Mengenal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Mengenal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli, berpengalaman serta memiliki pemahaman dibidang perpajakan. Kami siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184 Tahun 2015, SPHP Pajak meruapakan surat yang mengenai hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang serta perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Pada daftar temuan hasil pemeriksaan perlu dilampirkan disaat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. SPHP Pajak ini menjadi salah satu kewajiban pemeriksa pajak dalam melakuakn pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di setiap Wajib Pajak.

SPHP Pajak Hasil Pemeriksaan Sementara

SPHP ini ialah dokumen hasil pemeriksaan yang sementara, pada hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak ialah Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil. Dengan berdasarkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2016, di tahun 2016 hasil pemeriksaan pajak ini bisa direvisi satu kali.

Format Surat Pemberitahuan Hasil Pajak

Terdapat dua format yang berbeda, yaitu :

  1. SPHP secara jabatan : Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan dengan berdasarkan norma penghitungan pajak.
  2. SPHP standar : Didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

Prosedur Penyampaian SPHP Pajak

  1. Dalam pemeriksa pajak ini dilakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pajak dan Wajib Pajak menerima SPHP serta lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan. Kemudian, SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan ini disampaikan secara langsung atau dikirm yang melalui faksimili oleh pemeriksa pajak ke Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak bisa untuk menolak atas penerimaan SPHP yang caranya yaitu membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP Pajak. Jika Wajib Pajak tetap menolak dalam membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahun Hasi Pemeriksaan Pajak.
  3. Wajib Pajak ini memberikan tanggapan. Jika Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka bisa langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Jika Wajib Pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka wajib membuat surat sanggahan dan disampaikan ke pemeriksa pajak sebelum surat undangan pembahasan akhir diterima.

Revisi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksa pajak ini bisa dilakukan revisi atas SPHP jika ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap disaat pengujian. Pada revisi ini bisa dilakukan selama , yaitu :

  1. Data baru yang ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak
  2. Undangan pembahasan akhir yang belum disampaikan kepada Wajib Pajak
  3. Masih diwaktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *