PPN 11% Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!

PPN 11% Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, simak artikel dibawah ini yang akan membahas tentang PPN 11% Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!”

PPN Naik 11%

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sepakat untuk menaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari tanggal 1 April 2022 dan akan naik lagi menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

Seperti yang sudah Anda lihat, meski di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kebijakan ini sudah disahkan, tetapi keputusan ini masih saja menuai pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang berharap kebijakan ini dapat ditunda.

Dampak PPN Naik 11% 

Wacana tentang penundaan kenaikan tarif PPN 11% sebenarnya hampir dilaksanakan akibat adanya dampak inflasi. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN 11% ini bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tax ratio.Para ahli pajak juga berpendapat bahwa kebijakan ini tidak bisa ditunda, karena melihat bahwa kebijakan ini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Inflasi akibat kenaikan tarif PPN ini diperkirakan berada di atas 1,4%/bulan. Selain itu, kenaikan tarif PPN ini  juga akan berpengaruh pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk non subsidi, dan juga penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk yang kesekian kalinya.

Dari adanya inflasi tersebut diduga akan membuat bank sentral melakukan penyesuaian untuk suku bunga lebih cepat. Hal tersebut mungkin saja akan berdampak pula pada kenaikan biaya produksi di level produsen dan juga bisa diteruskan sampai level konsumen.

Tentu saja dampak dari kenaikan ini akan dirasakan oleh masyarakat, terutamanya adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah. Jadi, pemerintah pun diharapkan bisa memperhatikan kesiapan dari daya beli masyarakat atas kenaikan harga kebutuhan pokok.

Daftar Jenis Barang & Jasa Bebas PPN 11%

Seperti yang sudah dipahami bahwa kenaikan PPN 11% tersebut sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan atas peraturan tersebut, nyatanya tidak semua barang dan juga jasa dikenakan PPN 11% ini. Daftar barang dan jasa tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Pelayanan jasa sosial

Daftar di atas adalah yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11%. Selain daftar di atas tersebut, pemerintah pun memberikan pengecualian atas beberapa jenis barang ataupun jasa tertentu pada sektor usaha tertentu.

Pada jenis barang ataupun jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1%, 2%, ataupun 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Banyak sekali yang beranggapan bahwa daya beli masyarakat yang masih melemah mengingat saat ini sedang terjadinya kelangkaan bahan pokok seperti minyak dan juga gula, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan untuk kenaikan tariff PPN ini. tetapi, di sisi lain, pemerintah merasa bahwa kenaikan ini tidak bisa ditunda lagi.

Itulah tadi pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN yang tadinya 10%, akan naik menjadi sebesar 11% pada tanggal 1 April 2022 mendatang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *