Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakannya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada Anda terkait Bagaimana kewajiban pajak driver ojol (ojek online)? Simak informasinya berikut ini.

Apa Jenis Pajak yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Pajak driver ojol (ojek online) yang dikenakan oleh perusahaan ojol terhadap pegawai tidak tetap atau kerja lepas dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pegawai tidak tetap atau kerja lepas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit kerja yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yaitu pekerjaan yang diminta pemberi kerja.

Penghasilan driver ojol yang dikenakan PPh Pasal 21 dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah bulanan.

Merujuk pada Pasal 9 PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan pajak terhadap pengemudi ojek adalah PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap atau pekerja lepas, yaitu yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp4.500.000.

Adapun bagi driver ojol dengan penghasilan berupa bonus yang tidak diberikan setiap bulannya atau yang jumlah totalnya dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp 4.500.000, maka ketentuan perpajakannya adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penghasilan harian atau rata-rata harian tidak melebihi Rp450.000.
  • Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, apabila penghasilan harian atau rata-rata penghasilan bulanan melebihi Rp4.500.000,- dan besarnya Rp4.500.000,- merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – Rp 60.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 15%.
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 25%.
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan pajak sebesar 35%.

Jika penghasilan bulanan driver ojol melebihi Rp4,5 juta atau Rp54 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Namun, jika penghasilan driver ojol kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, maka ia tidak dikenakan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *