Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. Telah menjadi konsultan pajak terpercaya dan amanah, selain itu juga telah dilengkapi sertifikat sehingga terjamin dalam melayani dan menangani masalah perpajakan Anda.

Pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan telah dimudahkan oleh Aparatur Pajak dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan. Satu formulir dapat digunakan untuk beberapa pelaporan pajak jenis pajak penghasilan. SPT Unifikasi memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Lebih lanjutnya PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya di bawah ini.

SPT Unifikasi  

Formulir yang digunakan untuk melaporkan beberapa pajak penghasilan ini disebut SPT Unifikasi. Bertujuannya untuk menyeragamkan pelaporan dan mempermudah administrasi perpajakan. Pajak penghasilan dalam SPT Unifikasi terdiri dari PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 15, dan PPh final 4 ayat (2). Berbeda dengan PPh 21 dan PPh 25 karena harus tetap dilaporkan secara terpisah.

Bagi pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan wajib membuat bukti potong pemungutan atau pemotongan Unifikasi dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan SPT Unifikasi. Bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Apabila wajib pajak pemotong atau pemungut tidak memenuhi kriteria bukti pemotongan atau pemungutan, maka SPT Masa Unifikasi ditolak atau tidak dapat diterima oleh DJP sebagai bukti pelaporan.

SPT Masa PPh Unifikasi  

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari formulir induk, daftar PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, daftar bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi beserta SSP, bukti penerimaan negara, bukti Pbk. Format bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi terdapat dalam lampiran Peraturan DJP Nomor Per-23/PJ/2020.

Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa Unifikasi

  1. Huruf H.1: Diisi dengan masa dan tahun kalender dengan format mm-yyyy
  2. Huruf H.2: Apabila status SPT adalah normal diisi dengan tanda X
  3. Huruf H.3: Jika status SPT adalah pembetulan diisi dengan tanda X
  4. Huruf H.2: Diisikan dengan urutan pembetulan SPT.

Identitas Pemotong atau Pemungut 

  1. Huruf A.1: Berisi NPWP pemotong atau pemungut
  2. Huruf A.2: Berisi Nama pemotong atau pemungut
  3. Huruf A.3: Berisi Alamat pemotong atau pemungut
  4. Huruf A.4: Berisi Nomor Telepon pemotong atau pemungut

Pajak penghasilan 

Dalam kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang disetor sendiri, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain berdasarkan bukti pemotongan yang telah dibuat atau diterima dari pemotong atau pemungut. Serta direkap berdasarkan masing-masing jenis PPh.

Lampiran 

Tanda X yang diberikan oleh Wajib Pajak pada kolom lampiran yang disampaikan bersamaan dengan SPT induk, disertai dengan lampiran yang terdiri dari :

  1. Lampiran bukti pemotongan atau pemungutan
  2. Lampiran bukti Pbk
  3. Lampiran surat kuasa khusus bermeterai atas hal pelaporan SPT tidak disampaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  4. Fotocopy surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh
  5. Surat keterangan domisili yang akan dihitung berdasarkan Perhitungan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  6. Fotocopy SPT masa unifikasi pembetulan yang dibetulkan
  7. Pernyataan serta tanda tangan.

Hal ini menjadi bukti sah wajib pajak bahwa telah melaporkan SPT Masa Unifikasinya. Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai daftar dan lampiran SPT Unifikasi beserta tata cara pelaporan tercantum di dalam Peraturan DJP No. PER 24/PJ/2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *