Mengenal PPh Pasal 26

Mengenal PPh Pasal 26

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal PPh Pasal 26. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Dari PPh Pasal 26

Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang akan diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Menentukan seorang individu atau perusahaan yang dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:

  • Seorang individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan ataupun berada di Indonesia, dapat mengoperasikan usahanya melalui sebuah bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan ataupun berada di Indonesia, dapat menerima penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran dengan (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Dengan berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 berisi tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

 

Adapun tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun kalau mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

 

Tarif untuk PPh Pasal 26

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dapat dikenakan atas:

  1. Suatu dividen
  2. Suatu bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan adanya jaminan pembayaran pinjaman
  3. Suatu royalti, sewa, dan pendapatan lain yang juga terkait dengan penggunaan aset
  4. Suatu insentif yang berkaitan pada jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Suatu hadiah dan sebuah penghargaan
  6. Suatu pensiun dan juga pembayaran berkala
  7. Suatu premi swap dan juga transaksi lindung lainnya
  8. Suatu perolehan berupa keuntungan dari penghapusan utang

 

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang dapat diharapkan dari:

  1. Sebuah pendapatan yang di dapat dari penjualan aset di Indonesia.
  2. Sebuah premi asuransi, premi reasuransi yang akan dibayarkan langsung maupun melalui sebuah pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

 

Tarif 20% (final) didapat dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media ataupun perusahaan tujuan khusus yang dapat didirikan atau bertempat di negara yang memberikan sebuah perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas ataupun bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

 

Tarif 20% yang didapat dari penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali pada penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

 

Adapun tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang juga dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian tersebut, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya dapat mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *