Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Batam. Kami telah bersertifikat dan berpengalaman dalam bidang perpajakan. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perbedaan SSP dan SSE. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)  

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan wajib pajak yaitu mengisi formulir khusus penerimaan negara yang telah dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang sudah disetujui atau ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Adapun fungsi Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  • Sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak
  • Sebagai bukti validasi bagi pihak yang berwenang
  • Sebagai bukti bagi wajib pajak dalam pemotongan pajak
  • Sebagai bukti pengesahan pihak berwenang mengenai penerima pembayaran dari pajak
  • Sebagai bentuk sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

Adapun jenis – jenis dari Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  1. SSP Standar

Yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. SSP Khusus

Bisa digunakan sebagai bukti wajib pajak dalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

Yaitu digunakan khusus untuk wajib pajak importer atau untuk wajib pajak dalam rangka impor

  1. Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Yaitu digunakan bagi wajib pajak yang sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP. Ada 4 rangkap yang diserahkan kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Kantor Penerima Pembayaran atas Pajak.

Pengertian Surat Setoran Elektronik (SSE)

Pengertian dari SSP dan SSE ialah sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara elektronik atau online. Penetapan dari penggunaan SSE sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang dapat memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak. Surat Setoran Elektronik (SSE) mempunyai 3 versi yang berbeda, pada tahun 2016 SSE mendapat banyak pembaharuan versinya yang seiring untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar dilakukan dengan lebih mudah. Yang dimaksud 3 versi itu, ialah :

  1. SSE Pajak 1

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertama yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama. Adapun cara pendaftarannya, ialah :

  • Pengguna hanya mengakses website sse.pajak.go.id
  • Setelah itu, klik tombol Daftar Baru.
  • Masukkan NPWP, nama dan email. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  1. SSE Pajak 2

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai DJP Online. Untuk mendaftarkannya, pengguna harus memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Kode tersebut dapat dilakukan dengan permohonan aktivasi EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat untuk wajib pajak pribadi. Sementara, untuk wajib pajak badan akan melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar. Adapun cara daftar akun SSE tersebut, diantaranya yaitu :

  • Buka situs djp.online.go.id
  • Klik tombol Daftar di Sini.
  • Pengguna wajib mengisi NPWP dan EFIN. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  • Setelahnya, Anda akan mendapatkan link aktivasi melalui email.
  1. SSE Pajak 3

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau e-billing ketiga atau pada saat ini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.

Perbedaan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE)

Berdasarkan aturan terbaru, DJP telah mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak, agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.

Dalam aturannya itu, DJP mengakomodasi tata cara pengisian SSP dengan melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP yang dikenal dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing, ataupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang telah terintegrasi dengan sistem billing DJP.

Dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing system tidak diatur. Tetapi, tidak ada perbedaan antara SSP, SSE, atau e-Billing. Ketiganya itu sama yang merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *