Apa Itu Pajak Deposito?

Apa Itu Pajak Deposito?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan bisa menyelesaikan serta membantu dalam permasalahan pajak Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Pajak Deposito. Berikut ini informasinya.

Pengertian Deposito

Deposito menjadi salah satu produk simpanan dengan dikelola bank dan alternative tabungan yang bisa digunakan serta cukup terkenal di kalangan masyarakat. Deposito sudah terjamin oleh pemerintah dengan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berdasarkan kebijakan syarat tertentu yang sudah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk deposito ini. Umumnya menjadi suatu produk simpanan bank dengan penyetoran atau penarikan yang bisa dilakukan disaat tertentu saja. Hal tersebut disebabkan memiliki jangka waktu, jika dana yang disimpan lalu diambil sebelum jangka waktunya maka akan mendapat denda penalti.

Ciri Khas dari Deposito

  1. Memiliki batas setoran minimal : Disaat nasabah membuka rekening bank, akan ada batas setoran minimalnya yang harus dibayarkan untuk pertama kalinya. Begitu juga pada deposito, ada setoran minimal yang harus dibayar oleh nasabah. Bagi deposito memiliki persyaratan setoran minimal dengan berkisar Rp5.000.000, tetapi pada setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing dalam setoran minimal yang ditentukan.

 

  1. Mempunyai jangka waktu simpanan : Nasabah akan menggunakan deposito yang diberikan pilihan dengan berkaitan pada jangka waktu. Adanya jangka waktu ini agar bisa diperhitungkan sebelum memulai untuk menggunakan deposito, sebab yang akan menentukan bagaimana nasabah tersebut menggunakan simpanannya.

 

  1. Pencairan dana : Tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena mengingat adanya jangka waktu yang telah ditentukan serta harus berdasarkan pada jangka waktu supaya tidak dikenakan sejumlah denda penalti.

 

  1. Bunga deposito : Menyebabkan deposito bisa dijadikan sebagai sarana investasi yang menguntungkan selain dari obligasi, saham, dan emas. Dengan berkaitan pada suku bunga, besaran suku bunga ini perlu disesuaikan dalam kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

 

  1. Risiko rendah : Disebabkan memiliki jaminan dari LPS dengan sesuai syarat tertentu dan bank yang dipilih nasabah ialah bank yang tercatat sebagai anggota dari LPS.

 

  1. Sebagai jaminan : Bisa dijadikan jaminan guna melakukan pinjaman pada bank, namun sesuai kebijakan masing-masing bank yang ada. Sebab tidak semua bank mau bersedia dalam menerima jaminan yang bentuknya deposito.

 

  1. Produk Kena Pajak : Dalam keuntungan dari deposito ini akan dipotong dahulu dengan pajak yang besarannya 20%.

 

Pajak Bunga Deposito

Bagi nasabah yang menggunakan deposito dan wajib membayarkan pajak pada keuntungan dari deposito tersebut. Pada tarifnya sebesar 20% bagi deposito lebih dari Rp7.500.000, sementara deposito yang besarannya kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak deposito.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *