasa pajak terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *