Mengetahui Syarat, Besaran, dan Cara Menghitung NPPN

Mengetahui Syarat, Besaran, dan Cara Menghitung NPPN

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang siap membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat asli dan berpengalaman. PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait syarat, besaran dan cara hitung Norma Penghitungan Pendapatan Bersih (NPPN). Simak detailnya berikut ini.

Beberapa bentuk usaha di Indonesia merupakan usaha kecil, namun tidak semua usaha kecil dapat melakukan pembukuan. Selain itu, banyak para profesional menjalankan bisnis mereka sendiri dan tidak memiliki pembukuan.

Pada dasarnya, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, wajib melakukan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun nyatanya tidak semua wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi mampu menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di perusahaan atau pekerjaan mandiri dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dibebaskan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Namun wajib pajak harus menyimpan catatan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat peraturan tentang Norma Penghitungan Penghasilan Bersih yang disingkat NPPN untuk memudahkan wajib pajak dalam menetapkan penghasilan bersih perusahaannya.

Memahami Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN) merupakan norma bermanfaat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung penghasilan bersihnya dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Terutang 25/29.

Tujuan penerapan NPPN adalah untuk mempermudah penghitungan penghasilan neto. Setelah menentukan penghasilan neto, wajib pajak dapat menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Perlu diingat bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) diatur oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Pendapatan Bersih.

Syarat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Ada berbagai aspek terkait siapa yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Pendapatan Bersih (NPPN) sebagai landasan penerapan NPPN ini, antara lain:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan perusahaan atau tenaga kerja mandiri dengan peredaran bruto dalam satu tahunny kurang dari Rp4,8 miliar wajib melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan bersih dengan menggunakan NPPN. Jika peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar, pembukuan harus tetap dilakukan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi wajib melakukan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenakan pajak penghasilan final, wajib menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan bersihnya.
  3. Apabila terhadap Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau alat bukti lainnya. Selain itu, NPPN digunakan untuk menentukan laba bersih.

Wajib Pajak orang pribadi yang ingin menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN) harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Adapun Wajib Pajak menggunakan tahun anggaran yang berbeda dengan tahun kalender, maka tahun pajaknya adalah satu tahun kalender.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada DJP mengenai perhitungan  penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), dianggap memutuskan untuk mempertahankan pembukuan.

Selanjutnya,  jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN), pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN) disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan sejak dimulainya pajak, tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui.

Wajib Pajak yang mempunyai beberapa usaha atau pekerjaan

Penghitungan penghasilan bersih bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan mandiri; perhitungannya dilakukan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan mandiri dengan mempertimbangkan pengelompokan daerah pengenaan yang khas.

Sedangkan penghasilan bersih Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis perusahaan atau pekerjaan mandiri adalah jumlah penghasilan neto yang ditentukan untuk setiap jenis usaha atau kegiatan mandiri.

Besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma yang berlaku untuk menghitung laba bersih ini tidak akan sama. Besaran norma penghitungannya dihitung berdasarkan banyak faktor, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pertama, sebaran persentasenya dipecah berdasarkan wilayah di ibu kota provinsi seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Manado, Makasar, Pontianak, dan lain-lain.

Kedua, proporsi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN) dalam menghitung penghasilan bersihnya. Ketiga, persentase Wajib Pajak Orang Pribadi yang tampak tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap atau tidak bersedia menunjukkannya. Keempat, persentase Wajib Pajak badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap atau tidak bersedia menunjukkannya.

Untuk menentukan % NPPN yang tepat, harap verifikasi kode klasifikasi bidang usaha (KLU) yang sesuai dengan SPT, kelompok usaha, dan tarif berdasarkan wilayah.

Cara Menghitung Penghasilan Neto Menggunakan NPPN

Cara menghitung penghasilan neto dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Contoh masalah:

Pak Agil adalah agen asuransi yang berbasis di Surabaya. Beliau memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta pada tahun anggaran 2022. Pak Agil sudah menikah dan memiliki satu anak. Berapa gajinya yang bisa dibawa pulang?

Pertama, periksa lampiran PER-17/PJ/2015 untuk tarif persentase perhitungan netto dari tempat kerja dan domisili. Jika NPPN Pak Agil 50% maka dapat digunakan rumus sebagai berikut:

Penghasilan neto: 50% = Rp 500.000.000

Penghasilan neto = Rp 250.000.000

Pajak yang Dibayarkan =  Penghasilan Neto – Pajak PTKP Dibayarkan

= Rp 250.000.000 – Rp 63.000.000

Pajak yang Dibayarkan = Rp 187.000.000

Pajak dibayar dengan tarif progresif (PPh terhutang)

Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Rp 127.000.000 x 15% = Rp 19.050.000

Total = Rp 22.050.000.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *