PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani permasalahan perpajakan untuk klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pengertian dan kewajiban PKP pedagang eceran. Simak informasinya berikut ini.
Pedagang eceran atau retailer adalah orang atau badan usaha yang kegiatan utamanya menjual langsung kepada konsumen akhir dalam kelompok kecil. Pedagang Eceran dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam konteks perpajakan.
Definisi
Perlu diketahui bahwa PKP adalah orang pribadi atau wajib pajak badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dikenakan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PKP pedagang eceran yang menyediakan BKP dengan berbagai cara, yaitu:
- Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung dari satu tujuan konsumen akhir ke tujuan konsumen lainnya.
- Penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada pengguna akhir tanpa menggunakan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
- Pada umumnya barang diserahkan atau diperjualbelikan secara tunai, dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang diperolehnya.
PKP pedagang eceran juga bisa mengajukan penyerahan JKP dengan berbagai cara.
- Melalui suatu lokasi dimana jasa diberikan langsung kepada konsumen akhir atau langsung dari satu lokasi konsumen akhir ke lokasi konsumen akhir lainnya.
- Dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa menggunakan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
- Sebagian besar pembayaran untuk pemberian layanan dilakukan secara tunai.
Adapun PKP tidak termasuk usaha kecil dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar. Artinya, pedagang eceran yang peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya sepanjang tahun anggaran melebihi Rp4,8 miliar harus menyatakan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban melaporkan suatu perusahaan untuk pengukuhan sebagai PKP dipenuhi paling lambat pada akhir bulan berikutnya pada bulan dimana peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Selanjutnya, pengertian dan kewajiban PKP bagi pedagang eceran khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Namun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam hal Mendukung Kemudahan Berusaha, pemerintah telah mengubah konsep PKP bagi pedagang eceran.
Menurut Pasal 20 PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, PKP pedagang eceran adalah PKP yang menyalurkan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (PMSE).
Oleh karena itu, ketentuan peraturan tersebut mendefinisikan PKP bagi pedagang eceran lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya karena mencakup operasional PMSE. Artinya, pedagang eceran kini sudah tergolong sebagai pelaku usaha yang memasok produk dan jasa kepada konsumen akhir, dan tidak hanya terbatas pada transaksi dalam bentuk cash dan carry menjangkau transaksi digital (PMSE).
Kategori
Berdasarkan kategori, pedagang eceran PKP dibedakan menjadi dua kelompok, yakni pedagang eceran yang telah memenuhi syarat menjadi PKP dan pedagang eceran yang belum memenuhi standar namun memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan menengah/besar yang melakukan kegiatan usaha pengiriman BKP secara eceran, seperti supermarket atau toko buku besar, merupakan contoh pengusaha yang telah memenuhi syarat untuk menjadi PKP.
Disisi lain ada pula pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP namun memilih untuk dikukuhkan, seperti yang bekerja di toko kelontong atau toko pakaian. Pengusaha biasanya lebih memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun belum memenuhi standar agar lebih leluasa bertransaksi dan bermitra dengan PKP yang lebih besar.
Kewajiban
Pedagang eceran wajib menghitung, membayar, dan membukukan sendiri pajak penghasilan yang terutang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan sistem self-assessment.
Apabila seorang pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, ia wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang belum dibayar dan menyetorkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain itu, PKP pedagang eceran wajib membuat faktur pajak pedagang eceran sebagai bukti pemungutan PPN. Bon kontan, faktur penjualan, struk pembayaran dari mesin register, dan karcis atau kwitansi merupakan contoh faktur pajak untuk pedagang eceran.