Mengenal Apa Itu EFIN Pajak Dan Bagaimana Mendapatkannya

Mengenal Apa Itu EFIN Pajak Dan Bagaimana Mendapatkannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, telah professional dan terpercaya serta ber sertifikat. Dengan ini, kami siap dalam membantu ketika Anda mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu EFIN Pajak Dan Bagaimana Mendapatkannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan EFIN untuk wajib pajak (WP). EFIN merupakan 10 digit nomor identitas.

Kode EFIN ini digunakan untuk identifikasi setiap WP agar bisa melakukan transaksi elektronik contohnya melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan tahunan).

EFIN merupakan sebuah syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik itu di website DJP Online maupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis.

Dengan ada EFIN WP bisa melaporkan SPT dengan cara online yang merupakan cara yang lebih aman dikarenakan sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data pun sudah jelas terjamin.

EFIN dibagi 2 jenis Berdasarkan penggunanya, yakni EFIN pajak badan dan juga EFIN pajak pribadi.

Apa yang Dimaksud EFIN Pajak Badan dan Pribadi

EFIN pajak badan merupakan salah satu jenis EFIN yang dibuat untuk WP badan usaha ataupun perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dari EFIN pajak pribadi. Kalau Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki sebuah perusahaan, maka Anda juga membutuhkan EFIN pajak badan untuk perusahaan. Karena EFIN pajak pribadi hanya dibuat untuk WP pribadi maupun perseorangan.

Fungsi EFIN Pajak

Diberlakukannya EFIN memberikan sebuah dampak yang positif untuk sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut ini beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk WP:

  • Lebih hemat waktu serta penyimpanan data bukti lapor didalam basis data web dan juga dalam jangka panjang.
  • EFIN memiliki fungsi untuk autentikasi agar transaksi dari pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan dari data perpajakan.
  • Setelah mempunyai e-FIN, WP bisa melakukan transaksi perpajakan secara online serta dapat melaporkan SPT tanpa harus datang kepada KPP.
  • Dapat menjamin kerahasiaan data yang ada didalam sistem pajak online.
  • Jika Anda ingin melaporkan pajak secara online maka datanya akan terekam di database pada sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak di tahun selanjutnya, Anda tidak perlu mengulang mengisi data dari awal.

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami apa itu EFIN, selanjutnya adalah cara mengajukan pembuatannya.

Karena dengan mempunyai e-FIN Anda dapatt kemudahan dalam melaporkan SPT pribadi secara online.

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang ada di Pasal 2 dari peraturan DJP No. PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan menggunakan formulir yang formatnya telah diatur serta melengkapi lampiran yang telah dipersyaratkan lalu disampaikan langsung pada KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

Baik untuk pembuatan e-FIN pajak pribadi atau badan, Anda tetap diharuskan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan cara mendatangi KPP.

Proses pembuatan e-FIN untuk WP pribadi dan badan memiliki sedikit perbedaan yakni dari segi dokumen yang perlu disiapkan. berikut:

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat e-FIN Anda harus datang secara langsung ke KPP dan juga tidak dapat diwakilkan, hal ini ada di peraturan DJP No. PER-32/PJ/2017.

  1. Download Formulir Aktivasi EFIN

Sebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan untuk bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi petugas KPP).

  1. Mengajukan Formulir serta Dokumen yang diperlukan KPP 

Lalu datang ke tempat KPP dengan membawa berkas seperti berikut ini:

  • Formulir aktivasi e-FIN yang telah diisi
  • Alamat email yang masih aktif untuk mengirimkan verifikasi
  • Identitas diri asli dan juga fotokopi (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA)
  • NPWP asli dan juga fotokopi

Jangan lupa menjaga kerahasiaan dari e-FIN Anda.

  1. Aktivasi EFIN Anda 

Setelah Anda mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online di tautan kirimkan link aktivasi. Lalu, Anda akan mendapatkan sebuah email konfirmasi yang didalamnya ada password sementara. Klik tautan di email lalu ganti sama password baru yang di inginkan. Harus diperhatikan kalau e-FIN harus langsung diaktivasi ataupun didaftarkan ke aplikasi pajak yang di gunakan, segera setelah Anda memilikinya. Bila sudah lebih 30 hari, namun Anda lupa untuk melakukan aktivasi, maka diharuskan untuk melakukan pembuatan e-FIN baru.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Waktu yang diperlukan utuk membuatnya tidak lama, dalam 1 hari kerja sudah bisa didapatkan. Berikut langkah yang diperlukan kalau Anda ingin membuat EFIN untuk WP badan:

  1. Lengkapi ter lebih dulu isi dari Formulir EFIN, namun pada bagian kolom e-FIN dikosongkan, karena dibagian itu petugas KPP yang akan mengisinya.
  2. Cetak serta bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung pada KPP.

Kini permohonan e-FIN kepada KPP sudah tidak dapat diwakilkan orang lain. Setiap WP diharuskan datang sendiri kepada KPP untuk mendapatkan e-FIN.

Persyaratan EFIN Pajak Badan

  1. WP Badan B. WP Kantor Cabang
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar WP Badan.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang terkait.
  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA).
  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari WP badan.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar dari kantor cabang.
  • Fotokopi kartu NPWP ataupun Surat Keterangan Terdaftar dari pimpinan kantor cabang.
  • Fotokopi identitas dari pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI ataupun KITAS atau KITAP untuk WNA).
  • Surat pengangkatan dari pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan dari pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

7 Solusi Ketika Lupa EFIN Pajak

  1. Datang kepada KPP.
  2. Bertanya dengan melalui Chat Pajak. Dengan fitur Chat Pajak di website DJP yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
  3. Bertanya dengan melalui akun Twitter @kring_pajak. Dengan jalur customer service DJP.
  4. Telp dengan Call Center Kring Pajak. Menghubungi Call Center Kring Pajak pada nomor 1500200.
  5. Cari lagi berkas perpajakan Anda, mungkin saja lembar e-FIN terselip.
  6. Melakukan pemeriksaan lagi inbox email Anda, lalu cari kata “e-FIN”.
  7. Cara terakhir datang secara langsung ke tempat KPP untuk minta agar EFIN nya dicetak ulang, dan jangan lupakan untuk bawa fotokopi dari KTP beserta NPWP asli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *