Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk daerah lain yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan berikan Anda informasi tentang “Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

Ketentuan tentang jangka waktu pemeriksaan pajak diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015).  Peraturan Menteri Keuangan 184/2015 tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 15 PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pengujian dan juga  jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

a. Jangka Waktu Pengujian

Jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka jangka waktu pengujian dilakukan paling lama enam bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Tetapi, jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujian dilakukan paling lama empat bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal wajib pajak dating untuk memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak,

Berdasarkan Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, untuk jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dan kantor tersebut bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua bulan. Perpanjangan waktu tersebut bisa dilakukan jika terjadi hal-hal seperti berikut:

  1. Pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak yang lainnya
  2. Terdapat konfirmasi ataupun permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
  3. Ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak
  4. Berdasarkan atas pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Jika pemeriksaan lapangan dilakukan sehubungan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, maka wajib pajak dalam 1 grup ataupun wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan juga transaksi khusus lainnya yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, maka jangka waktu pengujian bisa diperpanjang paling lama enam bulan dan bisa dilakukan paling banyak 3x sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Untuk hal dilakukannya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan perlu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak (WP).

Selanjutnya, jika pemeriksaan atas keterangan lain yakni berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 18/2015 jo PMk 18/2021, maka jangka waktu pengujian dilakukan paling lama satu bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal wajib pajak datang untuk memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak (WP). Untuk jangka waktu pemeriksaan ini tidak bisa diperpanjang.

b. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan

Kemudian, berdasarkan dengan Pasal 15 ayat (5) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, baik itu pemeriksaan lapangan ataupun kantor, dilakukan paling lama dua bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Selanjutnya, jika pemeriksaan atas keterangan lain yakni berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama sepuluh hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Sesuai Pasal 19 PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jika jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan ataupun perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor sudah berakhir, maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) harus disampaikan kepada wajib pajak.

Harus dipahami juga bila pemeriksaan tersebut dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 PMK 18/2015 wajib memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diatur pada Pasal 17B Undang-Undang KUP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *