Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja dengan professional, akurat serta teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak

Masa Pajak merupakan jangka waktu yang dasar bagi Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dengan suatu jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 tahun kalender yang kecuali jika Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak merupakan bagian jangka waktu 1 Tahun Pajak.

Terdapat penggunaannya dalam ketiga jangka waktu tersebut, yaitu :

  1. Penggunaan Masa Pajak

Pada Pasal 2A U No. 28/2007 bahwa, Masa Pajak ini sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang paling lama 3 bulan kalender. Dapat diartikan bahwa sebagai jangka waktu sebulan yang konteks perpajakannya ialah pajak bulanan. Contohnya, yaitu :

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei dan seterusnya

Dalam masa pajak ini dgunakan untuk jangka waktu yang pengelolaan perpajakannya seperti :

  • Pelaporan SPT Masa : Pada jangka waktu masa pajak digunakan dalam penentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memiliki batas waktu penyampaian SPT Masa yang paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Bayar atau Setor Pajak : Digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPh Masa seperti PPh 4 Ayat 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Selain itu, digunakan untuk menentukan jangka waktu bayar atau setor PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak maupun PPnBM.
  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang : Dalam perhitungan PPh dan PPN Terutang ini menjadi kewajiban Wajib Pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan lainnya yang kena PPh atau PPN. Dalam perhitungannya dengan secara bulanan atau dalam pajak masa.
  • Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak : Digunakan untuk menetukan perhitungan sanksi dan denda pajak yang karena terlambat atau tidak melaporkan pajak, kurang bayar dan lain-lain. Wajib Pajak yang tidak lapor atau telambat dalam melaporkan SPT PPh atau PPN, maka akan dikenakan sanksi administrasi dengan berupa denda yang sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Penghitungan Imbalan Bunga Pajak : Digunakan untuk melalukan perhitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak jika hasil pemeriksaan yang ternyata ada kelebihan pembayaran pajak atau telah dipungut pajak yang tidak seharusnya dikenakan, tetapi DJP belum memberikan pengembalian, maka Wajib Pajak akan mendapatkan imbalan bunga yang sebesar tariff imbalan bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dari masa pajak yang seharusnya dibayrakan DJP ke Wajib Pajak.

 

  1. Penggunaan Tahun Pajak

Digunakan sebagai penentu jangka waktu pelaporan, pembayaran atau penghitungan pajak dengan kurun waktu setahun atau 12 bulan atau sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender. Contohnya, yaitu :

  • Tahun Pajak sama dengan tahun kalender : yaitu pembukuan pada periode pajak yang selama tahun 2022 dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
  • Tahun Pajak tidak sama dengan tahun kalender : yaitu pembukuan yang dimulai dari 1 Februari 2022 dan berakhir 28 Februari 2022.

Pada Pasal 3 Ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 bahwa batas waktu dalam penyampaian SPT ialah :

  • SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi : yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan : yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

  1. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Pada bagian tahun pajak ini berupa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Sama dengan masa atau tahun pajak yang digunakan sebagai acuan untuk penghitungan, pembayaran, pengenaan sanksi pajak dan lain-lain. Tetapi, bagian tahun pajak ini ialah tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *