Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan bersertifikat resmi dengan pengalaman dalam bidang perpajakan. Kami telah menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Simaklah informasi berikut ini.

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak agar dapat melaksanakan haknya dan memenuhi tanggung jawab perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan bukti profesionalisme Konsultan Pajak. Seseorang yang lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan menerima SKP akan diberikan izin praktik untuk melakukan pelayanan perpajakan pada tingkat sertifikat.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan dapat menunjuk Kuasa untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kompetensi perpajakan tertentu, seperti ijazah pendidikan, sertifikasi, atau pengalaman tertentu yang diberikan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan. Setiap Konsultan Pajak orang pribadi harus memiliki SKP untuk mendapatkan izin praktek melakukan pelayanan perpajakan dan untuk ditunjuk sebagai Surat Kuasa bagi Wajib Pajak.

Definisi USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). Sementara Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan sertifikat keahlian yang diperlukan untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, dan bagi yang lulus USKP mendapat sebutan BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).

Dalam USKP ini ada 3 (tiga) tingkat sertifikasi, yaitu sertifikat A untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak Badan, dan sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.

Penyelenggara USKP

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kini menjadi satu-satunya badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak di Indonesia dibentuk dengan Keputusan Menteri dengan masa jabatan tiga (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03/2019, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditetapkan sebagai anggota komite yang mengoordinasikan perpajakan sertifikasi konsultan. Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak mempunyai dua panitia yaitu panitia pengarah dan panitia pelaksana.

Selain itu, sertifikasi ini dapat diperoleh melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyelenggarakan program persiapan USKP. KP3SKP mengelola USKP sejak dimulainya pendaftaran hingga hari ujian dan pengumuman hasilnya.

Persyaratan Mengikuti USKP

Untuk mengikuti USKP level B, Anda harus menyelesaikan USKP level A terlebih dahulu. Begitu pula untuk mengikuti USKP level C, Anda harus menyelesaikan USKP level A dan B terlebih dahulu. Masing-masing kebutuhan yang harus disiapkan dan dilampirkan untuk mengikuti USKP level A, B, dan C dirinci di bawah ini:

A. Persyaratan Sertifikasi USKP (A)

  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Pas Photo terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, resolusi 400600 piksel (+/- 250 DPI), dan ukuran 46 piksel.
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

 

B. Persyaratan Sertifikasi USKP (B)

  • SKP Tingkat A
  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Gambar berwarna terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, resolusi 400600 piksel (+/- 250 DPI), dan ukuran 46 piksel.
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

 

C. Prasyarat Sertifikasi USKP (C)

  • SKP Tingkat A dan B
  • Legalisir ijazah/stempel dasar D-III dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau legalisasi ijazah/stempel dasar S-I atau D-IV dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Kedinasan
  • Pas foto berwarna terbaru dengan backdrop merah, ukuran 46, kualitas 400600, piksel (+/- 250 DPI)
  • Kartu KTP
  • Surat keterangan peserta ujian bermaterai 10.000.

Saat mendaftar secara online di situs resmi panitia penyelenggara, semua persyaratan yang diperlukan harus disediakan. Perlu diingat bahwa tidak semua profesional perpajakan mengambil dan melengkapi USKP ini untuk menjadi Konsultan Pajak terdaftar bersertifikat.

Profesi non-pajak juga banyak yang mengikuti USKP untuk melengkapi curriculum vitae (CV) mereka. Seringkali mereka adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan akuntansi. Namun apapun latar belakang pendidikan Anda, Anda dipersilakan untuk mengikuti USKP ini.

Materi yang diujikan dalam USKP

Selanjutnya, Panitia Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menetapkan isi dan pertanyaan USKP, yang meliputi:

  • Materi Ujian USKP A

Materi perpajakan yang dibahas dalam materi ujian USKP A antara lain PBB, BPHTB, Bea Meterai, KUP, PPSP, PP, PPh Orang Pribadi, SPT PPh Orang Pribadi, PPh Pemotongan/Pemungutan [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 /26, Pasal 4 ayat (2)], PPN dan SPT PPN, serta kode etik profesi.

  • Materi Ujian USKP B

Topik perpajakan yang tercakup dalam materi ujian USKP A antara lain Akuntansi Pajak, KUP, PPSP, PP, PPh Badan & SPT PPh Badan, Pemotongan/Pemungutan PPh [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)], serta PPN dan SPT PPN.

  • Materi Ujian USKP C

Akuntansi perpajakan, perpajakan internasional, PPh Badan dan SPT PPh Badan, serta Pemotongan/Pemungutan PPh [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)] semuanya tercakup dalam USKP A materi ujian.

Manfaat Lulus USKP

Memiliki SKP yang telah diberikan secara resmi oleh Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak menunjukkan tingkat profesionalisme Anda. Anda mempunyai posisi sebagai Konsultan Pajak yang berkualitas agar bisa berkembang menjadi Jaksa Wajib Pajak. Tidak hanya itu, tingkat sertifikasi yang telah dilalui menunjukkan tingkat keahliannya.

Selain itu, Anda mungkin memiliki banyak klien. Karena hal ini sangat mempengaruhi besar kecilnya keberhasilan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya, maka sebagian besar wajib pajak atau pelaku usaha akan memilih Konsultan Pajak yang berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *