Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait DJP Dapat Mengakses Saldo Dompet Digital Mulai 2027, Apakah Akan Ada Pajak Baru?.
Mulai 2026 dengan penerapan penuh pada 2027, otoritas pajak akan memperoleh akses lebih luas terhadap data rekening keuangan, termasuk sebagian saldo dompet digital, rekening elektronik, hingga mata uang digital bank sentral. Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan aturan pelaporan data keuangan yang sebelumnya sudah berlaku.
Perubahan tersebut memperluas jenis rekening yang wajib dilaporkan, meliputi:
- Produk uang elektronik tertentu
- Rekening digital dan dompet elektronik yang memenuhi ketentuan
- Mata uang digital bank sentral
- Rekening simpanan, kustodian, asuransi, serta penyertaan modal
- Informasi pemilik pengendali dan rekening bersama
Rincian teknisnya akan dimasukkan dalam rancangan regulasi yang menggantikan aturan sebelumnya.
Jenis Data yang Akan Diakses Otoritas Pajak
Lembaga jasa keuangan diwajibkan meningkatkan kualitas pelaporan, termasuk:
- Identifikasi rekening baru maupun rekening lama
- Status kelengkapan dokumen self-certification dari pemilik rekening
- Struktur kepemilikan dan pengendalian pada entitas
- Pengelompokan jenis rekening simpanan, kustodian, asuransi, maupun investasi modal.
- Informasi rekening gabungan
- Penyesuaian format laporan sesuai standar internasional yang telah diperbarui
Selain itu, aturan baru mengatur penyesuaian dengan standar pelaporan aset kripto untuk menghindari duplikasi data antara laporan aset digital dan kripto.
Apakah Saldo Dompet Digital Akan Dipajaki?
Kemampuan otoritas pajak untuk melihat saldo dompet digital bukan berarti saldo tersebut menjadi objek pajak. Alasannya: Saldo dompet digital tidak termasuk objek pajak. Dana mengendap dalam dompet digital tidak dikenakan pajak.
Pajak hanya dikenakan atas:
- Penghasilan (PPh)
- Konsumsi atau layanan tertentu (PPN)
Transaksi usaha tertentu
Akses data ini bertujuan meningkatkan akurasi pemeriksaan dan kecocokan laporan, seperti:
- Memastikan penghasilan yang dilaporkan benar
- Mendeteksi jika ada dana atau aset yang tidak dilaporkan
- Memeriksa aktivitas usaha yang berlangsung melalui platform digital
Meski otoritas pajak memiliki akses data, pajak tetap dihitung berdasarkan laporan dalam SPT tahunan. Data dari lembaga keuangan hanya digunakan untuk mencocokkan kebenaran laporan.
Bagaimana PPN pada Layanan Dompet Digital?
Walaupun saldo tidak dikenai pajak, beberapa layanan yang disediakan platform dompet digital memang termasuk objek PPN sesuai ketentuan sebelumnya. Tarif PPN yang berlaku umumnya sebesar 11%.
Layanan dompet digital yang tergolong jasa kena pajak antara lain:
Layanan dompet digital:
- Isi ulang saldo
- Penarikan dana melalui pihak lain
- Pembayaran transaksi
- Pembayaran tagihan
- Transfer dana
Layanan bayar kemudian (paylater)
Layanan uang elektronik:
- Pendaftaran pengguna
- Pengelolaan, pengiriman, dan pemakaian layanan terkait instrumen pembayaran elektronik
- Dengan kata lain, yang dikenai PPN adalah layanannya, bukan saldo yang tersimpan.
Dampak Bagi Pengguna
Inti dari kebijakan ini adalah:
- Saldo dompet digital tidak dikenai pajak, berapa pun jumlahnya
- Layanan tertentu tetap dikenai PPN, misalnya top-up tertentu, biaya transfer, atau layanan paylater
- Pengguna yang memperoleh penghasilan melalui dompet digital tetap wajib melaporkannya dalam SPT
Kebijakan ini berdampak terutama bagi:
- Pelaku UMKM yang bertransaksi lewat platform digital
- Freelancer atau pekerja independen yang menerima pembayaran elektronik
- Semua penghasilan tetap harus dicatat dan dilaporkan.
Kesimpulan
Akses otoritas pajak terhadap saldo dan data dompet digital tidak memunculkan jenis pajak baru. Saldo pengguna tetap aman dari pengenaan pajak. Namun:
- Aktivitas transaksi tetap harus dilaporkan dengan benar
- Beberapa layanan dompet digital sudah menjadi objek PPN
- Pemeriksaan kepatuhan pajak akan semakin mudah dilakukan
Bagi wajib pajak yang sudah tertib melaporkan penghasilan, kebijakan ini tidak menambah beban baru. Justru langkah ini meningkatkan transparansi dan membuat sistem perpajakan lebih adil.





