Mengenal Unifikasi SPT Masa PPh

Mengenal Unifikasi SPT Masa PPh

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya yang berada di batam. Kami menyediakan sebuah jasa perpajakan seperti jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap menangani berbagai permasalahan yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Unifikasi SPT Masa PPh. Berikut ini pembahasannya.

Sekilas tentang Unifikasi SPT Masa

Unifikasi SPT Masa merupakan suatu proses penyederhanaan laporan pajak (SPT) yang selama ini telah dilaporkan setiap bulannya (masa) oleh wajib pajak badan ataupun orang pribadi. Untuk PPh, proses unifikasi ini merujuk kepada SPT Masa PPh terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan seperti untuk PPh pada Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Keempat pajak tersebut, SPT Masa PPh-nya akan dijadikan satu format pelaporan. Sedangkan, untuk PPh Pasal 21 tetap diterpisah. Sementara itu, untuk SPT Masa PPh Pasal 25 sudah tidak diwajibkan untuk disampaikan selama terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada Surat Setoran Pajak (SSP).

Dasar Hukum

Dalam hal SPT Masa unifikasi ini, dasar hukum yang digunakan merupakan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Peraturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 yang sudah berlaku sejak 28 Desember 2020. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memudahkan para wajib pajak serta memberikan sebuah kepastian hukum.

Secara spesifik Pasal 2 PER-23/PJ/2020 dikatakan bahwa pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, diwajibkan membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Kemudian melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Bukti potong/pungut unifikasi dan unifikasi SPT Masa PPh bisa berbentuk kertas maupun dokumen elektronik yang sudah disampaikan melewati aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang tersedia pada laman Dirjen Pajak.

Masing-masing dalam bentuk dokumen, baik fisik maupun elektronik memiliki kriteria masing-masing berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut.

Untuk formulir kertas yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang sudah memenuhi kriteria seperti berikut ini:

  • Dengan Tidak membuat lebih dari 20 Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 Masa Pajak, dan
  • Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan didasarkan pengenaan PPh yang tidak lebih dari Rp100.000.000 untuk tiap Bukti Pot/Put Unifikasi dalam 1 Masa Pajak.

 

Sedangkan untuk bukti pot/put unifikasi dan unifikasi SPT Masa PPh berbentuk dokumen elektronik digunakan bila pot/put PPh sudah memenuhi kriteria yang dibawah ini:

  • Dengan membuat lebih dari 20 bukti pot/put unifikasi dalam 1 masa pajak.
  • Ada bukti pot/put unifikasi yang memiliki nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam 1 masa pajak.
  • Membuat sebuah bukti pot/put unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskont SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
  • Dengan sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik, atau
  • Sudah terdaftar di KPP yang terdapat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP yang di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ataupun KPP Madya.

Berikut ini jenis PPh yang sudah diliputi oleh unifikasi SPT Masa PPh yaitu:

  1. PPh pada Pasal 4 ayat (2),
  2. PPh pada Pasal 15,
  3. PPh pada Pasal 22,
  4. PPh pada Pasal 23, dan
  5. PPh pada Pasal 26.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *