Mengenal Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

Mengenal Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli serta berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Pada kesemapatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Fiskus?

Fiskus adalah istilah latin yang berarti “kerajang” atau “kantong uang”. Arti lain dari fiskus ialah merujuk proses pembayaran atau urusan keuangan dikenadalikan oleh satu orang pemimpin. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali disangkut pautkan dengan fiskus, karena aparatur pajak yang tugasnya untuk melakukan pemungutan iuran Wajib Pajak yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan kewenangannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah kata fiskus ini berarti pegwai atau aparatur pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengurus dan memungut iuran Wajib Pajak. Walaupun sering digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus ini tidak tercantum dalam peraturan perpajakan, tetapi jika istilah fiskus ini dikaitkan dengan perpajakan daerah maka yang dirujuk oleh istilah fiskus tersebut ialah aparatur pajak dalam perangkat daerah, karena merekalah yang melakukan penarikan iuran Wajib Pajak.

Dalam iuran Wajib Pajak yang telah dipungut ini akan dikelola dan masuk ke kas negara serta digunakan untuk pengeluaran pembelanjaan negara dengan tujuan untuk membangun negeri dan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan. Terdapat aparatur pajak atau fiskus yang berwenang dalam mengelola dan melakukan pemungutan iuran Wajib Pajak di Indonesia, yaitu :

  • Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Pimpinan Wilayah (Bupati atau Gubernur atau Wali Kota)
  • Aparatur pajak yang sudah ditunjuk negara untuk melakukan pengelolaan serta pemungutan iuran Wajib Pajak yang berdasarkan undang-undang

Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak (Fiskus)

  1. Melakukan pembuatan Surat Ketetapan Pajak : Dalam pembuatan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang terkait penyetoran atau penagihan iuran Wajib Pajak, baik pajak negara atau pajak daerah. Tetapi, fiskus tidak bisa melakukan peneribitan surat jika berkaitan dengan Bea Materai, Bea Masuk dan Bea Cukai.
  2. Melakukan pembuatan Surat Tagihan Pajak : Digunakan pejabat pajak dalam melakukan penagihan iuran Wajib Pajak atau sanksi administrasi dan denda ke Wajib Pajak.
  3. Menerbitkan Surat Keputusan : Memiliki wewenang dalam menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan iuran Wajib Pajak negara (pusat) atau pajak daerah.
  4. Melakukan Pemeriksaan Aset : Dilakukan dengan serangkaian kegaiatn agar bisa mencari, mengumpulkan, mengolah atau lainnya yang ada kaitannya dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya atau dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang perpajakan.
  5. Melakukan Penyegalan Aset : Dengan tujuan untuk mengamankan dan mencegah hilangnya bukti, catatan, data atau dokumen yang berhbungan dengan ketentuan perpajakan. Biasanya dilakukan jika ditemukan ketidakpatuhan yang dilaksanakan Wajib Pajak dengan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
  6. Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Undang-Undang Perpajakan : Diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja sehingga pelaksanaan kegiatan perpajakan bisa erjalan dengan baik dan optimal.

Hak Fiskus

  1. Melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan melakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melakukan penerbitan surat tagihan pajak
  3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
  4. Melakukan penyidikan
  5. Melakukan penerbitan surat paksa dan melaksanakan penyitaan

Kewajiban Fiskus

  1. Umum : Wajib dalam memberikan bimbingan, penerangan serta penyuluhan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang bisa digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Khusus :
  • Fiskus wajib untuk menerbitkan NPWP sementara dengan waktu paling lambat 3 hari setelah formulir permohonan pendaftran diterima
  • Fiskus wajib untuk menerbitkan NPWP yang paling lambat 3 bulan setelah formulir permohonan pendaftaran diterima
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat keputusan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) denganwaktu yang paling lambat 7 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima
  • Fiskus wajib dalam melakukan penerbitan surat keputusan kelebihan pajak yang paling lambat 1 bulan setelah tanggal diajukannya surat kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dengan waktu paling lambat 1 bulan setelah diajukan surat keputusan kelebihan pembayaran pajak
  • Fiskus wajib dalam melakukan penerbitan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang paling lambat 3 bulan, berkaitan dengan surat ketetapan pajak tambahan, angsuran atau penundaan surat ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pajak serta berkaitan dengan pengurangan angsuran pajak penghasilan yang paling lambat dilakukan ialah selama 10 hari
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat keputusan atas keberatan yang telah diajukan Wajib Pajak yang paling lambat selama 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan
  • Fiskus wajib untuk memberikan keputusan yang berkaitan dengan pegurangan atau penghapusan denda, bunga serta kenaikan dan pengurangan atau pembatalan terkait dengan ketetapan pajak yang paling lambat selama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
  • Fiskus wajib untuk menjaga rahasia data atau informasi yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *