Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan Yang Dikecualikan

Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan Yang Dikecualikan

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi mengenai “Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan Yang Dikecualikan”

Objek pajak merupakan penghasilan ataupun tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan tersebut berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia.

Objek pajak itu digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau dalam bentuk apapun.

Berikut ini yang termasuk objek pajak:

1. Penggantian ataupun imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diterima atau didapatkan termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau juga imbalan dalam bentuk yang lainnya.

2. Hadiah dari undian ataupun pekerjaan atau juga kegiatan maupun penghargaan.

3. Laba usaha.

4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya dan juga pembayaran tambahan pengembalian pajak.

5. . Keuntungan karena berjualan ataupun pengalihan harta,yakni termasuk:

a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan juga badan lainnya sebagai pengganti saham ataupun penyertaan modal;

b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, ataupun anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan juga badan lainnya;

c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, ataupun reorganisasi dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun;

d. Keuntungan karena pengalihan harta yakni berupa hibah, bantuan, ataupun sumbangan, kecuali yang diberikan untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan juga badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan kecil.

e. Keuntungan karena penjualan ataupun pengalihan sebagian atau juga seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, ataupun permodalan dalam perusahaan pertambangan;

6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, dalam nama dan juga dalam bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan juga pembagian hasil sisa usaha koperasi.

8. Royalti ataupun pengembalian atas penggunaan hak.

9. Sewa ataupun penghasilan lain dengan penggunaan harta.

10. Penerimaan ataupun perolehan pembayaran berkala.

11. Keuntungan yang berasal dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

12. Keuntungan yang berasal dari selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima ataupun didapatkan perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas.

16. Tambahan kekayaan neto yang asalnya dari penghasilan yang belum dikenai pajak.

17. Penghasilan yang berasal dari usaha yang berbasis syariah.

18. Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

19. Surplus Bank Indonesia.

Sedangkan yang Dikecualikan dari Objek Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan ini termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat ataupun lembaga amil zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan juga yang diterima oleh penerima zakat yang berhak ataupun sumbangan keagamaan yang sifatnya itu wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk ataupun disahkan oleh pemerintah dan juga yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Ketentuan terseut diatur dengan atau berdasarkan atas Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan yang diperoleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial.

Termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan juga kecil, yang ketentuannya itu diatur dengan atau berdasarkan atas PMK sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Warisan

4. Harta yang termasuk ke dalam setoran tunai diterima oleh badan.

5. Penggantian ataupun imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diterima atau didapatkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau dari Pemerintah.

Tetapi kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final ataupun Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

6. Pembayaran yang berasal dari perusahaan asuransi kepada pribadi yakni seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan juga asuransi beasiswa.

7. Dividen ataupun bagian laba yang diterima atau didapatkan perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau juga badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan yang bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.

Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan juga badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen tersebut paling rendahnya 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

8. Iuran yang diterima atau didapatkan dari dana pensiun yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik itu yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

9. Penghasilan yang didapat dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang telah disebut pada nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

10. Bagian laba yang diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya itu tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan juga kongsi, termasuk juga pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

11. Penghasilan yang diterima atau yang didapatkan perusahaan modal ventura yang berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan juga menjalankan usaha ataupun kegiatan di Indonesia.

Dengan syarat badan pasangan usaha itu adalah perusahaan mikro, kecil, menengah, ataupun yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang telah diatur dengan atau berdasarkan atas PMK; dan juga sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

12. Beasiswa berdasarkan atas persyaratan tertentu yang ketentuannya itu diatur oleh PMK.

13. Sisa lebih yang diterima atau didapatkan badan ataupun lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, bidang penelitian dan juga pengembangan, yang sudah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali yakni dalam bentuk sarana dan juga prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan juga pengembangan, dalam jangka waktu paling lamanya adalah 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih itu, yang ketentuannya itu diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan atas PMK.

14. Bantuan atau juga santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu, yang sudah diatur lebih lanjut berdasarkan atas PMK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *