Fungsi dan Bagaimana Cara Cek NTPN Ketika Tidak Terbaca

Fungsi dan Bagaimana Cara Cek NTPN Ketika Tidak Terbaca

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, kami akan memberi Anda solusi terbaik atas permasalahan perpajakakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas Fungsi dan bagaimana cara cek NTPN ketika tidak terbaca. Simak penjelasannya dibawah ini.

NTPN merupakan gabungan rangkaian alfanumerik yang diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dapat ditemukan pada bukti penerimaan negara setelah penyetoran pajak berhasil. Langkah pelaporan pajak memerlukan rangkaian alfanumerik ini. Jika ada permasalahan pada NTPN, wajib pajak dapat mencoba menyelesaikannya melalui situs resmi seperti DJP Online.

Apa itu NTPN?

Nomor Transaksi Penerimaan Negara disingkat NTPN, ini merupakan serangkaian gabungan dari 16 digit angka dan huruf milik BPN.

Menurut peraturan perundang-undangan lain, NTPN adalah nomor bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Fungsi NTPN

NTPN pada hakikatnya berfungsi sebagai bukti konfirmasi transaksi perpajakan yang telah selesai. Alhasil, petugas pajak akan menerima NTPN yang tertera di BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau surat lainnya. Selain itu, NTPN juga menjadi kebutuhan wajib dalam pengajuan pajak.

NTPN Bermasalah?

Tidak jarang wajib pajak mengalami kendala pada NTPN-nya, misalnya NTPN tidak ditulis dengan benar atau NTPN cepat memudar sehingga nomornya tidak terbaca. Jika Anda tidak bisa membaca NTPN dan memasukkan urutan yang salah, prosedur pelaporan pajak akan terhambat.

Cek Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Jika Anda kesulitan memahami nomor transaksi penerimaan negara yang Anda dapatkan, ada banyak pilihan bagi Wajib Pajak untuk memeriksanya, antara lain melalui website DJP Online, SSP e-Billing DJP, dan SSE.

1. Cek Melalui Situs DJP Online

Wajib Pajak dapat melakukan verifikasi NTPN dengan mengunjungi situs resmi DJP Online dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi www.pajak.go.id untuk mengakses halaman web DJP Online.
  • Gunakan user credentials wajib pajak untuk login.
  • Klik menu “Rumah Konfirmasi Dokumen” setelah memilih menu “Layanan”.
  • Pilih “Konfirmasi NTPN” berdasarkan kode billing yang Anda miliki.
  • Masukkan kode penagihan, lalu captcha, lalu klik “Cari”.
  • Situs kemudian akan menampilkan informasi penting seperti kode billing, NTPN, dan sebagainya.

2. Cek Melalui SSP e-Billing

Dengan melihat SSP e-Billing, bisa jadi wajib pajak juga memeriksa NTPN yang tidak terlihat jelas. Halaman ini sering kali menyertakan tanda validasi dari bank, yang dibuat menggunakan peralatan pencetakan laser untuk memastikan keterbacaan.

3. Cek Melalui SSE Pajak

Untuk cek NTPN, wajib pajak juga bisa menggunakan situs SSE Pajak. Begini cara melakukannya:

  • Kunjungi http://sse.pajak.go.id dan login menggunakan user credentials wajib pajak.
  • Setelah login, pilih opsi “View Data” dan kemudian ke menu “Konfirmasi NTPN”.
  • Silahkan filter berdasarkan “Billing/NTPN” untuk melihat data wajib pajak di situs.
  • Wajib Pajak dapat menggunakan cara ini untuk memeriksa NTPN yang tidak terbaca.

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang merupakan kombinasi 16 digit angka dan huruf yang tertera pada BPN. Wajib Pajak mungkin sering menemukan NTPN di BPN, SSP, dan SSE. Rangkaian nomor ini berfungsi sebagai bukti keaslian transaksi perpajakan yang telah terjadi. Lebih lanjut, NTPN menjadi syarat yang harus ada saat mengajukan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *